Halaman

Jumat, April 12, 2019

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21

28/03/19 08.54 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya.
28/03/19 10.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/03/19 10.37 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/03/19 06.52 - ‎+62 823-8493-0119 keluar
29/03/19 08.01 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 22 Rajab 1440 H / 29 Maret 2019
📚 *Catatan Keberkahan*

📝 Pemateri: Ustadz Dr. Saiful Bahri, M.A
📋 Sinyal-sinyal Kekuasaan Allah di Hari Lahir Rasulullah ﷺ
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Dalam al-Bidayah wa an-Nihayah, Ibnu Katsir menuturkan beberapa kisah ajaib yang membersamai kelahiran manusia agung, Muhammad ﷺ. Di antaranya, padamnya api abadi Kaum Majusi di Persia. Istana Kisra Persia tergoncang sehingga beberapa balkon -yang dituliskan Ibnu Katsir sebanyak 14- di antaranya rusak, sebagiannya terjatuh dan roboh.
Peristiwa-peristiwa tersebut bagi sebagian orang adalah kejadian biasa, terutama para penganut madzhab matrealisme dan nihilisme, sebagaimana bencana alam atau musibah, akan dianggap sebagai peristiwa alam yang lumrah dan sangat biasa. Namun, sebagai kaum beriman tak ada peristiwa alam yang tak direncanakan oleh Allah. Semuanya berjalan sesuai dengan kehendak-Nya. Tak sedikit dari para alim mengaitkan beberapa peristiwa tersebut dengan istimewanya kelahiran sang calon nabi terakhir ini. Menurut mereka, itu adalah sinyal-sinyal kekuasaan Allah yang dikirimkan bagi manusia supaya segera menyudahi kezhaliman dan kejahilan mereka.
Adapun al-Quran memberikan nuansa lebih sejuk dan dahsyat. Firman Allah SWT, "…Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan Kitab yang menerangkan." (Surah al-Mâ'idah: 15)
Yang dimaksud lafazh "nûr" ini menurut para mufassir adalah Rasulullah SAW. Beliau adalah cahaya yang dikirim Allah untuk mengeluarkan manusia dari kegelapan (zhulumât) menuju terangnya cahaya (nûr) petunjuk Allah. Kegelapan yang dimaksud adalah perilaku menyimpang manusia, persekutuannya dengan para musuh Allah, penghambaan kepada materi dan benda, kezhaliman yang mereka lakukan.
Isyarat-isyarat kemahakuasaan Allah juga tergambar jelas saat beliau ikut turun langsung menggali parit saat menghadapi konspirasi aliansi kuffar pada perang Ahzab. Beliau memberi kabar optimisme dengan tiga percikan yang mengisyaratkan futuhat Islamiyah di masa mendatang, ke Yaman, Persia dan Romawi.
Maka, sebagai manusia yang memiliki akal seharusnya peristiwa alam yang Allah hadirkan di hadapannya menjadikannya lebih arif dan bijak menyikapinya. Terutama dengan penyikapan yang berbasis iman. Maka, carut marutnya dunia saat ini bagi orang beriman bukanlah sebagai berita buruk semata, namun hal tersebut akan semakin merapatkannya kepada Allah. Kisah-kisah kezhaliman yang terjadi semakin merajalela pun tak menyurutkan nyali untuk tetap melawannya dan menumbangkannya.
Kisah penyerangan pasukan Zionis Israel yang terakhir ke Gaza, adalah sinyal kuat dahsyatnya kekuasaan Allah. Rakyat lemah yang diembargo dan diblokade lebih dari sepuluh tahun itu sudah tentu akan dianggap ringkih dan underestimate. Nyatanya, mereka sanggup membalas roket dengan roket, serangan dengan serangan yang membuat mereka menyerah di luar perkiraan siapapun. Sekalipun sebagian besar roket tersebut hanya selongsong saja, tetaplah hal tersebut merupakan sinyal bahwa perlawanan terhadap penjajahan takkan pernah berhenti.
Ketika isu-isu terorisme dan radikalisme yang dikaitkan dengan Islam menjadi "dagangan" kampanye pemilu di berbagai belahan dunia, justru hal tersebut menjadi promosi gratis yang bombastis. Lihatlah perkembangan Islam di Eropa dan sikap para pemegang kebijakan serta tak sedikit dari para politisi di benua biru yang mulai jengah dengan Islamphobia.
Kelahiran Nabi agung nan mulia ini bagi umat Islam adalah cahaya penuntun perjuangan untuk menumbangkan kezhaliman dan mengusir penjajahan. Agar tak ada lagi penindasan di muka bumi dan tak lagi ada darah manusia yang ditumpahkan tanpa dosa.
Wallahu al-Musta'an.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲 Info&pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan Manis
No Rek BSM 7113816637
📱Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

29/03/19 08.01 - +62 812-9419-3202: Haruskah Witir Setelah Tahajjud?
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 29 Maret 2019
Ustadz : Slamet Setiawan al Hafidz
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau shalat tahajjud tidak diakhiri dengan witir bagaimana ?
A_39
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Shalat witir dan shalat tahajjud merupakan dua shalat yang hukumnya sunah, artinya bila dilakukan akan mendatangkan pahala, tetapi bila ditinggalkan tidak apa-apa. Keduanya adalah dua ibadah yang terpisah, bisa dilakukan secara terpisah, dan tidak ada keharusan untuk dikerjakan dalam satu paket. Anda boleh saja melakukan tahajud tanpa witir, dan demikian pula sebaliknya.
Pertanyaan ini kemungkinan muncul karena adanya hadits yang mengisyaratkan bahwa shalat witir adalah penutup shalat malam (termasuk Tahajud). Ungkapan "Shalat witir adalah penutup shalat malam" tidak sepenuhnya benar. Sebab, ketika dikatakan sebagai penutup shalat malam, maka hal ini akan menimbulkan kesan bahwa seseorang tidak boleh melakukan witir setelah shalat tarawih pada Bulan Ramadhan/Isya bila dia ingin melakukan shalat tahajud di akhir malam, atau bila seseorang tidak menutup shalat tahajjud dengan witir maka shalat tahajudnya tidak sah. Atau dengan ungkapan yang lebih singkat, melakukan shalat witir di akhir semua shalat malam (termasuk tahajud) adalah sebuah keharusan.
Istilah seperti itu muncul karena adanya sebuah Hadits yang berbunyi: "Jadikanlah witir sebagai akhir shalat kalian di waktu malam" (HR. Bukhari)
Meskipun disampaikan dengan menggunakan kata perintah, namun hal itu bukanlah sebuah keharusan, namun hanya sebatas anjuran. Artinya, seseorang boleh saja melakukan shalat witir di awal waktu malam setelah shalat tarawih/Isya, boleh di tengah waktu malam, dan boleh juga di akhir waktu malam yaitu setelah shalat tahajud. Hanya saja, akan lebih disukai Allah bila shalat witir itu dikerjakan di akhir semua shalat malam. Hal ini ditunjukkan oleh hadits Nabi saw. yang berbunyi: "Barang siapa takut tidak bangun di akhir malam, maka witirlah pada awal malam, dan barang siapa berkeinginan untuk bangun di akhir malam, maka witirlah di akhir malam, karena sesungguhnya shalat pada akhir malam masyhudah (disaksikan)." (HR. Muslim)
Hadits kedua ini jelas menegaskan bahwa waktu pelaksanaan shalat witir sangat kondisional atau sangat tergantung pada kemampuan seseorang apakah bisa bangun di malam hari ataukah tidak. Bila hampir dapat dipastikan bahwa dia bisa bangun malam karena sudah menjadi kebiasaan baginya, maka shalat witir lebih dianjurkan untuk dikerjakan setelah shalat tahajud. Namun bila dia khawatir tidak bisa bangun malam, maka sebaiknya shalat witir dilakukan setelah shalat isya/sebelum tidur. Bila dia sudah mengerjakan shalat witir setelah shalat Isya, lalu dia bisa mengerjakan shalat tahajud di malam itu juga, maka dia tidak perlu mengerjakan shalat witir lagi.
Kesimpulannya, sama sekali tidak ada keharusan untuk melakukan shalat witir setelah shalat tahajud dan sama sekali tidak ada keharusan keduanya harus dilakukan dalam satu paket sehingga tidak bisa dilakukan hanya salah satunya saja. Wallahu a'lam.
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
29/03/19
10.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
29/03/19 10.36 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/03/19 10.59 - +62 812-9419-3202: Hukum Kredit Rumah KPR
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 30 Maret 2019
Ustadz : DR. Oni Syahroni, Lc. MA
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Ustadz saya mau bertanya, bagaimana hukum rumah yang bayarannya dicicil dengan KPR ke bank/penjual
A_04
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jawaban atas pertanyaan tersebut bisa dijelaskan dalam poin-poin sebagai berikut.
Transaksi pinjaman kepada bank konvensional untuk membeli rumah dengan fasilitas KPR itu tidak diperkenankan, karena skema atau transaksi yang berlaku antar nasabah debitur dan bank konvensional sebagai kreditur adalah pinjaman berbunga.
Sesuai dengan kaidah fikih,
كل قرض جر نفعا فهو ربا
"Setiap manfaat berupa sejumlah nominal tertentu yang didapatkan dari jasa pinjaman yang diberikan termasuk dalam kategori riba."
2. Riba yang didapatkan oleh bank konvensional atas pinjaman fasilitas kredit tersebut itu tidak diperkenankan baik kecil ataupun besar,
Sesuai dengan firman Allah SWT,
وَاَحَلَّ اللهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَوا
"Padahal Allah SWT telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba ...." (QS. Al-Baqarah: 275)
يَايُّهَا الَّذِىْنَ أَمَنُوْا التَّقُوْا اللهَ وَذَرُوْا مَابَقِيَ مٍنَ الرِّبَوا
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkanlah sisa riba (yang belum dipungut), . . ." (QS. Al-Baqarah: 278)
Dengan demikian bunga yang didapatkan dari fasilitas KPR ini walaupun tidak sebesar bunga yang berlaku umum, tetap tidak diperkenankan.
3. Fasilitas pinjaman dengan bunga rendah atau KPR ini tidak diperkenankan dalam Islam.
4. Kecuali dalam kondisi darurat atau semi darurat maka diperbolehkan untuk melakukan kredit atau pinjaman berbunga dalam fasilitas KPR ini apabila memenuhi parameter darurat, di antaranya adalah
a.Tidak ada fasilitas lain yang halal yang memungkinkan nasabah debitur untuk mendapatkan atau memenuhi kebutuhannya akan tempat tinggal atau rumah. Atau ada alternatif yang halal tetapi tidak dipenuhi karena persyaratannya yang tidak bisa terpenuhi atau hal lain.
b. Kebutuhan yang akan dipenuhi adalah kebutuhan sekunder dan primer, serta tidak dibolehkan kebutuhan tersier. Jika rumah yang akan dimiliki tersebut adalah rumah tempat tinggal satu-satunya dan merupakan kebutuhan untuk tempat tinggal maka termasuk kebutuhan sekunder atau primer.
c. Jika memungkinkan ada take over maka lakukanlah take over ke bank syariah. Jika tidak memungkinkan ada opsi lain maka tutuplah atau lunasilah angsurannya hingga selesai. Mudah-mudahan Allah SWT meringankan kita, melapangkan jalan untuk memenuhi syariat Islam.
Dengan demikian, jika ketiga parameter darurat tersebut dipenuhi maka fasilitas pinjaman KPR yang dijalankan itu diperkenankan sebagai dispensasi.
Sesuai dengan kaidah :
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
"Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang."
الضرورة تقدر بقدرها
"Darurat itu dinilai berdasarkan kadarnya"
Sesuai dengan sumber kaidah ini :
فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَلَا عَادٍ فَلَا إِثْمَ عَلَيْهِ إِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ
"Siapa yang dalam kondisi terpaksa memakannya sedangkan ia tidak menginginkannya dan tidak pula melampaui batas, maka ia tidak berdosa. Sesungguhnya Allah Maha pengampun lagi Maha penyayang."(QS. Al Baqarah: 173)
Wallahu a'lam
📚 Referensi
📕 Nadzariyyatu Dharurah, Syeikh Wahbah Zuhaili
📕 Buku Riba, Gharar, dan Kaidah-Kaidah Ekonomi Sya
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/03/19
11.00 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 23 Rajab 1440 H / 30 Maret 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Berbangga-banggaan dengan Suku dan Golongan menjadi Sebab Kekalahan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
⚠️ Pelajaran dari grafiti pada senjata teroris Selandia Baru yang memakan korban lebih dari 40 muslim di Masjid al-Noor, Christchurch. Pada salah satu coretannya tertulis Tours 732
Sebelum panjang dan lebar tentang Battle of Tours-Poitiers 732 Masehi atau yg dikenal sebagai Pertempuran Balath asy-Syuhada (معركة بلاط الشهداء) marilah kita kenali dulu kondisi di Andalus saat itu 🙏 dari buku (📚) karya Dr. Raghib as-Sirjani berikut ini:
بعد استشهاد عنبسة بن سحيم بدأت الأمور في التغير
📚 Setelah syahidnya Panglima Anbasah bin Suhaym mulailah permasalahan perubahan situasi (politik di Andalusia),
فعلى مدى خمس سنوات فقط (107-112 H/725-730 M) تولّى إمارة الأندلس ستة ولاة
📚 Sehingga dalam 5 tahun saja terjadi pergantian gubernur Andalusia sebanyak 6 kali,
وكان عربيا متعصبا لقومه وقبيلته
📚 (gubernur keenam yg bernama al-Haytsam bin Ubayd al-Kilabi/al-Kinani) adalah orang Arab yang muta'ashiban (fanatik) terhadap kaum dan kabilahnya.
ومن هنا بدأت الخلافات تدبّ بين المسلمين : المسلمون العرب من جهة والمسلمون الأمازيغ (البربر) من جهة أخرى
📚 Dari (kefanatikan setiap gubernur) inilah dimulainya perselisihan yang merasuki antar Kaum Muslimin: (terdapat pemisahan antara) Muslim Arab dan Muslim al-Amazigh (Berber),
وكانت خلافات بسبب العرْق وبحسب العنصر
📚 Perbedaan itu disebabkan karena ras dan jenis golongan,
وهو أمر لم يحدث في تاريخ المسلمين منذ فتح الله على المسلمين هذه المناطق وحتى هذه اللحظة
📚 Dan permasalahan kesukaan ini belum pernah ditemukan (separah ini) dalam sejarah penaklukan wilayah-wilayah ini dengan izin Allah Ta'ala hingga masa ini (sehingga terjadi pertempuran dan perselisihan diantara mereka)
حتى منّ الله على المسلمين بمن قضى عليها ووحّد الصفوف من جديد ..... ذلك هو عبد الرحمن الغافقي
📚 (Perpecahan ini terus berlangsung) hingga Allah Ta'ala karuniakan kepada Kaum Muslimin (Andalusia) seorang yang dapat mengatasi permasalahan itu serta menyatukan barisan (Kaum Muslimin Andalusia) kembali, dialah Abdurrahmaan bin Abdillah al-Ghafiqi.
➡️ Jadi bisa dipahami ketika beliau syahid dalam Pertempuran Balath asy-Syuhada tahun 732 Masehi itu merupakan pukulan telak bagi Ummat Islam di seluruh Andalusia.
Agung Waspodo, menunda lari paginya sekitar 20 menit untuk menulis ini, mudah-mudahan berkah 🙏🙏 insyaAllah dilanjutkan setelah selesai olahraga Sabtu pagi.
Depok, 9 Rajab 1440 Hijriyah
---
Referensi:
قصة الأندلس من الفتح إلى السقوط
📚 Dr. Raghib as-Sirjani, Kisah Andalus dari Pembebasan hingga Kejatuhan ya, Maktabah al-Funun wal Adab, Cetakan ke-8, Kairo: 2014, p. 78.
🌐 InsyaAllah akhir Juni 2019 ini penulis, Ust Agung W, mengadakan program Napak Tilas Thariq bin Ziyad ke Maroko-Spanyol bagi yang berminat 🙏
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
30/03/19
11.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
30/03/19 11.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/03/19 03.25 - ‎+62 813-3150-1226 telah diganti ke +62 821-9541-1537
31/03/19 09.00 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 24 Rajab 1440H / 31 Maret 2019
📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 JAGALAH HATI
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
احرص على حفظ القلوب من الأذى فرجوعها بعد التنافر يصعب
"Berusahalah untuk menjaga hati dari rasa sakit, karena kembalinya (damainya hati) setelah saling menjauhi sangatlah sulit"
Hati dalam bahasa Arab disebut dengan qalb, ia berasal dari qolaba yuqolibu yang bermakna "membolak-balik" karena hati memang cepat berubah, bahkan bergejolaknya hati lebih cepat dari air yang mendidih.
Rasulullah saw mengajarkan kita sebuah doa agar hati ini tetap dalam fitrahnya , beliau bersabda:
"Allahumma ya muqollibal qulub tsabit qulubana 'ala dinik "
Wahai Allah yang membolak-balikan hati tetapkan lah hati ini untuk berada dalam agamamu"
Hati itu ibarat kaca yang jika pecah, walaupun ia berusaha disatukan, tetaplah terlihatlah bekasnya, karenanya berhati hatilah dalam bertutur kata ,karena perkataan itu dapat menembus apa yang sulit ditembus oleh jarum.
Boleh jadi seseorang itu lebih sakit ditampar oleh kata-kata dibandingkan di tampar dengan lisannya, oleh karena itu berfikirlah sebelum bertutur kata, bukan berkata dahulu baru berfikir, itulah hikmah Allah ciptakan akal di atas lisan.
Hati adalah raja dan anggota tubuh adalah pasukannya, jika baik hati baiklah seluruh anggota tubuh dan jika rusak hati rusaklah seluruh tubuh.
Allah adalah Rabb yang sangat menjaga perasaan rasulNya Muhammad saw, ketika Ia menegurnya dalam surah abasa, Ia hanya mengatakan
"Dia yang bermuka masam ketika seorang buta datang kepadanya"
Rasulullah juga sangat menjaga perasaan ketika menegur orang yang malas shalat malam, dengan berkata
"Janganlah kamu seperti si fulan, bangun malam tetapi tidak salam".
Jagalah hati jangan kau nodai, jagalah hati lentera hidup ini, demikian di antara nasihat Aa Gym dalam bait syair lagu yang ia tulis.
Jagalah hati dengan menjaga tutur kata saat berbicara dengan orang tua, pasangan, anak-anak, keluarga dan sahabat, karena siapa yang halus tutur katanya maka pasti banyak yang ingin bersama dengannya.
Allah mengingatkan kepada Rasulullah agar selalu mengikat hati umatnya dalam dakwah, karena jika orang sudah terpikat hatinya, maka ia akan memberikan segalanya bahkan ia rela mengorbankan nyawanya sekalipun
Allah berfirman:
Maka dengan sebab rahmat dari Allah (kepadamu wahai Muhammad), engkau telah bersikap lemah-lembut kepada mereka (sahabat-sahabat dan pengikutmu), dan kalaulah engkau bersikap kasar lagi keras hati, tentulah mereka lari dari kelilingmu.
Oleh itu maafkanlah mereka (mengenai kesalahan yang mereka lakukan terhadapmu) dan mohonkanlah ampun bagi mereka dan juga bermusyawarah dengan mereka dalam urusan (peperangan dan hal-hal keduniaan) itu.
Kemudian apabila engkau telah berazam maka bertawakkal kepada Allah, sesungguhnya Allah Mengasihi orang-orang yang bertawakal kepadaNya.
(Ali Imran 159 )
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/03/19
09.00 - +62 812-9419-3202: Shalat Sunnah Membaca Iftitah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 31 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, untuk shalat Sunnah lebih dari 2 raka'at misal tarawih, shalat lail, witir, yang dilakukan tiap 2 raka'at salam, apakah tiap berdiri takbirotul ikhrom kita baca doa iftitah? Atau cukup pada raka'at pertama?
A_09
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Bebas aja, dibaca atau tidak tetap sah.
Doa iftitah adalah SUNNAH menurut mayoritas ulama kecuali Malikiyah. Bagi Malikiyah tidak ada doa iftitah.
Imam Abul Muzhaffar Yahya bin Hubairah Rahimahullah berkata:
وَأَجْمعُوا على أَن دُعَاء الاستفتاح فِي الصَّلَاة مسنون. إِلَّا مَالك فَإِنَّهُ قَالَ: لَيْسَ بِسنة.
"Mereka telah ijma' (sepakat) bahwa doa iftiftah itu sunnah dalam shalat, KECUALI menurut Imam Malik, dia berkata: Bukan sunnah." (Ikhtilaf Al Aimmah Al Ulama, 1/107)
Ada pun membaca surat adalah SUNNAH menurut ijma', bukan wajib.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
وهذا مجمع عليه في الصبح والجمعة والأولييْن من كل الصلوات ، وهو سنة عند جميع العلماء ، وحكى القاضي عياض رحمه الله تعالى عن بعض أصحاب مالك وجوب السورة ، وهو شاذ مردود .
"Hal ini (kesunahan membaca surat) adalah Ijma', baik pada shalat subuh, shalat Jum'at, atau pada saat rakaat disemua shalat. Itu sudah menurut semua ulama. Al-Qadhi 'Iyadh menceritakan adanya yang mewajibkan dari kalangan pengikut Imam Malik. Tapi, itu pendapat aneh dan tertolak. (Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/104)
Sehingga tanpa membaca iftitah, tanpa membaca surat, shalat tetap sah. Hanya saja dia meninggalkan sunnah.
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
31/03/19
10.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
31/03/19 10.56 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/04/19 07.47 - Kode keamanan +62 858-8374-7770 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
01/04/19 09.17 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 25 Rajab 1440H / 01 April 2019
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Membungkuk Kepada Manusia
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Bismillahirrahmanirrahim ..
Membungkuk seperti ruku' kepada makhluk itu terlarang, walau tidak berniat menyembah. Maka lihat saja bagaimana cara sungkeman itu.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, Beliau berkata:
 يا رسول الله أينحني بعضنا لبعض ؟ : قال ( لا ) . قلنا أيعانق بعضنا بعضا ؟ : قال ( لا . ولكن تصافحوا ) .
Wahai Rasulullah, apakah kami mesti membungkuk terhadap yang lain? Beliau menjawab: "Tidak." Kami bertanya: "Apakah kami mesti berpelukan?" Beliau menjawab: "Tidak, tetapi berjabat tanganlah." (HR. Ibnu Majah No. 3702, Ath Thahawi dalam Syarh Ma'anil Aatsar No. 6398, Abu Ya'la No. 4287, Al Bazzar No. 7360)
  Hadits ini pada dasarnya dhaif, seperti kata Syaikh Husein Salim Asad dalam Tahqiqnya atas Musnad Abi Ya'la. (No. 4287). Namun karena ada tiga jalur lain yang menjadi mutaba'ah (menguatkan) yakni jalur Syu'aib bin Al Habhab, jalur Katsir bin Abdullah, dan jalur Al Mahlab bin Abi Shufrah, maka menurut Syaikh Al Albani hadits ini HASAN. (As Silsilah Ash Shahihah No. 160)
Apakah makna larangan ini? Para ulama terbagi menjadi dua pendapat antara *mengharamkan dan memakruhkan.*
Imam Ibnu 'Allan, seorang ulama madzhab Syafi'i, berkata:
ومن البدع المحرمة الانحناء عند اللقاء بهيئة الركوع.
_Termasuk bid'ah diharamkan adalah penghormatan saat berjumpa dengan cara membungkuk._
(Dalilul Falihin, 6/181)
Imam Al Bujairimi Asy Syafi'iy berkata:
الانحناء لمخلوق كما يفعل عند ملاقاة العظماء حرام عند الإطلاق أو قصد تعظيمهم لا كتعظيم الله، وكفر إن قصد تعظيمهم كتعظيم الله تعالى
Membungkuk kepada makhluk, sebagaimana yg dilakukan saat berjumpa dgn para pejabat adalah haram secara mutlak. _Atau untuk memuliakan mereka, walau tidak seperti mengagungkan Allah_. Jika sampai seperti mengagungkan Allah maka itu kafir.
(Hasyiyah Al Bujairimi 'Alal Khathib, 4/241)
Sebagian ulama memakruhkan, tidak sampai mengharamkan.
Tertulis dalam Al Fatawa Al Hindiyah:
الانحناء للسلطان أو لغيره مكروه لأنه يشبه فعل المجوس
_Membungkuk kepada raja atau SELAINNYA adalah makruh._ Karena itu menyerupai perilaku Majusi. (Al Fatawa Al Hindiyah, 5/369)
Imam Asy Syarbiniy berkata:
يكره حني الظهر مطلقا لكل أحد من الناس , وأما السجود له فحرام
_Dimakruhkan membungkukan punggung secara mutlak *kepada siapa pun*, ada pun sujud kepadanya haram._
(Mughni Al Muhtaj, 4/218)
Apa pun hukumnya, maka hindari membungkuk, merunduk, jongkok, kepada makhluk walau untuk penghormatan.
Demikian. Wallahu a'lam
Wa Shalallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa'ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/04/19
09.17 - +62 812-9419-3202: Dosa-dosa Besar Yang Tidak Diampuni Allah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 01 April 2019
Ustadz : Slamet Setyawan al-Hafidz, S.HI
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya adakah hadits-hadits mengenai dosa besar?, kalau ada tolong beri contohnya
A_04
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
7 Dosa yang Tak Terampuni Oleh Allah SWT
عَنْ اَنَسِنِ بْنِ مَالِكِ رَضِىَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وَ سلّمَ يَقُوْ لُ, قَالَ اللهُ: يَاابْنَ اٰدَمَ اِنَّكَ مَادَعَوْتَنِى وَرَجَوْتَنِى غَفَرْتُ لَكَ عَلٰى مَاكَانَ مِنْكَ وَلَااُبَالِى، يَاابْنَ اٰدَمَ، لَوْ بَلَغَتْ ذُنُوبُكَ عَنَانَ السَّمَٓاءِ ثُمَّ اسْتَغْفَرْتَنِى، غَفَرْتُ لَكَ،يَاابْنَ اٰدَمَ، اِنَّكَ لَوْاَتَيْتَنِى بِقُرَابِ الْاَرْضِ خَطَايَا، ثُمَّ لَقِيْتَنِى لَا تُشْرِكُ بِى شَيْئًا، لَاَتَيْتُكَ بِقُرَابِهَامَغْفِرَةً
Artinya:
 "Dari Anas bin Malik رَضِيَ اللّٰهُ عَنْهُ berkata:"Saya mendengar Rasulullah ﷺ pernah bersabda, Allah berfirman:"Wahai anak Adam, selama engkau berdoa kepadaKu dan selama engkau berharap kepadaKu, maka Aku akan mengampuni dosa-dosa yang ada pada dirimu dan Aku tidak perduli. Wahai anak Adam, kalau seandainya dosa-dosamu sangatlah banyak sampai ke awan yang ada di langit, kemudian engkau meminta ampun kepadaKu, maka Aku akan mengampuni engkau. Wahai anak Adam, kalau seandainya engkau datang kepadaKu dengan membawa dosa-dosa sebesar bumi, kemudian engkau bertemu dengan Aku dalam keadaan tidak berbuat syirik kepadaKu sama sekali, maka Aku akan mendatangi engkau dengan ampunan pula sebesar bumi." (HR. Ath- Tirmidzi)
Hadist di atas menjelaskan tentang betapa agungnya sifat Maha Pengampun yang dimiliki oleh Allah ﷻ atas semua dosa-dosa yang telah diperbuat oleh manusia. Meskipun perbuatan dosa yang dilakukan manusia sangat besar bumi atau setinggi langit, akan tetapi jika manusia tersebut bertaubat dengan sebenar-benarnya kepada Allah ﷻ, maka niscaya Allah ﷻ akan mengampuni dosa-dosa tersebut.
Lalu adakah dosa-dosa yang dilakukan manusia, akan tetapi Allah ﷻ tidak akan mengampuni dosa-dosa tersebut? Jawabnya adalah ada. Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah ﷺ dalam sebuah hadist berikut :
اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ
وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
"Jauhilah tujuh (dosa) yang membinasakan!" Mereka (para sahabat) bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah itu?" Beliau menjawab, "Syirik kepada Allah; sihir; membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq; memakan riba; memakan harta anak yatim; berpaling dari perang yang berkecamuk; menuduh zina terhadap wanita-wanita merdeka yang menjaga kehormatan, yang beriman, dan yang bersih dari zina." (HR.  Bukhari dan Muslim)
1. Syirik
Syirik merupakan perbuatan yang menyekutukan Allah ﷺ dengan sesuatu, misalnya dengan berhala maupun makhluk-makhluk ciptaan-Nya. Syirik digolongkan menjadi dosa yang sangat besar, dan Allah SWT tidak akan mengampuni dosa ini.
Hal ini sebagaimana Firman Allah SWT berikut :
إِنَّ ٱللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَن يُشْرَكَ بِهِۦ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَٰلِكَ لِمَن يَشَآءُ وَمَن يُشْرِكْ بِٱللَّهِ فَقَدْ ضَلَّ ضَلَٰلًۢا بَعِيدًا
 "Allah tidak akan mengampuni dosa syirik (mempersekutukan Allah dengan sesuatu), dan Dia mengampuni dosa selain itu bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan barangsiapa mempersekutukan (sesuatu) dengan Allah, maka sungguh, dia telah tersesat jauh sekali." (QS. An-Nisa' ayat 116)
2. Menuduh wanita Sholehah telah berbuat zina
Zina merupakan perbuatan bercampurnya laki-laki dan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahan. Ini adalah dosa yang sangat besar, dan sebagai hukumannya maka pelaku zina akan mendapatkan hukuman dari Allah ﷻ baik itu selama mereka di dunia maupun ketika mereka berada di akhirat kelak.
Lalu bagaimana jika ada seseorang yang menuduh seorang wanita sholehah telah melakukan perbuatan zina?
Allah ﷻ telah berfirman :
وَ الَّذينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَناتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَداءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمانينَ جَلْدَةً وَ لا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهادَةً أَبَداً وَ أُولٰئِكَ هُمُ الْفاسِقُون
"Dan orang-orang yang menuduh perempuan-perempuan terhormat (berbuat zina), kemudian itu tidak mengemukakan empat saksi, maka hendaklah mereka didera delapan puluh kali deraan, dan janganlah diterima kesaksian dari mereka selama lamanya. Itulah orang-orang fasik." (QS. An- Nuur ayat 4)
3. Sihir
Dosa yang tak terampuni selanjutnya adalah sihir. Sihir tergolong ke dalam perbuatan dosa yang sangat besar, karena sihir merupakan salah satu perbuatan setan dan orang yang melakukannya termasuk ke dalam golongan orang-orang kafir.
Allah SWT berfirman :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَىٰ مُلْكِ سُلَيْمَانَ ۖ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَٰكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ ۚ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّىٰ يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۖ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ ۚ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ ۚ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۚ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۚ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ ۚ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
 "Dan mereka mengikuti apa yang dibaca oleh syaitan-syaitan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa Sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya syaitan-syaitan lah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua orang malaikat di negeri Babil yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorangpun sebelum mengatakan: "Sesungguhnya kami hanya cobaan (bagimu), sebab itu janganlah kamu kafir". Maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan isterinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak memberi mudharat dengan sihirnya kepada seorangpun, kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang tidak memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi manfaat. Demi, sesungguhnya mereka telah meyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tiadalah baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka menjual dirinya dengan sihir, kalau mereka mengetahui." (QS. Al- Baqarah ayat 102)
4. Membunuh jiwa yang Allah haramkan kecuali dengan haq
Maksudnya adalah manusia baik itu muslim maupun non muslim haram untuk dibunuh tanpa adanya alasan yang dibenarkan oleh syariat. Hal ini sebagaimana Firman Allah ﷻ berikut :
وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ
"Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan suatu (sebab) yang benar." (QS. Al- An'am ayat 151)
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي الْأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا وَمَنْ أَحْيَاهَا فَكَأَنَّمَا أَحْيَا النَّاسَ جَمِيعًا
"Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, ataubukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya." (QS. Al- Maidah ayat  32)
5. Memakan harta anak-anak yatim
Memakan harta yang menjadi hak anak-anak yatim dengan cara yang batil adalah termasuk perbuatan dzalim, dan itu merupakan dosa yang sangat besar. Hal ini sebagaimana firman Allah ﷻ berikut :
وَآَتُوا الْيَتَامَى أَمْوَالَهُمْ وَلَا تَتَبَدَّلُوا الْخَبِيثَ بِالطَّيِّبِ وَلَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَهُمْ إِلَى أَمْوَالِكُمْ إِنَّهُ كَانَ حُوبًا كَبِيرًا
"Dan berikanlah kepada anak-anak yatim itu harta-harta mereka. Dan janganlah kalian mengganti yang buruk dengan yang baik, jangan mencampurkan harta mereka ke dalam harta kalian, sesungguhnya (perbuatan itu) merupakan dosa yang besar." (QS. An- Nisa' ayat 2)
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (QS. An- Nisa' ayat 10)
6. Riba
Allah ﷻ telah berfirman terkait dengan orang-orang yang memakan riba, yaitu :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS. Al- Baqarah ayat 275)
7. Meninggalkan peperangan (jihad)
Para ulama telah sepakat bahwa meninggalkan medan peperangan (jihad) adalah salah satu bentuk perbuatan dosa besar. Allah ﷻ juga telah berfirman terkait hal ini :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا لَقِيتُمُ الَّذِينَ كَفَرُوا زَحْفًا فَلَا تُوَلُّوهُمُ الْأَدْبَارَ  وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلَّا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bertemu dengan orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, Maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur). Barangsiapa yang membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (sisat) perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, Maka Sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari Allah, dan tempatnya ialah neraka Jahannam. dan Amat buruklah tempat kembalinya." (QS. Al- Anfal ayat 15-16)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
01/04/19
13.29 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/04/19 13.30 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
01/04/19 21.23 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
02/04/19 07.23 - +62 812-9419-3202: Wafat Dalam Keadaan Junub
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 02 April 2019
Ustadz : Djunaedi, SE
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, jika seseorang wafat dalam keadaan junub/hadats besar, apakah dalam memandikan jenazahnya diniatkan mandi besar atau memandikan seperti biasa? Mohon jawabannya.
A_04
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Wafat dalam keadaan junub, ataupun ketika mayit sedang haid, cukup dimandikan sekali saja, mandi tersebut cukup untuk mewakili mandi dari janabat dan haidnya. Karena telah berkumpul dua sebab yang mewajibkan untuk mandi, janabat atau haid serta kematian. Oleh sebab itu cukup mandi sekali untuk semua sebab-sebab mandi diatas.
Sebagaimana jika berkumpul banyak sebab untuk berwudhu seperti kencing, buang angin, dan tidur terlelap. Maka kesemua-nya itu cukup dengan sekali wudhu saja.
Memgutip perkataan Imam Nawawi rahimahullah dalam "Majmu", (5/123), "... Bahwa seorang yang junub dan haid kemudian meninggal dunia, maka dimandikan sekali saja. Dan ini adalah pendapat hampir semua ulama kecuali Hasan Basri beliau mengatakan, "Dimandikan dua kali". Ibnu Munzir mengomentari, "Tidak ada yang mengatakan selain beliau."
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
02/04/19
07.23 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 26 Rajab 1440H / 02 April 2019
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 8)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
*8. Apakah Non Muslim mendapatkan waris dari muslim? Dan apakah Muslim mendapatkan waris dari non muslim?*
_Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa Ba'd:_
Ijma' (kesepakatan) ulama menyatakan bahwa orang kafir tidak berhak mendapatkan waris (diwarisi) begitu pula orang murtad.
Berkata Imam Ahmad Rahimahullah:
لَيْسَ بَيْنَ النَّاسِ اخْتِلَافٌ فِي أَنَّ الْمُسْلِمَ لَا يَرِثُ الْكَافِرَ
_"Tidak ada perbedaan pendapat di antara manusia (umat Islam) bahwa seorang muslim tidak mewariskan hartanya kepada orang kafir"._ [1]
Sedangkan sebaliknya apakah orang kafir boleh mewarisi hartanya kepada muslim? jumhur (mayoritas) ulama mengatakan orang kafir tidak boleh mewarisi ke orang Islam. Inilah pandangan empat khulafa' ar rasyidin, Imam empat madzhab, dan mayoritas fuqaha yang diamalkan oleh umat Islam secara umum. Mereka beralasan hadits-hadits berikut:
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
_"Seorang muslim tidaklah mewariskan ke orang kafir, dan orang kafir tidaklah mewariskan ke seorang muslim."_ [2]
Hadits lain:
لَا يَتَوَارَثُ أَهْلُ مِلَّتَيْنِ
_"Penganut dua agama yang berbeda tidaklah saling mewarisi."_ [3]
Imam At Tirmidzi tidak tegas mendhaifkan hadits ini, dia hanya berkata dalam Sunan-nya: "Aku tidak mengetahui hadits Jabir kecuali dari jalur Ibnu Abi Laila." Tetapi, Al Hafiz Ibnu Hajar mengatakan tentang Abdurrahman bin Abi Laila ini: "Seorang yang jujur tetapi sangat buruk hafalannya".[4] Sementara Asy Syaukani mengatakan: "Sementara dari jalur Ibnu Umar, hadits ini juga dikeluarkan oleh Ad Daruquthni, Ibnu Sikkin, dan dalam sanad Abu Daud terdapat Amru bin Syu'aib, dia shahih".[5] Sementara Syaikh Al Albani menshahihkan hadits ini, baik jalur Jabir bin Abdullah maupun Usamah bin Zaid.[6]
Namun, sebagian sahabat, tabi'in dan imam kaum muslimin ada yang membolehkan seorang muslim memperoleh harta waris dari orang kafir, yakni Muadz bin Jabal, Muawiyah, Said bin Al Musayyib, Masruq, dan lainnya.[7] Juga Muhammad bin Al Hanafiyah, Ali bin Al Husein, Abdullah bin Ma'qil, Asy Sya'bi, An Nakha'i, Yahya bin Ya'mar, dan Ishaq.[8] Ini juga pendapat Imam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnul Qayyim.[9] Ini juga pendapat Al 'Allamah Yusuf Al Qaradhawi Hafizhahullah dalam Fatawa Mu'ashirah Jilid 3. Alasan mereka, makna kafir pada hadits di atas adalah kafir harbi. Alasan lain adalah hadits berikut, Hadits dari Muadz bin Jabal Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ﷺ bersabda:
_"Islam itu bertambah, dan tidak berkurang."_ [10]
Namun hadits ini tidak bisa dijadikan dalil, karena kelemahannya. Imam Al Munawi mengatakan, dalam sanad hadits ini terdapat rawi yang majhul (tidak dikenal) dan dhaif. [11] Begitu pula Syaikh Al Albani telah mendhaifkan hadits ini.[12] Ada jalur sanad lainnya, namun nasibnya lebih buruk, Imam Ibnul Jauzi menyebutnya batil, lantaran adanya seorang rawi bernama Muhammad bin Al Muhajir yang dituduh memalsukan hadits ini. Imam Ibnu Hibban mengatakan, bahwa orang ini memalsukan hadits, dia meriwayatkan lalu merubah sanad dan lafaznya. [13]
Andaikan hadits ini shahih, itu juga tidak bisa dijadikan dalil. Imam Al Qurthubi mengatakan:
_Hadits ini bukanlah bermaksud seperti itu, tetapi maksudnya adalah tentang keutamaan Islam dibanding agama lainnya, dan tidak ada kaitan dengan warisan._ [14]
Dalil lain kelompok yang membolehkan:
الإسلام يعلو ولا يعلى
_"Islam itu tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi (darinya)."_ [15]
Imam Az Zaila'i mengatakan hadits ini ada yang marfu' (sampai pada Rasulullah) dan juga mauquf (terhenti pada sahabat saja) yakni pada ucapan Ibnu Abbas.[16] Dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Hasyraj dan ayahnya, oleh Ad Daruquthni kedua orang itu dikatakan majhul (tidak dikenal).[17] oleh karenanya sanad hadits ini dhaif. Namun, Al Hafizh Ibnu Hajar menghasankan hadits ini[18] lantaran dikuatkan oleh riwayat shahih secara mauquf dari Ibnu Abbas[19] dan Syaikh Al Albani juga menghasankannya.[20] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim m
enshahihkannya.[21] Imam Al 'Ajluni mengatakan telah masyhur di lisan manusia tambahan 'Alaih Akharan, tetapi itu sebenarnya riwayat Ahmad, dan juga yang masyhur _Ya'lu walaa Yu'laa 'Alaih._ [22] Namun, apa yang dikatakannya perlu ditinjau lagi, sebab tidak ada dalam musnad Ahmad seperti apa yang dikatakannya itu (yakni tambahan 'alaih akharan).
Hadits ini juga tidak bisa dijadikan dalil, sebab hadits ini secara umum membicarakan tentang keutamaan Islam, sama sekali tidak membicarakan warisan.
Imam Abu Thayyib Syamsul Haq Al Azhim Abadi Rahimahullah mengatakan:
_"Maksud hadits ini adalah tentang keunggulan Islam dibanding agama lainnya, dan hadits ini tidak ada pembicaraan tentang warisan, maka jangan alihkan makna nash yang begitu jelas ini._" [23]
Imam An Nawawi Rahimahullah juga mengkritik pendapat yang membolehkan dan mengatakan:
وَحُجَّة الْجُمْهُور هَذَا الْحَدِيث الصَّحِيح الصَّرِيح ، وَلَا حُجَّة فِي حَدِيث " الْإِسْلَام يَعْلُو وَلَا يُعْلَى عَلَيْهِ " لِأَنَّ الْمُرَاد بِهِ فَضْل الْإِسْلَام عَلَى غَيْره ، وَلَمْ يَتَعَرَّض فِيهِ لِمِيرَاثٍ ، فَكَيْفَ يُتْرَك بِهِ نَصُّ حَدِيث ( لَا يَرِث الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ ) وَلَعَلَّ هَذِهِ الطَّائِفَة لَمْ يَبْلُغهَا هَذَا الْحَدِيث
_"Alasan jumhur ulama dengan hadits ini adalah benar dan jelas. Dan tidak dibenarkan berdalil dengan hadits "Islam adalah tinggi dan tidak ada yang lebih tinggi darinya" sebab maksud hadits ini adalah tentang keunggulan Islam dibanding yang lainnya, tidak ada indikasi pembicaraan tentang warisan. Bagaimana bisa meninggalkan nash "Seorang muslim tidaklah mewariskan orang kafir ..", semoga penyebabnya adalah karena kelompok ini belum sampai hadits ini kepada mereka."_ [24]
*📚 Kesimpulan:*
- Umat Islam tidak mewariskan harta kepada orang kafir dan murtad, walau itu keluarganya sendiri. Ini sudah ijma', tanpa perbedaan pendapat.
- Umat Islam juga tidak diwariskan harta dari orang kafir, ini pendapat mayoritas ulama sejak masa empat khalifah dan empat madzhab, tetapi ada sebagian sahabat nabi, tabi'in, juga Imam Ibnu Taimiyah, Imam Ibnul Qayyim, dan Syaikh Yusuf Al Qaradhawi, membolehkan menerima waris dari mereka.
Demikian. Wallahu A'lam.
Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam
🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃🍃
[1] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 14/58
[2] HR. Bukhari No. 6764, Muslim No. 1614
[3] HR. At Tirmidzi No. 2108, dari Jabir bin Abdullah
[4] Imam Ibnu Hajar, Taqribut Tahdzib, 2/105
[5] Imam Asy Syaukaniy, Nailul Authar, 6/73
[6] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaniy, Shahihul Jami' , No. 7613
[7] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, hadits No. 3027
[8] Imam Ibnu Qudamah, Al Mughni, 14/58
[9] Imam Ibnul Qayyim, Ahkam Ahludz Dzimmah, 3/322-325
[10] HR. Abu Daud, No. 2912. Ahmad, No. 20998
[11] Imam Al Munawiy, Faidhul Qadir, 3/232, No. 3062
[12] Syaikh Muhammad Nashiruddin Al Albaniy, Dha'if Jami'us Shaghir No. 2282
[13] Imam Ibnul Jauziy, Al Maudhu'at, 3/230
[14] Imam Al Munawi, Faidhul Qadir, 3/323
[15] HR. Ad Daruquthni, No. 30, Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 6/205. Keduanya dari 'A'idz bin Amru Al Muzanni. Demikianlah lafaz hadits ini adalah Al Islam Ya'lu wa Laa Yu'la, tanpa tambahan 'Alaih. Ada pun tambahan 'Alaih ada dalam riwayat Abu Ja'far Ath Thahawi dalam Syarh Al Ma'ani Al Aatsar No. 4869
[16] Imam Az Zaila'iy, Nashbur Rayyah, 6/174
[17] Ibid
[18] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 3/220
[19] Lihat Shahih Bukhari, Kitab Al Janaiz, Bab Idza Aslama Ash Shabiyyu famaata hal yushalli 'alaih wa hal yu'radhu 'ala Ash Shabiyyi Al Islam
[20] Syaikh Al Albaniy, Shahihul Jami' No. 2778
[21] Imam Abu Thayyib Syamsul Haq 'Azhim Abadi, 'Aunul Ma'bud, 8/86
[22] Imam Al 'Ajluniy, Kasyful Khafa, 1/127. Darul Kutub Al 'Ilmiah
[23] Imam Abu Thayyib, 'Aunul Ma'bud, 8/86
[24] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 5/496
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
*🍃🌷🌸🍃*
💢💢💢💢💢💢💢

📙📘📕📒📔📓📗
🖋 Farid Nu'man Hasan
🔈 Join Channel: bit.ly/1Tu7OaC
🅿️ Fanpage: https://facebook.com/ustadzfaridnuman
❄️ Kunjungi website resmi: alfahmu.id
02/04/19 09.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
02/04/19 09.50 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
03/04/19 12.58 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 27 Rajab 1440 H / 03 April 2019
📚 *Catatan Keberkahan*

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, SS
📋 ISRA MI'RAJ
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
I. Definisi
Isra' artinya perjalanan dari Masjidil Haram menuju Masjidil Aqsa pada malam hari. Hal ini sesuai ayat:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ لِنُرِيَهُ مِنْ آَيَاتِنَا إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْبَصِيرُ
Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian dari tanda-tanda (kebesaran) kami. Sesungguhnya Dia adalah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS. Al-Isra : 1)
Mi'raj artinya perjalanan naiknya Rasulullah ﷺ dari Masjidil Al Aqsa ke Sidratul Muntaha di langit ke tujuh. Hal ini sesuai dengan ayat:
وَلَقَدْ رَآَهُ نَزْلَةً أُخْرَى. عِنْدَ سِدْرَةِ الْمُنْتَهَى. عِنْدَهَا جَنَّةُ الْمَأْوَى. إِذْ يَغْشَى السِّدْرَةَ مَا يَغْشَى. مَا زَاغَ الْبَصَرُ وَمَا طَغَى. لَقَدْ رَأَى مِنْ آَيَاتِ رَبِّهِ الْكُبْرَى
Dan Sesungguhnya Muhammad telah melihat Jibril itu (dalam rupanya yang asli) pada waktu yang lain, (yaitu) di Sidratil Muntaha. di dekatnya ada surga tempat tinggal, (Muhammad melihat Jibril) ketika Sidratil Muntaha diliputi oleh sesuatu yang meliputinya. penglihatannya (Muhammad) tidak berpaling dari yang dilihatnya itu dan tidak (pula) melampauinya. Sesungguhnya Dia telah melihat sebahagian tanda-tanda (kekuasaan) Tuhannya yang paling besar. (QS. An-Najm : 13-18)
II. Kapan Peristiwanya?
Tidak ada kesepakatan para ulama hadits dan para sejarawan muslim tentang kapan peristiwa ini terjadi, ada yang menyebutnya Rajab, dikatakan Rabiul Akhir, dan dikatakan pula Ramadhan atau Syawal. (Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 7/242-243)
Imam Ibnu Hazm mengatakan terjadinya pada bulan Rajab, di tahun kedua belas kenabian. Sementara Imam Al Hafizh Abdul Ghani Al Maqdisi mengatakan terjadinya pada malam 27 Rajab. (Al Quran Al Karim wa Tafsiruhu, 5/429)
Imam Ibnu Rajab Al Hambali mengatakan, bahwa banyak ulama yang melemahkan pendapat bahwa peristiwa Isra terjadi pada bulan Rajab, sedangkan Ibrahim Al Harbi dan lainnya mengatakan itu terjadi pada Rabi'ul Awal. (Ibid Hal. 95).
Beliau (Imam Ibnu Rajab) juga berkata:
و قد روي: أنه في شهر رجب حوادث عظيمة ولم يصح شيء من ذلك فروي: أن النبي صلى الله عليه وسلم ولد في أول ليلة منه وأنه بعث في السابع والعشرين منه وقيل: في الخامس والعشرين ولا يصح شيء من ذلك وروى بإسناد لا يصح عن القاسم بن محمد: أن الإسراء بالنبي صلى الله عليه وسلم كان في سابع وعشرين من رجب وانكر ذلك إبراهيم الحربي وغيره
"Telah diriwayatkan bahwa pada bulan Rajab banyak terjadi peristiwa agung dan itu tidak ada yang shahih satu pun. Diriwayatkan bahwa Nabi ﷺ dilahirkan pada awal malam bulan itu, dan dia diutus pada malam 27-nya, ada juga yang mengatakan pada malam ke-25, ini pun tak ada yang shahih. Diriwayatkan pula dengan sanad yang tidak shahih dari Al Qasim bin Muhammad bahwa peristiwa Isra-nya Nabi ﷺ terjadi pada malam ke-27 Rajab, dan ini diingkari oleh Ibrahim Al Harbi dan lainnya." (Lathaif Al Ma'arif Hal. 121. Mawqi' Ruh Al Islam)
Sementara, Imam Ibnu Hajar Al 'Asqalani mengutip dari Ibnu Dihyah, bahwa: "Hal itu adalah dusta." (Tabyinul 'Ajab hal. 6). Imam Ibnu Taimiyah juga menyatakan peristiwa Isra' Mi'raj tidak diketahui secara pasti, baik tanggal, bulan, dan semua riwayat tentang ini terputus dan berbeda-beda.
III. Ruh dan jasad, atau ruh saja?
Mayoritas Ahlus Sunnah wal Jama'ah meyakini bahwa perjalanan Isra Mi'raj yang dialami Rasulullah ﷺ adalah ruh dan jasad sekaligus. Hal ini berdasarkan nash ayat:
سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلًا مِنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجِدِ الْأَقْصَى
Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha (QS. Al Isra: 1)
Kata bi'abdihi – hamba-Nya, menunjukkan perjalanan tersebut adalah ruh dan jasad sekaligus, sebab seseorang dikatakan 'abdu (hamba) jika terdapat unsur keduanya.
Inilah pendapat Ibnu Abbas, Jabir, Anas, Khudzaifah, Umar, Abu Hurairah, Malik bin Sha`sha`ah, Abu Habbah Al Badriyyi, Ibnu Mas`ud, Dhahak, Said bin Jubair, Qatadah, Ibnu Musayyib, Ibnu Syihab, Ibnu Zaid, Al Hasan, Ibrahim, Masruq, Mujahid, Ikrimah, Ibnu Juraij, dengan dalil ucapan Aisyah dan pendapat para ulama ahli fiqh Muta`akhirin , para ahli hadits, para ahli bahasa, dan para ahli tafsir.
Syaikh Shalih Fauzan Hafizhahullah berkata:
الإسراء والمعراج كانا بالجسم والروح معًا، هذا قول الجمهور من أهل العلم، وذلك لقوله تعالى : { سُبْحَانَ الَّذِي أَسْرَى بِعَبْدِهِ لَيْلاً مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ إِلَى الْمَسْجدِ الأَقْصَى الَّذِي بَارَكْنَا حَوْلَهُ } [ الإسراء : 1 . ] ، والعبد اسم للروح والجسم، وليس اسمًا للرُّوح فقط، وقد جاء في حديث النبي صلى الله عليه وسلم في ذكر الإسراء والمعراج ؛ أنه جاءه جبريل بدابَّة اسمها البُراق، وأركبه عليها، وذهب إلى بيت المقدس، وصلى بالأنبياء هنا . . . كل هذا يعطي أنه بالجسم والرُّوح معًا، وهذا قول الجماهير من أهل العلم، ولم يخالفهم فيه إلا طائفة يسيرة .
Isra' Mi'raj terjadinya dengan jasad dan ruh secara bersamaan, inilah pendapat mayoritas ulama. Hal ini berdasarkan ayat: Maha suci Allah, yang telah memperjalankan hamba-Nya pada suatu malam dari Al Masjidil Haram ke Al Masjidil Aqsha. (QS. Al Isra: 1).
Kata Al 'Abdu merupakan nama bagi ruh dan jasad, bukan nama bagi ruh saja. Hadits Nabi ﷺ telah menceritakan tentang Isra Mi'raj; bahwa Jibril mendatangi Beliau dengan membawa hewan bernama Buraq, dia menungganginya, lalu dengannya pergi menuju Baitul Maqdis dan shalat di sana bersama para nabi ………. Semua ini menunjukkan terjadinya adalah ruh dan jasad sekaligus, dan inilah pendapat mayoritas ulama, dan tidak ada yang menyelisihinya kecuali kelompok yang sedikit saja. (Al Muntaqa min Fatawa Al Fauzan, 7/3)
Lalu kafirkah orang yang menyatakan bahwa Isra Mi'raj hanya ruh saja tanpa jasad? Syaikh Shalih Fauzan berkata lagi:
وأما من أنكر الإسراء بالجسم؛ فهو لا يكفر؛ لأنه قال به بعض السَّلف؛ قالوا : إنَّ الإسراء بالرُّوح فقط، يقظة لا منامًا . وإن كان هذا القول مرجوحًا وضعيفًا، لكن من أخذ به؛ فإنه يكون مُخطئًا، ولا يكفر بذلك
Ada pun orang yang mengingkari Isra Mi'raj dengan jasad, maka dia tidak dikafirkan, karena sesungguhnya sebagian salaf ada yang berpendapat demikian. Mereka mengatakan bahwa Isra itu hanya ruh saja, dalam keadaan sadar dan bukan mimpi. Ini adalah pendapat yang lemah, tetapi siapa pun yang mengambil pendapat ini maka dia termasuk berbuat salah, dan tidak dikafirkan karena itu. (Ibid)
IV. Hikmah Isra' Mi'raj
1. Ujian Iman kepada Allah bahwa Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Bagi sebagian orang dahulu dan sekarang, tidak mempercayai kejadian ini. Mereka memandang dengan akal semata, bahwa mustahil manusia mengalami ini dalam waktu semalam saja.
Di tambah lagi berbagai kisah tentang berjumpanya Rasulullah ﷺ dengan para nabi sebelumnya di masing-masing lapisan langit, serta pemandangan tentang surga dan neraka. Ada pun bagi seorang mu'min amat meyakini wallahu 'ala kulli syai'in qadiir, Allah Maha Berkuasa atas segala sesuatu. Jika saja ada peristiwa yang lebih besar dan lebih "tidak masuk akal" dari Isra' Mi'raj, nisacaya bagi seorang mu'min tetap akan meyakininya. Sebab, hal-hal seperti itu adalah peristiwa yang sangat mudah bagi Allah Ta'ala untuk menjadikannya.
2. Ujian Iman kepada kebenaran risalah Rasulullah ﷺ.
Seorang mu'min wajib meyakini tanpa ragu sedikitpun, bahwa apa yang dibawa dan diberitakan oleh Nabi ﷺ adalah benar adanya. Lihatlah yang dilakukan Abu Bakar Ash Shiddiq Radhiallahu 'Anhu tentang peristiwa ini.
'Aisyah Radhiallahu 'Anha menceritakan dengan sanad yang shahih:
لما أسري بالنبي صلى الله عليه وسلم إلى المسجد الأقصى أصبح يتحدث الناس بذلك فارتد ناس فمن كان آمنوا به وصدقوه وسمعوا بذلك إلى أبي بكر رضى الله تعالى عنه فقالوا هل لك إلى صاحبك يزعم أنه أسري به الليلة إلى بيت المقدس قال أو قال ذلك قالوا نعم قال لئن كان قال ذلك لقد صدق قالوا أو تصدقه أنه ذهب الليلة إلى بيت المقدس وجاء قبل أن يصبح قال نعم أني لأصدقه فيما هو أبعد من ذلك أصدقه بخبر السماء في غدوة أو روحة فلذلك سمي أبو بكر الصديق
Ketika Nabi ﷺ Isra (perjalanan malam) menuju Masjidil Aqsha, paginya beliau menceritakan hal itu kepada manusia dan manusia mengingkarinya. Sedangkan bagi yang mempercayainya, membenarkannya, dan mendengarkan hal itu, mereka mendatangi Abu Bakar Radhiallahu 'Anhu. Mereka mengatakan: "Apakah kau dengar sahabatmu bahwa dia menyangka melakukan perjalanan malam hari menuju Baitul Maqdis?" Beliau (Abu Bakar) menjawab: "Dia mengatakan demikian?" Mereka menjawab: "Ya." Abu Bakar berkata: "Jika benar dia berkata demikian maka dia telah benar (shadaqa)." Mereka mengatakan: "Apakah kau membenarkan bahwa dia pergi pada malam hari ke Baitul Maqdis dan sudah pulang sebelum subuh?" Abu Bakar menjawab: "Ya, saya membenarkannya walau pun dalam jarak yang lebih jauh dari itu." Beliau membenarkan berita dari langit baik pada pagi atau malam, oleh karena itu dia dinamakan Abu Bakar Ash Shiddiq." (HR. Al Hakim, Al Mustadrak No. 4407, Imam Al Hakim mengatakan: sanadnya shahih tetapi Bukhari – Muslim tidak meriwayatkannya. Imam Adz Dzahabi menyepakati keshahihan hadits ini. Abu Nu'aim, Ma'rifatush Shahabah No. 69. Syaikh Al Albani menyatakan shahih dalam As Silsilah Ash Shahihah, 1/615, No. 603)

3. Keagungan dan keistimeaan ibadah shalat
Shalat adalah ibadah yang diperintahkan ketika Rasulullah di langit, sementara ibadah lain diperintahkan ketika Rasulullah di bumi. Shalat merupakan "mi'raj"-nya orang-orang mukmin di dunia. Shalat merupakan tiangnya agama, dan para sahabat nabi memandang pembeda antara kekafiran dan keislaman seseorang adalah shalat.
Dari Anas bin Malik Radhiallahu 'Anhu, dia berkata:
فُرِضَتْ عَلَى النّبِيّ صلى الله عليه وسلم لَيْلَةَ أُسْرِيَ بِهِ الصَلوَاتُ خَمْسِينَ، ثُمّ نُقِصَتْ حَتّى جُعِلَتْ خَمْساً، ثُمّ نُودِيَ: يا محمدُ: إِنّهُ لاَ يُبَدّلُ الْقَوْلُ لَدَيّ وَإِنّ لَكِ بِهَذِهِ الْخَمْسِ خَمْسينَ .
"Telah difardhukan kepada Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam shalat pada malam beliau diisra`kan 50 shalat. Kemudian dikurangi hingga tinggal 5 shalat saja. Lalu diserukan, "Wahai Muhammad, perkataan itu tidak akan tergantikan. Dan dengan lima shalat ini sama bagi mu dengan 50 kali shalat." (HR. At Tirmidzi No. 213, katanya: hasan shahih gharib. Dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi No. 213)
4. Kemuliaan Masjidul Haram dan Masjidul Aqsha
Keduanya dianjurkan untuk diziarahi, juga Masjid Nabawi. Keduanya adalah kiblat umat Islam; pertama adalah Al Aqsha, lalu dipindahkan ke Al Haram. Shalat di keduanya memiliki kelipatan yang sangat banyak dibanding masjid lain.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📲 Info&pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan Manis
No Rek BSM 7113816637
📱Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis

03/04/19 12.58 - +62 812-9419-3202: Adat Larangan Menikah Anak Nomor Pertama dengan Nomer Ketiga
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 03 April 2019
Ustadz : Slamet Setyawan al-Hafidz, S.HI
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, dalam adat jawa ada kepercayaan anak pertama tidak boleh menikah dengan anak nomor 3. Bagaimana islam memandang hal ini?

I_30
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam tradisi masyarakat Jawa dikenal mitos 'lusan' alia telu dan kapisan yang masih hidup dan dipercaya sebagian masyarakat Jawa. Telu dalam bahasa Jawa berarti tiga, sementara kapisan bermakna pertama.
Jadi arti dari mitos lusan ini adalah ketiga dan pertama. Namun apa sebenarnya makna mitos lusan ini?
Mitos ini sendiri mengacu pada kepercyaan dan mitos seputar pernikahan, dimana anak pertama dilarang atau tidak dianjurkan menikah dengan anak ketiga.
Adapun alasannya karena dipercaya akan terjadi konflik karakter antara anak pertama dan ketiga, kesulitan ekonomi, rumah tangga penuh masalah dan lain-lain.
Dalam Islam tidak mengenal mitos semacam ini. Sejatinya manusia diciptakan berpasangan, yaitu antara laki-laki dan perempuan. Dan di antara mereka dihalalkan untuk menikah tanpa dibatasi oleh kelahirannya, apakah anak pertama, kedua dan seterusnya.
Namun Islam memberi batasan siapa saja yang boleh dinikahi dan tidak boleh dinikahi. Nah agar lebih mudahnya, lebih baik bila mendahulukan bahasan tentang saudara yang haram untuk dinikahi, karena nantinya saudara yang halal dinikahi adalah selain dari saudara yang haram dinikahi tersebut. Menurut islam berdasarkan surat an-Nisa ayat 23:
حُرِّمَتۡ عَلَیۡكُمۡ أُمَّهَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُمۡ وَعَمَّـٰتُكُمۡ وَخَـٰلَـٰتُكُمۡ وَبَنَاتُ ٱلۡأَخِ وَبَنَاتُ ٱلۡأُخۡتِ وَأُمَّهَـٰتُكُمُ ٱلَّـٰتِیۤ أَرۡضَعۡنَكُمۡ وَأَخَوَ ٰ⁠تُكُم مِّنَ ٱلرَّضَـٰعَةِ وَأُمَّهَـٰتُ نِسَاۤىِٕكُمۡ وَرَبَـٰۤىِٕبُكُمُ ٱلَّـٰتِی فِی حُجُورِكُم مِّن نِّسَاۤىِٕكُمُ ٱلَّـٰتِی دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمۡ تَكُونُوا۟ دَخَلۡتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَیۡكُمۡ وَحَلَـٰۤىِٕلُ أَبۡنَاۤىِٕكُمُ ٱلَّذِینَ مِنۡ أَصۡلَـٰبِكُمۡ وَأَن تَجۡمَعُوا۟ بَیۡنَ ٱلۡأُخۡتَیۡنِ إِلَّا مَا قَدۡ سَلَفَۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ غَفُورࣰا رَّحِیمࣰا
"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan ; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu isterimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) isteri-isteri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa' : 23).
Dari ayat di atas maka bisa disimpulkan bahwa saudara yang halal untuk dinikahi adalah anak dari saudara ayah atau ibu yaitu sepupu, ayah tiri yang telah diceraikan ibu, ayah angkat, atau saudara tiri, jadi saudara yang masih memiliki hubungan darah dan halal untuk dinikahi hanyalah sepupu, baik sepupu dekat atau sepupu jauh.
Sementara untuk orang yang tidak memiliki hubungan kerabat boleh dinikahi selama dalam satu ikatan agama Islam.
Di dalam banyak kitab fiqih, para ulama menulis beberapa anjuran yang seharusnya juga menjadi bahan pertimbangan dalam memilih pasangan, karena sunnah Nabi saw.
1. Kualitas Agama
Masalah kualitas agama adalah perkara fundamental. Idealnya seorang wanita dipilih menjadi istri karena memang terbukti kualitas keagamaan yang dimilikinya itu baik.
Sebab semua itu akan sangat membantu dalam menjaga kualitas keagamaan suami dan anak-anak nantinya. Rasulullah saw bersabda:
"Wanita itu dinikahi karena empat perkara : Karena hartanya, karena keturunannya, karena kecantikannya dan karena kualitas agamanya. Maka setidaknya pastikan wanita yang punya agama engkau akan beruntung." (HR. Bukhari Muslim)
2. Keturunan
Islam bukan agama feodal yang mementingkan darah dan keningratan. Maka ketika agama Islam menganjurkan untuk memperhatikan masalah keturunan, tentunya bukan dari segi keningratan, darah biru atau tingkat status sosial.
Pertimbangan masalah keturunan ini lebih menyoal kepada keshalihan dan kualitas implementasi agama dari kedua orang tua dan keluarga si calon istri. Barangkali dalam bahasa yang sederhana, seberapa kiyai-kah keluarga calon istri. Atau seberapa ulama-kah keluarganya.
Sebab ada hadits yang bicara tentang tidak bolehnya seorang wanita dinikahi lantaran karena semata-mata ketinggian martabat (keningratan) keluarganya secara duniawi.
Siapa yang menikahi wanita karena semata-mata dari segi keningratannya, Allah tidak menambahkan kepadanya kecuali kerendahan. (HR. At-Thabarani)
3. Kesuburan
Di antara salah satu pertimbangan penting tentang calon istri yang ideal untuk dipilih adalah mereka yang terbukti kuat punya tingkat kesuburan tinggi. Hal ini bisa dilihat dari berbagai indikator, di antaranya kesuburan saudari-saudarinya yang sudah menikah, atau para wanita lainnya dalam keluarganya.
Sebab salah satu tujuan pernikahan di dalam agama Islam adalah untuk mendapatkan dan memperbanyak keturunan, dimana secara lebih makro, Rasulullah saw berujar tentang lomba dengan para nabi yang lain tentang jumlah umat Islam.
Dari Anas bin Malik ra bahwa Rasulullah saw bersabda,"Nikahilah wanita yang pengasih dan subur, karena aku berlomba dengan umat lain dengan jumlah kalian." (HR. Ahmad)
4. Kecantikan dan Kepatuhan
Tentu keliru kalau pertimbangan paling utama ketika menikah seorang wanita semata-mata hanya faktor kecantikan. Tetapi juga keliru kalau faktor kecantikan tidak boleh dijadikan sebagai salah satu bahan pertimbangan. Jadi yang tepat adalah posisi di antara kedua. Rasulullah saw sendiri pernah ditanya tentang pertimbangan menikahi seorang wanita, dan ternyata beliau menjawab salah satunya karena faktor kecantikan.
"Ya Rasulallah, wanita yang baik itu yang bagaimana? Beliau saw menjawab,"Kalau kamu melihatnya, kamu bergembira, tapi dia patuh kepadamu kalau kamu perintah." (HR. An-Nasai')
Sedangkan wanita yang terlalu bangga dengan kecantikannya, sehingga dia merasa bisa menaklukkan laki-laki hanya dengan kerlingan sudut matanya, jelas bukan termasuk dalam kategori ini.
Sebab kriteria itu menyebutkan bahwa wanita itu patuh kepada suaminya bila diperintah, tanpa cemberut atau bermuka masam. Dan bukan wanita yang membuat suaminya jadi takut kepada istri, dikarenakan suaminya merasa tidak percaya diri lantaran berwajah jelek.
Dan kecantikan adalah sebuah penilaian yang sifatnya sangat relatif. Dimana tiap peradaban dan zaman punya konsep yang berbeda tentang kecantikan. Di abad 21 ini, umumnya orang punya pandangan kecantikan adalah boneka Berbie, yang putih kulitnya, tinggi, kurus, semampai. Sehingga para wanita sedunia terobsesi dengan bentuk tubuh boneka itu, meski sesungguhnya tidak lebih dari propaganda produk kosmetik.
5. Berakal dan Berakhlaq Baik
Amat dianjurkan menikahi wanita yang berakal dan bukan wanita yang bodoh, pandir, kurang akal dan ideot. Demikian juga sangat dihindari wanita yang kurang baik tabiat, jelek perangainya, rendah akhlaqnya, dan bermasalah dalam perilakunya.
Di dalam kitab-kitab fiqih seringkali disebutkan nasehat untuk menjauhkan diri dari menikahi tipe wanita seperti tersebut di atas.
6. Bukan Kerabat Dekat
Secara aturan syar'i, Islam membolehkan seorang laki-laki menikahi wanita yang masih keluarganya sendiri yang bukan mahram. Akan tetapi bila ada banyak piliham ada anjuran dari para ulama untuk sebaiknya mencari wanita yang agak lebih jauh hubungan keluarganya.
Hikmahnya antara lain agar hubungan antara keluarga semakin luas, tidak hanya sebatas kerabat dekat, tetapi juga antara kerabat yang jauh, bahkan berbeda suku dan kebangsaan. Allah swt berfirman :
"Hai manusia, sesungguhnya Kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal." (QS. Al-Hujurat : 13)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
03/04/19
12.59 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/04/19 12.53 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 28 Rajab 1440H / 4 April 2019
📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc., M.Ag.
📋 Memupuk Keharmonisan Keluarga
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Mengelola keluarga itu tidak selalu mulus, seperti kapal yang berlayar di lautan lepas banyak riak, gelombang dan badai, sehingga ada saja gangguannya, begitupun dengan keharmonisan keluarga selalu ada gangguan-gangguannya.
Karena itu, keharmonisan keluarga harus selalu dipupuk, dipagari agar memiliki ketahanan dan kekuatan menghadapi berbagai gangguan, diantaranya:
1. Sering mengutarakan rasa cinta dan sayang kepada pasangan, hal tersebut bisa menyenangkan hati dan membuat muka selalu ceria.
2. Menjaga dan Mengokohkan persamaan-persamaan dalam sikap, keinginan dan kesukaan. Sehingga dengan hal tersebut selalu senang untuk melakukan aktifitas-aktifitas bersama.
3. Mendukung apa-apa yang disukai pasangan selama bukan sesuatu yang berdosa, sehingga selalu bisa menyenangkan hatinya.
4. Menghindar dari apa-apa yang tidak disukai pasangan, sehingga bisa menghindar dari murkanya.
5. Menghindar dari hal-hal yang menimbulkan perselisihan, karena berselisih meredupkan cinta dan kasih sayang, sehingga hati menjauh dan sulit mendekat.
6. Berlapang dada dan tidak egois, karena egois menimbulkan kesombongan dan mengeraskan hati. Sedangkan berlapang dada mudah untuk memahami, mengalah dan memaafkan pasangan.
7. Mudah memberikan apresiasi atas hal-hal positif yang dilakukan pasangan.
8. Memberikan hadiah dan membuat acara-acara istimewa pada momen-momen penting bagi pasangan.
Karena hal tersebut bisa menambah rasa sayang dan memperbanyak kenangan-kenangan indah.
9. Selalu berusaha membahagiakan pasangan dan menjauhkan hal-hal yang membuat pasangan bersedih dan kecewa.
10. Saling meringankan beban, saling berbaik sangka dan saling memaafkan. Karena keluarga dibangun oleh manusia biasa yang punya banyak kekurangan.
Semoga dengan poin-poin di atas bisa mengokohkan keharmonisan keluarga kita sehingga keluarga bisa menjadi surga di dunia dan diakhirat.
Wallahu a'lam bish shawab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/04/19
12.54 - +62 812-9419-3202: Thalaq Dalam Keadaan Marah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 04 April 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau suami istri berantem terus suami ngucap kita pisah, apakah itu termasuk talak.?
Setiap berantem pasti suami mengucapkan kalimat pisah, kondisi saya sedang sakit-sakitan dan kadang suami tidak mau membawa saya untuk berobat kerumah sakit dengan alasan ekonomi dan harus izin ke kakaknya dulu. Padahal beberapa kali saya berobat ke rumah sakit di biaya oleh keluarga saya, apa yang harus saya lakukan. Dan suami tidak hentinya bilang pisah kalau kami sedang berdebat...
A_11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Jumhur ulama mengatakan bahwa talak kompilasi marah itu tidak sah, hal ini sama dengan talak kompilasi matang, dan tidak sadar. Semua yang ada di sini memiliki sebagian dari kesadaran dan akal sehat. Inilah pandangan jumhur (makna) ulama seperti Utsman bin Affan, Ibnu Abbas, Ahmad, Bukhari, Abusy Sya 'tsa', Atha ', Thawus, Ikrimah, Al Qasim bin Muhammad, Umar bin Abdul Aziz, Rabi'ah, Laits bin Sa' iklan, Al Muzani, Ibnu Taimiyah, Ibnul Qayyim, dan lain-lain. Inilah pendapat yang kuat, fakta bahwa jatuh tempo baru sadar, akal normal, dan sengaja.
Ada juga ulama yang mengatakan talak orang mabuk dan marah adalah sah seperti Said bin Al Musayyib, Hasan Al Bashri, Az Zuhri, Asy Sya'bi, Sufyan Ats Tsauri, Malik, Abu Hanifah, dan Asy Syafi'i.
Ada pun, Imam Ibnu Taimiyah memberikan perincian, jika marah, hingga tak terkendali dan hitam, maka talak tidak sah, tetapi jika marahnya masih dalam pemahaman, ia mengerti apa yang dipecahkannya maka talaknya sah. Ini pendapat yang bagus.
Kemudian Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah berkata:
و اق :لدققق م ق::::::::: ،: وو ك.
وقال الشافعي رضي الله عنه: ألفاظ الطلاق الصريحة ثلاثة: الطلاق ، والفراق ، االسراح ، وهي المذكورة وقال بعض أهل الظاهر: لا يقع الطلاق إلا بهذه الثلاث, لان الشرع إنما ورد بهذه الالفاظ الثلاثة, وهي عبادة, ومن شروطها اللفظ فوجب الاقتصار على اللفظ الشرعي الوارد فيها والكناية :
ما يحتمل الطلاق وغيره
Lafaz cerai bisa lugas bisa juga bahasa simbolik. Yang lugas adalah perkataan yang maknanya sesuai dengan makna lafaznya, seperti: "Engkau telah dicerai," atau perkataan yang lain yang berisi turunan dari lafz cerai. Asy Syafi'i Radhiallahu 'Anhu berkata: "Lafaz cerai yang lugas ada tiga:" Thalaq / cerai, Al firaaq / perpisahan, dan As Siraah / bubar. Semua ini dalam Al Quran Al Karim. Sebagian golongan Zhahiriyah mengatakan: Tidak jatuh hanya dengan tiga hal ini, karena syariat hanya menyebutkan tiga kata, dan ini adalah ibadah, dan di antara persyaratan sahnya adalah adnaya lafaz, maka wajib mencukupkan diri Anda untuk lafaz yang datang dari syariat. Sedangkan lafaz simbolik adalah lafaz yang bisa dimaknai cerai atau selainnya. (Fiqhus Sunnah, 2 / 253-254)
Seperti "Urusanmu ditangan kamus sendiri", "bawa haram bagiku", ini bisa berarti cerai atau dipahami haram untuk terlukainya.
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan bahwa LAFAZ SHARIH (LUGAS) tanpa diniatkan pun sudah sah, seperti kalimat istriku sudah aku cerai, sudah jadi aku cerai. Sedangkan LAFAZ KINAYAH (SIMBOLIK) mesti dibarengi dengan niat cerai. (Ibid)
Kemudian ...
Jika dia mau rujuk maka rujuklah, baik dengan isyarat, sebagian ulama mengatakan mesti dengan perkataan lugas ingin rujuk, maka rujuklah dengan baik, dan disunnahkan ada dua pendapat.
Allah Ta'ala berfirman:
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا۟ ذَوَىْ عَدْلٍ مِّنكُمْ
"Kapan saja mereka telah merilis akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang yang setuju dengan adil di antara kamu..." (QS. Ath Thalaq: 2)
Dalam ayat lain:
وَإِذَا طَلَّقْتُمُ النِّسَاءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنِْ
"Jika kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka akhirnya berakhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (sendiri)." (QS. Al Baqarah: 231)
'Imran bin Hushain Radhiallahu' Anhu, bercerita:
أَنَّهُ سُئِلَ عَنْ اَلرَّجُلِ يُطَلِّقُ, ثُمَّ يُرَاجِعُ, وَلَا يُشْهِدُ? فَقَالَ: أَشْهِدْ عَلَى طَلَاقِهَا, وَعَلَى رَجْعَتِهَا
Tentang dia tentang laki-laki yang bercerai, lalu rujuk, namun tanpa saksi? Dia menjawab: "Adakan pemilihan atas perceraiannya dan atas rujuknya." (HR. Abu Daud. Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan: sanadnys shahih. Lihat Bulughul Maram No. 1086)
Ibnu 'Abbas Radhiallahu' Anhuma berkata:
طَلَّقَ أَبُو رُكَانَةَ أُمَّ رُكَانَةَ. فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - "رَاجِعِ امْرَأَتَكَ", lalu ََ ََ ََ إََََََُُِِّّّْ Daftar: "قَدْ عَلِمْتُ, رَاجِعْهَا - رَوَاهُ أَبُو دَاوُدَ
Abu Rukanah menceraikan Ummu Rukanah. Maka, berkata Rasulullah ﷺ: "Rujuklah istrimu." Dia berkata: "Aku menceraikan istriku langsung tiga kali." Dia bersabda: "Aku sudah tahu, rujuklah dia." (HR. Abu Daud. Syaikh Al Albani mengatakan: hasan. Shahih wa Dhaif Sunan Abi Daud No. 2198)
Semua nash ini mengumumkan tentang persetujuan istri, sebelum masa 'iddah adalah secara langsung, bukan akad nikah ulang. Akad nikah ulang itu terjadi jika rujuk setelah masa 'iddah. Dianjurkan saksi, tetapi saksi bukan syarat sahnya rujuk, menerima kisah Abu Rukanah, Nabi ﷺerahkannya rujuk tetapi tidak menerima perwakilan.
Imam Ash Shan'ani Rahimahullah menjelaskan beberapa poin penting dalam menjelaskan rujuk:
Semua ulama membahas rujuk menggunakan ucapan adalah sah
Para ulama berbeda pendapat dengan "tindakan", walau itu maksudnya tidak diucapkan tapi ada yang menunjukkan bagaimana dia bertindak berbicara.
Sebagian besar ulama mengatakan rujuk hanya dengan melakukan tidak boleh dan tidak sah, sebab dapat dikembalikan merupakan alasan yang menunjukkan rujuk mesti perkuatan bukan hanya perkataan.
Imam Ash Shan'ani mengoreksi pendapat ini, menurutnya itu tidak berdosa alasan pendapat itu tidak wajib
Mayoritas ulama mengatakan bahwa rujukan dengan perilaku juga tetap sah
Tapi, Imam Malik mengatakan rujuk dengan perbuatan TIDAK SAH kecuali dengan niat untuk rujuk
Namun demikian, ulama mengatakan SAH yang penting melakukan ini ingin dia kembali (rujuk), berbicara seperti, mencium, dan selain menghubungkan, tanpa berusaha lebih awal untuk rujuk itu tetap menunjukkan rujuk berdasarkan ijma '. (Tindak ulama). (Subulus Salam, 3/182)
Demikian. Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
04/04/19
12.54 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/04/19 12.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
04/04/19 22.53 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
05/04/19 10.02 - +62 812-9419-3202: 📆 Jum'at, 29 Rajab 1440 H / 05 April 2019
📚 *Motivasi*

📝 Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
📋 Hikmah Sebuah Perjalanan
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Masalah datang untuk menguji sejauh mana ketangguhan kita. Tangguh bukan berarti tak kenal kata mengeluh. Tegar bukan berarti lolos serta merta dengan penuh sabar. Semua pasti bisa kita rasakan namun yang utama kala kita mampu berhikmah dengan keadaan.
Allah ta'ala berfirman,
مَا أَصَابَ مِن مُّصِيبَةٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَمَن يُؤْمِن بِاللَّهِيَهْدِ قَلْبَهُ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ
"Tidaklah ada sebuah musibah yang menimpa kecuali dengan izin Allah. Dan barang siapa yang beriman kepada Allah (bersabar) niscaya Allah akan memberikan hidayah kepada hatinya. Allahlah yang maha mengetahui segala sesuatu." (QS At Taghaabun: 11)
Kenyataan tak mungkin disesalkan. Begitulah kita diajarkan bagaimana menghadapi kenyataan dengan penuh keimanan.
Tak ada yang luput dari rencana terbaik-Nya. Tak ada yang terlewat dari skenario terindah-Nya.
Jalani, hadapi dan nikmati. Kehidupan itu banyak menghadirkan ilmu yang tak kita dapatkan di bangku sekolah. Hati yang penuh iman selayaknya pohon yang akarnya memghujam sehingga terpaan ujian tetap menguatkan.
Rasulullah ﷺ bersabda,
واعلم أن النصر مع الصبر ، وأن الفرج مع الكرب ، وأن مع العسر يسرا
"Dan ketahuilah, sesungguhnya kemenangan itu beriringan dengan kesabaran. Jalan keluar beriringan dengan kesukaran. Dan sesudah kesulitan itu akan datang kemudahan." (Hadits riwayat Abdu bin Humaid di dalam Musnad-nya dengan nomor 636, Ad Durrah As-Salafiyyah hal. 148)
Alhamdulillah ala kulli hal
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/04/19
10.03 - +62 812-9419-3202: Shalat Jamaah Terhalang Jalan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 05 April 2019
Ustadz : Slamet Setyawan al-Hafidz, S.HI
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukumnya shalat terpisah dengan jalan, ini soalnya rencananya mau mendesain perluasan masjid, nah kebetulan karena cagar budaya tidak bisa di ubah masjidnya jadinya harus diperluas melewati jalan gitu.
I_30
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam pandangan madzhab syafi'i pelaksanaan shalat jamaah yang dihalangi oleh sungai atau jalan besar tetap dianggap sah. Karena sungai atau jalan besar tersebut tidak dianggap sebagai penghalang. Hal ini sebagaimana keterangan yang terdapat dalam kitab al-Iqna' fi Halli Alfazhi Abi Syuja':
وَلَا يَضُرُّ فِي جَمِيعِ مَا ذُكِرَ شَارِعٌ وَلَوْ كَثُرَ طُرُوقُهُ ، وَلَا نَهْرٌ وَإِنْ أَحْوَجَ إلَى سِبَاحَةٍ لِأَنَّهُمَا لَمْ يَعُدَّا لِلْحَيْلُولَةِ (محمد الشربيي الخطيب، الإقناع فى حل ألفاظ أبي شجاع، بيروت-دار الفكر، 1415هـ، ج، 1، ص. 169)
"Dan tidak menjadi persoalan, dalam apa yang telah dikemukakan, (antara imam dan ma'mun) dipisah jalan meskipun banyak orang lewat, begitu juga sungai meskipun untuk melewatinya harus dengan menyebrang. Sebab, keduanya tidak dianggap sebagai penghalang". (Muhammad asy-Syarbini al-Khathib, al-Iqna: fi Halli Alfazh Abi Syuja', Bairut-Dar al-Fikr, 1415 H, juz, 1, h. 169)
Sedang syarat-syaratnya adalah, pertama, mengetahui perpindahan gerakan imam dari satu rukun ke rukun yang lain seperti mengetahui ruku' atau sujudnya imam, memungkinkan untuk menuju imam dengan tanpa menyimpang, jarak antara makmun dengan akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta (kurang lebih 144 meter), melihat imam atau sebagian ma`mum. Hal ini sebagaimana dikemukakan Sayyid Abdurrahman Ba'alwi dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin:
فَتُشْتَرَطُ خَمْسَةُ شُرُوطٍ اَلْعِلْمُ بِانْتِقَالَاتِ الْإِمَامِ، وَإِمْكَانُ الذِّهَابِ إِلَيْهِ مِنْ غَيْرِ اِزْوِرَارٍ وَانْعِطَافٍ ، وَقُرْبُ الْمَسَافَةُ بِأَنْ لَا يَزِيدُ مَا بَيْنَهُمَا أَوْ بَيْنَ أَحَدِهِمَا وَآَخِرِ الْمَسْجِدِ عَلَى ثَلَاثُمِائَةِ ذِرَاعٍ ، وَرُؤْيَةُ الْإِمَامِ أَوْ بَعْضِ الْمُقْتَدِينَ وَأَنْ تُكُونَ الرُّؤْيَةُ مِنْ مَحَلِّ الْمُرُورِ (عبد الرحمن باعلوي، بغية المسترشدين، بيروت-دار الفكر، ص. 146)
"Kemudian disyaratkan lima syarat yaitu mengetahui perpindahan gerakan imam (dari satu rukun ke rukun yang lain), memungkinkan menuju ke imam dengan tanpa berbelok, dekatnya jarak antara ma'mun dengan imam  atau jarak salah satu dari keduanya (ma'mum) dengan batas akhir masjid tidak lebih dari 300 hasta, melihat imam atau sebagian ma'mum, dan hendaknya melihatnya dari tempat murur. (Abdurrahman Ba'alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, Bairut-Dar al-Fikr, h. 146).
Wallahu a'lam.

🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
05/04/19
10.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/04/19 10.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/04/19 11.17 - +62 812-9419-3202: 📙📙📙📙📙📙📙📙📙📙
*FIQIH PEREMPUAN KONTEMPORER*
*Karya Ustadz Farid Nu`man Hasan*
Buku ini berisikan kumpulan tanya jawab terkait permasalahan perempuan, mulai dari ibadah, rumah tangga, hingga pergaulan di masyarakat. Pembahasannya dikupas berdasarkan hukum Islam. Pembahasan di buku ini, bisa membantu para Muslimah untuk menjalankan berbagai aspek kehidupan sesuai hukum Islam yang disyari'atkan.
*- Harga normal: ~Rp 120.000~*
*- Harga PO: Rp 109.500*
💳 Norek. an. Yayasan Manis
BSM : 7113816637
*Masa berlaku : Selama persediaan buku masih ada*
Konfirmasi via wa 📞:
*Ida*
*+62 852-1547-4971*
💐💐💐💐💐💐💐💐💐💐
05/04/19 11.17 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
05/04/19 11.17 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/04/19 10.25 - +62 812-9419-3202: 📆 Sabtu, 01 Sya'ban 1440 H / 06 April 2019
📚 SIROH DAN TARIKH ISLAM

📝 Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
📋 Tolong Jangan Panggil Saya Lagi ke Istana!
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹

📚 Setelah beberapa kali urusan Presiden Soekarno mendatangi kediaman al-Habib Alwi bin Muhammad al-Haddad di Empang, Bogor, setengah memaksa, barulah beliau menyanggupinya.
➡️ Sekarang yang pura-pura jadi ulama maupun ulama keblinger malah meminta-minta diundang ke istana 😥
📚 Pada hari yang telah ditentukan Habib Alwi tiba dijemput mobil kehormatan. Presiden Soekarno sendiri yang menyambutnya. Mereka berdua kemudian berbicara dimana presiden menyatakan permasalahan besar yang dihadapinya. Presiden minta doa dari Habib Alwi agar permasalahan itu selesai. Tidak lama setelah kunjungan itu, masalah yang tidak pernah diumumkan itu selesai dan presiden mengundang kembali habib ke istananya.
⬇️ Pe-er untuk mencari tahu masalah apa ini!
📚 Dengan berat hati Habib Alwi Empang Bogor datang lagi untuk menerima hadiah dari presiden. "Apa saja permintaan habib akan saya kabulkan," ucap presiden.
➡️ Terlalu sombong menurut saya, presiden itu manusia biasa bukan tuhan!
📚 Habib Alwi berkata, "benarkah setiap permintaan saya akan presiden penuhi?" Boeng Karno menjawab mantap, "ya!" Dengan nada rendah Habib Alwi mengatakan, "tolong, jangan panggil saya lagi ke istana, tidak lebih dari itu. Kapanpun presiden memerlukan sesuatu, saya siap membantu. Urus saja ajudan bapak untuk datang ke rumah saya, jadi tidak mengganggu ibadah saya dan waktu kerja presiden!"
➡️ Tegasnya ulama yang betulan!
📚 Presiden Soekarno kaget dan terharu, seraya berkata "hanya itu permintaan habib? Habib harus tahu, lebih dari seratus juta rakyat Indonesia ingin bertemu saya dan berusaha masuk ke istana ini, namun tidak semudah itu, tapi habib malah menolak untuk masuk istana?"
➡️ Saya tidak terlalu suka dengan kalimat itu, ada nada sombong!
Habib Alwi wafat pada hari Jum'at tanggal 23 Muharram 1373 Hijriyah atau sekitar 2 Oktober 1953 Masehi. Kita pun kehilangan habib yang tegas dan tawadhu dalam kehidupan 😔
Namun dalam konteks sekarang, perlu ada satgas ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang menjadi penasihat bagi pemimpin di negeri-negeri Kaum Muslimin agar liberal, syi'ah, dan paham atheis tidak merajalela!
Agung Waspodo, hanya bisa tertunduk malu.
Depok, 7 Rajab 1440 Hijriyah
---
Referensi:
📚 Abdul Qadir Umar Mauladdawilah, 17 Habaib Berpengaruh di Indonesia, 2013, pp. 161-164.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
06/04/19
10.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
06/04/19 10.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/04/19 14.02 - +62 812-9419-3202: Hukum Sering Menunda Shalat Sunnah Rawatib
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 07 April 2019
Ustadz : Djunaedi
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, apabila kita sering menunda shalat rawatib hukumnya bagaimana? Biasanya saya shalat rawatibnya di rumah soalnya.

MANIS I_12
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Shalat sunnah rawatib adalah shalat sunnah yang memgiringi shalat wajib. Diantara 5 waktu shalat ada shalat sunnah qobliyah (sebelum) dan ba'diyah (setelahnya) sesuai aturan masing-masing waktu shalat.
Waktu shalat sunnah qabliyah adalah antara masuknya waktu shalat demgan pelaksanaan shalat. Contoh, waktu shalat sunnah rawatib qobliyah dzuhur dimulai sejak adzan dzuhur sampai iqomat shalat dzuhur dilantunkan (jika kita berjamaah di masjid).
Artinya jika sudah datang yang wajib (iqomah), maka yang sunnah sedang dikerjakan sebaiknya dibatalkan dan segera bergabung dengan jamaah shalat wajib yang akan berlangsung.
Adapun bagi jama'ah yang shalat sunnah rawatib qobliyah di rumah hendaknya juga dapat memperhatikan kebiasaan waktu shalat dilingkungannya. Kira-kira terlambat atau tidak?. Jangan sampai shalat yang wajib jadi masbuk karena mengejar yang sunnah di rumah. Memang ada hadits Rasulullah ﷺ mengerjakan shalat sunnah rawatib qobliyah di rumah, namun Rasulullah ﷺ tidaklah telat dalam shalat berjamaah di masjid.
Adapun waktu shalat sunnah ba'diyah dimulai setelah shalat wajib dikerjakan sampai waktu shalat itu habis.
Jika waktu shalat sunnah qabliyah sudah terlewat karena alasan syar'i, maka diperbolehkan mengerjakannya setelah shalat. Namun jika seseorang sengaja mengakhirkan shalat rawatib qabliyah tersebut dari waktunya tanpa uzur syar'i, maka tidak bermanfaat walaupun dia meng-qadha-nya.
Pendapat yang haq adalah bahwa setiap ibadah yang ditentukan waktu pelaksanaannya, jika dikerjakan di luar waktunya tanpa alasan yang diterima syaria't, maka ibadahnya tidak sah dan tertolak.
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/04/19
14.02 - +62 812-9419-3202: 📆 Ahad, 2 Sya'ban 1440H / 7 April 2019
📚 Tazkiyatun Nafs

📝 Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
📋 Rendahkan Hati, Bukan Rendah Diri
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Islam memerintahkan kita untuk bersikap rendah hati bukan rendah diri.
Rendah diri itu merasa tidak percaya diri, padahal Allah melimpahkan kelebihan pada setiap manusia, sehingga orang yang rendah diri bisa dikatakan adalah pribadi yang kuran bersyukur.
Sedangkan rendah hati adalah kemampuan dimana seseorang bisa mengakui dan menghargai keunggulan orang lain, ia bisa membuat orang yang di atasnya merasa oke dan membuat orang yang di bawah tidak merasa minder demikian di sebutkan dalam buku yang berjudul super great memory.
Umat Islam tidak boleh rendah diri, karena Allah berfirman :
تَهِنُوا وَلَا تَحْزَنُوا وَأَنْتُمُ الْأَعْلَوْنَ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
"Janganlah kamu lemah, dan janganlah (pula) kamu bersedih hati, karena kamulah orang-orang yang paling tinggi (derajatnya), jika kamu orang-orang yang beriman"
(QS. Ali Imran: 139).
Dikatakan oleh salah seorang ulama "Andai saja orang di luar Islam tahu bagaimana nikmatnya berislam, maka mereka akan berusaha merebut nikmat ini walau harus berperang.
Satu orang mukmin yang menurut Al Quran jika ia sabar maka ia bisa mengalahkan 20 orang kafir, jadi kenapa kita tidak percaya diri tampil sebagai seorang muslim ??
Karenanya galilah potensi dan raihlah prestasi karena setiap kita di lahirkan untuk sukses bukan untuk gagal.
Ingatlah !!
من جد وجد
Siapa yang bersungguh sungguh maka ia akan sukses.
Tetapi jika sudah sukses jangan menghina dan merendahkan yang belum sukses itulah cermin dari sikap rendah hati.
Ulama berkata:
لا تحتقر من دونك فلكل شيئ مزية

"Jangan menghina mereka yang di bawahmu karena segala sesuatu punya kelebihan .
Jangan remehkan orang yang pendiam sekalipun, karena ia bisa kita memanfaatkan sebagai penjaga rahasia dalam sebuah perjuangan, sebagaimana Huzaifah Ibnu Yaman yang di juluki shohibu sirri Rasulullah (penjaga rahasia yang dipercaya rasulullah)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
07/04/19
14.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
07/04/19 14.03 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/04/19 05.35 - +62 812-9419-3202: 📆 Senin, 03 Sya'ban 1440H / 08 April 2019
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Shaf wanita sejajar shaf laki-laki, wanita di sebelah kaum laki-laki, Sahkah?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
Shalatnya kaum wanita sejajar kaum laki-laki, selama ada jarak atau pemisah, maka shalatnya SAH, tapi tidak Afdhal. Afdhalnya mereka dibelakang kaum laki-laki.
Tapi, jika situasinya mushalla sangat sempit seperti di sebagian SPBU, yang sering hanya cukup utk 1-2 shaf saja, *atau kondisi jamaah yang sangat ramai, hiruk pikuk, padat, sulit di atur secara wajar, seperti acara 212 yang lalu,* maka itu tetap Sah, _selama suara imam masih bisa di dengar, atau gerakan shalatnya masih bisa diketahui._ Inilah pendapat mayoritas ulama.
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
إذا صلى الرجل وبجنبه امرأة لم تبطل صلاته ولا صلاتها سواء كان إماماً أو مأموماً، هذا مذهبنا وبه قال مالك والأكثرون
_Jika seorang laki-laki shalat, *dan disebelahnya ada kaum wanita* maka tidak batal shalat dia dan shalat wanita tersebut, dia sebagai imam atau makmum. *Inilah madzhab kami (Syafi'iyah), dan Malik, dan mayoritas ulama.*_
*(Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 3/252)*
Ada pun tentang terpisahnya ruangan, Imam Ibnu Hajar Al Haitami mengatakan:
فأما الصلاة في المساجد المتصلة بالمسجد وبابها إلى المسجد فالحكم فيمن صلى فيها حكم من صلى في المسجد سواء أكانت أبوابها مغلقة عن المسجد أو مفتحة
_Ada pun shalat di masjid yang bersambung dgn masjid, pintunya ke masjid lainnya, maka hukum shalat di tempat itu sama dgn shalat di masjid, baik pintunya tertutup atau terbuka._
*(Al Fatawa Al Kubra, 3/23)*
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/04/19
05.36 - +62 812-9419-3202: Hukum Memakai Cadar
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 08 April 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, hukum menutup aurat bagi perempuan apakah kewajibannya sampai harus bercadar?
I_12
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Hukum memakai cadar memang Diperselisihkan ulama, terkait dengan auratkah wajah wanita? Mayoritas mengatakan bukan aurat seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir.
Imam Ibnu Katsir ketika menafsirkan makna "Kecuali yang biasa nampak darinya" mengatakan:
 ويحتمل أن ابن عباس ومن تابعه أرادوا تفسير ما ظهر منها بالوجه والكفين، وهذا هو المشهور عند الجمهور
"Ibnu Abbas dan orang-orang yang mengikutinya memaknai maksud "Maa zhahara minha (apa-apa yang biasa nampak darinya)" adalah wajah dan kedua telapak tangan, inilah yang masyhur menurut mayoritas ulama."  Ini juga pendapat Ibnu Umar, Atha', Ikrimah, Adh-Dhahak, Abu Sya'tsa', Said bin Jubeir, dan lain-lain. Sementara Az Zuhri mengatakan: cincin dan gelang kaki. (Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 6/45)
Berkata Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah tentang surat An-Nuur ayat 31:
بدن المرأة كله عورة يجب عليها ستره، ما عدا الوجه والكفين قال الله تعالى (ولا يبدين زينتهن إلا ما ظهر منها)، أي ولا يظهرن مواضع الزينة، إلا الوجه والكفين، كما جاء ذلك صحيحا عن ابن عباس وابن عمر وعائشة
"Seluruh tubuh wanita adalah aurat, wajib atasnya untuk menutupnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, Allah Ta'ala berfirman: "Janganlah para wanita menampakkan  perhiasannya kecuali yang biasa nampak darinya.", yaitu jangan menampakkan tempat-tempat perhiasannya kecuali wajah dan kedua telapak tangan, sebagaimana yang diriwayatkan hal itu secara shahih dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan Aisyah." (Fiqhus Sunnah, 1/127)
Sementara Abdullah bin Mas'ud, Ibrahim An-Nakha'i, Hasan Al-Bashri, Ibnu Sirrin, Abu Al-Jauzaa, dan lain-lain, mereka menafsirkan makna "Kecuali yang biasa nampak darinya" adalah pakaian dan selendang. (Imam Ibnu Katsir, Ibid)
Dengan kata lain menurut mereka, wajah wanita adalah aurat. Namun, dalam riwayat lain dari Hasan Al-Bashri, beliau menafsirkan: wajah dan pakaian.
Nah, ini perbedaan pendapat ulama, kita sikapi sama dengan perbedaan fiqih lainnya; toleran dan lapang dada.
Di sisi lain, taat kepada Ibu adalah wajib, dan kewajibannya tidak diperselisihkan. Maka, ketika terjadi benturan antara kewajiban yang diperselisihkan dengan kewajiban yang disepakati, maka utamakanlah kewajiban yang disepakati. Sambil terus memahamkan orang tua dan melobinya agar kembali mengizinkan cadarnya.
Demikian. Wallahu a'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/04/19
07.45 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
08/04/19 23.32 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/04/19 23.32 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/04/19 09.56 - +62 812-9419-3202: 📆 Selasa, 04 Sya'ban 1440H / 09 April 2019
📚 Fiqih dan Hadits

📝 Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
📋 Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 9)
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
9. Menjenguk Orang Kafir Yang Sakit
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Tidak mengapa menjenguk non muslim yang sakit, apalagi jika dia masih ada hubungan famili atau tetangga. Ini masalah interaksi sosial yang Islam lapangkan. Kebolehan ini khususnya bagi non muslim yang dzimmi, dan bukan kafir harbi.
Allah Ta'ala befirman:
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ
_Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil._ (QS. Al Mumtahanah: 8)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah menjelaskan:
_"Dahulu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam menjenguk orang sakit dari kalangan sahabatnya, dan menjenguk seorang anak yang menjadi pelayannya yang seorang Ahli Kitab (Yahudi). Pernah juga menjenguk pamannya (Abu Thalib) dan dia musyrik. Keduanya diajak untuk masuk Islam. Maka, si Yahudi masuk Islam namun pamannya tidak."_
Lalu Beliau (Ibnul Qayyim) melanjutkan:
_Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mendekati yang sakit, dan duduk di sisi kepala yang sakit. Beliau bertanya keadaanya: "Bagaimana keadaanmu?" Diceritakan bahwa Beliau juga menanyakan apa yang diingkankan oleh yang sakit._
_Beliau bertanya: "Apakah kamu butuh sesuatu?" Jika yang sakit membutuhkan sesuatu dan Beliau tahu itu tidak membahayakan maka dia memerintahkan seseorang untuk mengambilnya. Beliau juga mengusap tangan kanannya kepada yang sakit lalu berdoa: "Allahumma Rabban Naas, Adzhibil Ba'sa, wasyfih anta syaafiy laa syifa'a illa syifaa'uka syifaa'an laa yughadiru saqama."_ [1]
Imam Al Buhuti Rahimahullah mengatakan:
. (وَعَنْهُ تَجُوزُ الْعِيَادَةُ) أَيْ: عِيَادَةُ الذِّمِّيِّ (إنْ رُجِيَ إسْلَامُهُ فَيَعْرِضُهُ عَلَيْهِ وَاخْتَارَهُ الشَّيْخُ وَغَيْرُهُ) لِمَا رَوَى أَنَسٌ «أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - عَادَ يَهُودِيًّا، وَعَرَضَ عَلَيْهِ الْإِسْلَامَ فَأَسْلَمَ فَخَرَجَ وَهُوَ يَقُولُ: الْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِي أَنْقَذَهُ بِي مِنْ النَّارِ» رَوَاهُ الْبُخَارِيُّ وَلِأَنَّهُ مِنْ مَكَارِمِ الْأَخْلَاقِ.
_Boleh menjenguk sakitnya kafir dzimmi apabila diharapkan Islamnya dan hendaknya mengajak masuk Islam. Karena, dalam sebuah hadits riwayat Bukhari, Nabi ﷺ pernah iyadah pada orang Yahudi dan mengajaknya masuk Islam lalu si Yahudi masuk Islam lalu berkata, "Alhamdulillah Allah telah menyelamatkan aku dari neraka." Dan karena menjenguk orang sakit termasuk akhak mulia._ [2]
Demikianlah yang Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam lakukan saat menjenguk orang sakit, termasuk non muslim, dia menjenguk dan mendoakannya.

*📚 Kesimpulan:*
- Boleh menjenguk orang kafir yang sakit apalagi jika dia kafir dzimmi atau memiliki kerabat, yang dengan itu bisa diharapkan masuk Islam.
- Boleh pula mendoakan kesembuhan dan hidayah baginya.
Demikian. Wallahu A'lam
[1] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma'ad Fi Hadyi Khairil 'Ibaad, 1/494
[2] Imam Al Buhuti, Kasysyaaf Al Qinaa', 1/131
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=💰
💳 a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/04/19
09.57 - +62 812-9419-3202: Muamalah Dengan Non Muslim
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa 09 April 2019
Ustadzah : Ida Faridah
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadzah... Saya mau bertanya, apakah ada hukum dalam Islam menjual rumah kepada orang nasrani. Sedangkan saya membutuhkan uang untuk membayar hutang riba di bank. Jazakallah
A_15
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam Islam tidak ada larangan bermuamalah dengan non muslim. Hal ini sesuai dengan Al-Qur'an, hadist dan ulama,
Dari Aisyah radhiallahu 'anha , beliau mengatakan, "Rasulullah ﷺ membeli bahan makanan (baca: gandum) dari orang-orang Yahudi yang tidak diperhitungkan dan dia serahkan untuk orang-orang yang memakai baju besi sebagai jaminan." (HR. Bukhari dan Muslim)
Imam Nawawi mengatakan, "Kaum muslimin bersepakat bolehnya bermuamalah (jual beli, sewa, dan lain-lain) dengan non muslim. (Syarah Nawawi untuk Shahih Muslim, 10: 218)
Karena itu tidak ada larangan bagi umat islam untuk melakukan muamalah (jual beli) dengan non muslim selama hal itu tidak mendatangkan kemudharatan.
Dalam Al-Qur'an juga dijelaskan tentang halalnya sembelihan oleh Ahli Kitab,
وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ حِلٌّ لَكُمْ
"Dan Ahli Kitab sembelihan (Yahudi dan Nasrani) itu halal bagi kalian." (QS. Al-Maidah: 5).
Waallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/04/19
09.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/04/19 09.57 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/04/19 12.59 - Kode keamanan +62 838-0659-8145 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
10/04/19 10.26 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/04/19 10.27 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/04/19 10.27 - +62 812-9419-3202: 📆 Rabu, 04 Sya'ban 1440H / 10 April 2019
📚 *Renungan Hadist*

📝 Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
📋 Ketika Kebaikan Seseorang Mendapatkan Pujian
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🌹
عَنْ أَبِي ذَرٍّ قَالَ قِيلَ لِرَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَأَيْتَ الرَّجُلَ يَعْمَلُ الْعَمَلَ مِنْ الْخَيْرِ وَيَحْمَدُهُ النَّاسُ عَلَيْهِ قَالَ تِلْكَ عَاجِلُ بُشْرَى الْمُؤْمِن (رواه مسلم)
Dari Abu Dzar ra berkata, bahwa Rasulullah ﷺ pernah ditanya, 'Bagaimana menurut anda tentang seseorang yang beramal kebaikan lalu orang-orang pun memujinya? ' Beliau menjawab: "Itulah kabar gembira yang disegerakan bagi seorang Mukmin." (HR. Muslim, hadits no 4780)
® Hikmah Hadits ;
1. Pada dasarnya seorang muslim ketika melakukan suatu perbuatan kebajikan atau melakukan amal shaleh, niatan dan tujuannya semata-mata adalah untuk mendapatkan pahala dan keridhaan dari Allah Swt semata. Dan bahwasanya hanya amalan yang diniatkan untuk mendapatkan pahala dan keridhaan dari Allah Swt lah yang kelak akan memiliki nilai mulia berupa balasan kebaikan di akhirat, sekecil apapun amal perbuatannya tersebut. Allah Swt berfirman ;
فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ
"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya." (QS.Az-Zalzalah : 7)
2. Namun tidak jarang ketika seseorang kontinou dalam melaksanakan amal shaleh, selalu berbuat kebajikan, istiqamah dalam perbuatan ihsan, yang kesemuanya semata-mata didedikasikan hanya untuk mendapatkan pahala dan keridhaan dari Allah Swt, ia juga mendapatkan pujian dan sanjungan dari orang lain karena kebaikannya tersebut. Dan hal ini lah yang dikhawatirkan oleh setiap muslim akan berpotensi "mengganggu" balasan pahala dari Allah Swt kelak di akhirat, lantaran adanya pujian dari manusia. Sehingga salah seorang sahabat Nabi Saw yaitu Abu Dzar menanyakannya kepada Rasulullah Saw.
Menanggapi hal tersebut, maka Nabi ﷺ justru bersabda, 'Itulah kabar gembira yang disegerakan Allah Swt bagi seorang mukmin.' Artinya bahwa hal tersebut tidaklah menjadi masalah, selama niatan amal perbuatannya tersebut adalah ikhlas semata-mata mengharap keridhaan Allah Swt, dan salah satu bentuk keridhaan Allah Swt yang Allah Swt segerakan di dunia adalah dengan memberikan 'pujian' kepadanya melalui lisan manusia yang senang dengan amal shaleh dan perbuatan baiknya.
3. Pentingnya beramal shaleh semata-mata bertujuan mendapatkan keridhaan Allah Swt. Karena selain kelak akan mendapatkan pahala dari Allah, manusia pun juga akan senang bahkan turut memujinya.
Sebaliknya jangan sampai kita melakukan perbuatan kebajikan namun niatannya adalah semata-mata ingin mendapatkan pujian manusia, karena bisa jadi hal tersebut akan mendatangkan kemurkaan Allah Swt. Nabi ﷺ bersabda,
مَنْ الْتَمَسَ رِضَا اللَّهِ بِسَخَطِ النَّاسِ كَفَاهُ اللَّهُ مُؤْنَةَ النَّاسِ وَمَنْ الْتَمَسَ رِضَا النَّاسِ بِسَخَطِ اللَّهِ وَكَلَهُ اللَّهُ إِلَى النَّاسِ
"Barangsiapa yang mencari keridhaan Allah sekalipun mendatangkan kebencian manusia, maka Allah akan mencukupkannya dari manusia. Dan barangsiapa yang mencari keridhaan manusia dengan mendatangkan kemurkaan dari Allah, maka Allah akan menjadikan kemurkaan-Nya pada kemurkaan manusia." (HR. Tirmidzi, no 2338)
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
📲 Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/04/19
10.27 - +62 812-9419-3202: Batalkah Puasa Karena Inhaler dan Sejenisnya
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 10 April 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya tentang hal yang membatalkan puasa
1. Saat flu kita pakai inhaler atau saat dalam perjalanan agak mual terus menghirup fresh care..apakah dapat membatalkan puasa?
2. Menyelam di sungai atau di laut apa membatalkan puasa?
I-11
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
® Tidak ada dalil khusus tentang batal atau tidaknya masalah ini. Oleh karena itu para ulama berselisih pendapat.
1. Pihak yg mengatakan batal, mereka mengqiyaskan, hal ini sama dengan makan dan minum sengaja, yaitu sengaja memasukan benda ke dalam tubuh.
2. Pihak yang mengatakan tidak batal mengatakan, walau ini ke dalam tubuh tapi bukan ke jalur pencernaan, seperti usus dan lambung. Tapi masuknya ke jalur paru-paru. Mereka menolak qiyas pihak pertama. Masalah ini sebenarnya sama dengan mencium aroma, wangi-wangian, atau bau sedap makanan, yang tercium oleh hidung dan seterusnya.
Imam Ibnu Taimiyah berkata:
وَشَمُّ الرَّوَائِحِ الطَّيِّبَةِ لَا بَأْسَ بِهِ لِلصَّائِمِ
"Mencium harum-haruman adalah tidak mengapa bagi orang berpuasa." (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Fatawa Al Kubra, 5/376)
® Hal-hal yang diperbolehkan ketika puasa
Pada dasarnya, hal-hal yang diperbolehkan bagi orang berpuasa lebih banyak dibanding perbuatan yang dilarang (baik makruh atau haram). Selain secara dalil juga lebih kuat dan banyak. Sedangkan alasan pemakruhan biasanya karena alasan pencegahan (dzari'ah) dan jika perbuatan itu melampaui batas.
® Berendam di Air atau Mandi
Abu Bakar berkata, telah ada yang bercerita kepadaku seseorang:
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ مِنْ الْعَطَشِ أَوْ مِنْ الْحَر
"Aku telah melihat Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam mengguyurkan air ke kepalanya, lantaran rasa haus dan panas." (HR. Malik, Al Muwaththa, No. 561, riwayat Yahya Al Laits. Ahmad No. 16602. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: shahih. Ta'liq Musnad Ahmad No. 16602)
Disebutkan dalam Imam Abu Sulaiman Walid Al-Baji Rahimahullah mengatakan:
وَقَدْ بَلَغَ بِهِ شِدَّةُ الْعَطَشِ أَوْ الْحَرِّ أَنْ صَبَّ الْمَاءَ عَلَى رَأْسِهِ لِيَتَقَوَّى بِذَلِكَ عَلَى صَوْمِهِ وَلِيُخَفِّفْ عَنْ نَفْسِهِ بَعْضَ أَلَمِ الْحَرِّ أَوْ الْعَطَشِ وَهَذَا أَصْلٌ فِي اسْتِعْمَالِ مَا يَتَقَوَّى بِهِ الصَّائِمُ عَلَى صَوْمِهِ مِمَّا لَا يَقَعُ بِهِ الْفِطْرُ مِنْ التَّبَرُّدِ بِالْمَاءِ وَالْمَضْمَضَةِ بِهِ ؛ لِأَنَّ ذَلِكَ يُعِينُهُ عَلَى الصَّوْمِ وَلَا يَقَعُ بِهِ الْفِطْرُ ؛ لِأَنَّهُ يَمْلِكُ مَا فِي فَمِهِ مِنْ الْمَاءِ وَيَصْرِفُهُ عَلَى اخْتِيَارِهِ وَيُكْرَهُ لَهُ الِانْغِمَاسُ فِي الْمَاءِ لِئَلَّا يَغْلِبَهُ الْمَاءُ مَعَ ضِيقِ نَفَسِهِ فَيَفْسُدَ صَوْمُهُ فَإِنْ فَعَلَ فَسَلِمَ فَلَا شَيْءَ عَلَيْهِ .
"Beliau mengalami haus atau panas yang sangat, sehingga beliau mengguyurkan air ke kepalanya untuk menguatkan puasanya, dan meringankan sebagian rasa sakit yang dialami dirinya lantaran panas atau haus. Ini adalah hukum dasar dalam memakai apa saja yang bisa menguatkan orang berpuasa, yakni tidaklah membatalkan puasa, baik berupa menyejukkan diri dengan air dan berkumur-kumur dengannya. Karena hal itu bisa membantunya dalam puasa dan tidaklah membatalkan puasanya, karena dia mampu menjaga mulutnya dari air dan bisa mengatur air. Dan dimakruhkan berendam dalam air karena air telah menguasai (menutupi) dirinya dan membuatnya disempitkan dnegan air tersebut, sehingga puasanya bisa dirusak olehnya. Tetapi jika dia melakukan itu, dan selamat dari hal itu, maka tidak apa-apa." (Al-Muntaqa Syarh Al-Muwaththa' , Juz. 2, Hal. 172, Mawqi' Al-Islam)
Tentang hadits di atas, berkata Imam Asy-Syaukani Rahimahullah:
فِيهِ دَلِيلٌ عَلَى أَنَّهُ يَجُوزُ لِلصَّائِمِ أَنْ يَكْسِرَ الْحَرَّ بِصَبِّ الْمَاءِ عَلَى بَعْضِ بَدَنِهِ أَوْ كُلِّهِ ، وَقَدْ ذَهَبَ إلَى ذَلِكَ الْجُمْهُورُ ، وَلَمْ يُفَرِّقُوا بَيْنَ الْأَغْسَالِ الْوَاجِبَةِ وَالْمَسْنُونَةِ وَالْمُبَاحَةِ .
وَقَالَتْ الْحَنَفِيَّةُ : إنَّهُ يُكْرَهُ الِاغْتِسَالُ لِلصَّائِمِ ، وَاسْتَدَلُّوا بِمَا أَخْرَجَهُ عَبْدُ الرَّزَّاقِ عَنْ عَلِيٍّ مِنْ النَّهْيِ عَنْ دُخُولِ الصَّائِمِ الْحَمَّامَ
"Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya bagi orang puasa mengurangi rasa panas dengan mengguyurkan air ke sebagian badannya atau seluruhnya (seperti mandi, pen), demikianlah madzhab jumhur (mayoritas ulama), dan mereka tidak membedakan antara mandi wajib, sunah, dan mubah (semuanya hukumnya sama).
Kalangan Hanafiyah berkata: Sesungguhnya mandi adalah makruh bagi orang berpuasa, mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq, dari Ali, berupa larangan bagi orang puasa untuk memasuki kamar mandi. (Nailul Authar, 4/585. Lihat Aunul Mabud, 6/352)
Tetapi riwayat larangan tersebut adalah dhaif, sebagaimana dikatakan Al-Hafizh Ibnu Hajar. (Ibid)
Wallahu a'lam.
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
10/04/19
11.41 - ‎+62 853-4042-0754 keluar
11/04/19 05.44 - +62 812-9419-3202: 📆 Kamis, 5 Sya'ban 1440H / 11 April 2019
📚 KELUARGA MUSLIM

📝 Pemateri: Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)
📋 Adakah Sakinah dalam Keluargamu?
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
1. #Sakinah itu saat kau rela menolak undangan makan malam dari bosmu demi bisa segera pulang untuk makan bersama anak dan istrimu

2. #Sakinah itu saat kau diajak makan siang di restoran mewah, diam-diam membungkus beberapa sisa makanan untuk bisa dicicipi oleh anak dan istrimu

3. #Sakinah itu saat kau masih mampu mengingat tanggal dan hari pernikahanmu meski dirimu sudah beranak cucu

4. #Sakinah itu saat kau dinas jauh namun suka melihat kalender sambil menghitung hari kepulanganmu

5. #Sakinah itu saat kau bertemu wanita cantik di luar buru-buru memberitahu istrimu seraya mengatakan "dirimu selalu menjadi ratu di hatiku"

6. #Sakinah itu ketika kau lupa dimana menaruh HP mu saking asyiknya bercengkrama dengan anak istrimu

7. #Sakinah itu saat kau masih mampu tersenyum saat dicubit keras istrimu namun masih bisa marah-marah saat wanita lain membelai mesra pipimu

8. #Sakinah itu saat kau masih mampu membeli martabak telor meski tanggung bulan demi melihat senyum manis anak istrimu

9. #Sakinah itu saat kau sungguh-sungguh menjaga kesehatanmu demi bisa menjalani hari tua bersama istrimu

10. #Sakinah itu saat kau bekerja jauh di negeri seberang tiba-tiba pengeluaran pulsamu hampir menyamai biaya makan per bulan

11. #Sakinah itu saat untaian doa tak henti terucap untuk belahan jiwamu meski raga terpisah jarak dan waktu
Wallahu a'lam bish shawab
🌿🌺🍂🍀🌼🍄🌷🍁
Sebarkan! Raih Pahala
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/04/19
05.45 - +62 812-9419-3202: Air Wudhu Lebih Utama dikeringkan Atau dibiarkan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 11 April 2019
Ustadz : Djunaedi, SE
🍃🍃🌸🍃🍃🌸🍃🍃
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ustadz... Saya mau bertanya, adakah hadist yang jika setelah selesai wudhu lebih utama air wudhu di muka dikeringkan atau dibiarkan?
A_44
Jawaban
=========
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Dalam hal ini ada 2 pandangan para fuqaha, ada yang memakruhkan ada juga yang mensunnahkan dan keduanya cukup beralasan.
1. Ulama Yang Memakruhkan. Di antaranya adalah mazhab Asy-Syafi'iyah dan Al-Hanabilah. Mazhab Al-Hanabilah menyebutkan bahwa meninggalkan bekas sisa air wudhu pada wajah dan badan merupakan keutamaan.
إِنَّ أُمَّتِي يُدْعَوْنَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ غُرًّا مُحَجَّلِينَ مِنْ آثَارِ الْوُضُوءِ فَمَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ أَنْ يُطِيل غُرَّتَهُ فَلْيَفْعَل
"Sungguh ummatku akan diseru pada hari kiamat dalam keadaan bercahaya karena bekas wudhunya. Maka siapa yang mampu melebihkan panjang sinar pada tubuhnya, maka lakukanlah." (HR. Bukhari dan Muslim)
Sebab itulah, mereka berhujjah, bekas sisa air wudhu hukumnya makruh bila cepat-cepat dikeringkan.
2. Ulama Yang Menyunnahkan
Dalam hal ini mazhab Al-Hanafiyah berpendapat bahwa menyeka atau mengeringkan bekas sisa air wudhu hukumnya sunnah. Karena Rasulullah ﷺ pernah melakukan.
أَنَّ النَّبِيَّ تَوَضَّأَ ثُمَّ قَلَبَ جُبَّةً كَانَتْ عَلَيْهِ فَمَسَحَ بِهَا وَجْهَهُ
"Bahwa Nabi ﷺ berwudhu kemudian beliau membalik jubbahnya dan mengusapkannya pada wajahnya." (HR. Ibnu Majah)
Dalam hadits yang lain disebutkan bahwa wudhu itu merontokkan dosa. Logikanya, sisa bekas air wudhu itu dianggap mengandung dosa, sehingga harus segera dibersihkan.
Dalilnya hadits dibawah ini :
إِذَا تَوَضَّأَ الْعَبْدُ الْمُسْلِمُ - أَوِ الْمُؤْمِنُ - فَغَسَلَ وَجْهَهُ خَرَجَ مِنْ وَجْهِهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ نَظَرَ إِلَيْهَا بِعَيْنَيْهِ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ يَدَيْهِ خَرَجَ مِنْ يَدَيْهِ كُلُّ خَطِيئَةٍ كَانَ بَطَشَتْهَا يَدَاهُ مَعَ الْمَاءِ أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ -، فَإِذَا غَسَلَ رِجْلَيْهِ خَرَجَتْ كُلُّ خَطِيئَةٍ مَشَتْهَا رِجْلَاهُ مَعَ الْمَاءِ - أَوْ مَعَ آخِرِ قَطْرِ الْمَاءِ - حَتَّى يَخْرُجَ نَقِيًّا مِنَ الذُّنُوبِ
"Apabila seorang hamba yang muslim atau mukmin itu berwudhu di mana sewaktu ia membasuh mukanya, maka keluarlah semua dosa yang dilihat dengan kedua matanya dari mukanya bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir. Jika ia membasuh kedua tangannya, maka keluarlah semua dosa yang diperbuat oleh kedua tangannya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air terakhir. Dan jika ia membasuh kedua kakinya, maka keluarlah semua dosa yang diperbuat oleh kedua kakinya itu bersama-sama dengan air itu atau bersama-sama dengan tetesan air yang terakhir, sehingga ia benar-benar bersih dari semua dosa." (HR. Muslim)
® Kesimpulan :
Dari dua pendapat di atas silahkan dipilih yang paling ithmi'nan (menenangkan) untuk dijalani. Keduanya mempunyai hujjah jadi keduanya benar, yang keliru ketika saling menyalahkan tanpa hujjah pula. Semoga اَللّٰهُ menjaga kita semua senantiasa dalam kebaikan dan kebenaran. آمِيْنُ يَا رَبَّ الْعَالَمِيْن
Wallahu A'lam
🍃🍃🌺🍃🍃🌺🍃🍃
Dipersembahkan oleh: manis.id
📱 Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
💰Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/04/19
12.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
11/04/19 12.40 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS 🍯 #I 21" di email ini.



































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Tidak ada komentar:

Posting Komentar