Halaman

Selasa, Mei 21, 2019

Ebook

*Download GRATIS Buku-buku Islam* ada 138 buku dalam format *pdf* (hibah dari Rumah Fiqih). 

Silahkan di download, semoga bermanfaat!!


Note :
1. Buku pdf ini diformat untuk nyaman dibaca pakai HP, meski tetap bisa dengan laptop, desktop atau tablet.

2. Buku ini waqaf dari pengarangnya. Doakan agar beliau-beliau selalu mendapatkan kebaikan di dunia dan akhirat. Aamiiin.

3. Silahkan share link ini biar kita pun ikut kebagian pahala menyebarkan ilmu agama.

Terima kasih ๐Ÿ™๐Ÿผ๐Ÿ˜€๐Ÿค๐Ÿผ

Jumat, Mei 17, 2019

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21



07/05/19 17.15 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya.
08/05/19 13.52 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Rabu, 03 Ramadhan 1440 H / 08 Mei 2019
๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
๐Ÿ“‹Fa'tabiru....
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Mengambil pelajaran dari setiap peristiwa telah dicontohkan oleh teladan kita yakni Rasulullah ๏ทบ. Banyak hikmah yang berserak di keseharian kita baik dari teman dekat, tetangga atau berita yang kita dengar. Ada kisah menyedihkan, ada pula yang membahagiakan yang bisa kita ambil pelajarannya.
Tapi terkadang salah menyikapi berita yang datang pada kita. Bukan segera mengambil inspirasi sehingga memantik kesadaran kita untuk mengambil hikmah tapi sebaliknya yakni mengecam dengan rasa tidak suka. Bila melihat kenikmatan yang diraih orang lain kita akan mencibir pertanda dengki mewarnai hati. Dan bila kesusahan dirasakan orang pun kita tak luput untuk menghina karena kesulitan yang mereka terima.
Islam mengajarkan banyak kebaikan. Peristiwa yang terjadi pada orang lain bisa menjadi inspirasi baginya untuk berubah menjadi lebih baik. Firman Allah SWT dalam Q.S. al-Hasyr ayat 2 seakan berarti: lihat dan saksikan apa yang Allah SWT perbuat terhadap orang-orang yang berbuat kejahatan seperti itu (kejahatan Yahudi Bani Nadhir), yang karena kejahatannya itu ia disiksa dengan siksaan seperti itu, oleh karena itu, jauhilah perbuatan yang seperti perbuatan mereka, agar tidak turun menimpa kalian apa yang menimpa mereka. (Mu`jam Maqayis al-Lughah 4/210).
Mari kita belajar dari apa saja dan siapa saja karena di balik peristiwa tentu akan ada hikmah buat kita.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/05/19
13.52 - +62 812-9419-3202: Warisan Untuk Istri dan Anak Tiri
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 07 Mei 2019
Ustadzah : Ida Faridah
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadzah... Saya mau bertanya, bila seorang suami meninggal mempunyai seorang isteri dan 3 anak tiri (bawaan dr istri), dan mempunya 4 saudara kandung 2 laki-laki, 2 perempuan. untuk pembagian warisannya bagaimana? harta didapat dalam pernikahan.
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Dalam hal ini, yang berhak mendapatkan waris dari si mayit adalah istri dan dua orang saudara laki-laki. Adapun untuk pembagiannya adalah :
1. Istri mendapatkan bagian 1/4 harta bila si mayit (suami) tidak memiliki keturunan yang mewarisi, baik keturunan itu darinya maupun dari orang lain. Hal ini sesuai dengan firman Allah
ูˆَู„َู‡ُู†َّ ูฑู„ุฑُّุจُุนُ ู…ِู…َّุง ุชَุฑَูƒْุชُู…ْ ุฅِู† ู„َّู…ْ ูŠَูƒُู† ู„َّูƒُู…ْ ูˆَู„َุฏٌ ۚ
".... Para isteri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak...." (QS. An-Nisa : 12)
2. Dua Saudara laki-laki mendapatkan Ashobah bi Nafsih
Rasulullah ๏ทบ bersabda, "Berikanlah bagian-bagian yang telah ditetapkan itu kepada pemiliknya, dan sisanya berikanlah kepada kerabat terdekat si mayit yang laki-laki." (HR. Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas)
Sementara dua saudara perempuan sekandung tidak dapat warisan dari si mayit
3. Untuk anak tiri bawaan dari istri tidak mendapatkan hak waris dari si mayit (ayah tirinya) karena tidak ada nasab

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
08/05/19
13.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
08/05/19 13.53 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
09/05/19 04.19 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Kamis, 4 Ramadhan 1440H / 9 Mei 2019
๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah DR. Aan Rohanah, Lc. M.Ag.
๐Ÿ“‹ Keluarga Ahli Surga
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Kita dalam berkeluarga bercita-cita bahagia bersama selamanya hingga ke dalam surga.
Allahpun telah menceritakan bahwa ada keluarga yang bahagia selamanya menjadi ahli surga, sebagaimana disebutkan di dalam QS 13:23 :
ุฌู†ุงุช ุนุฏู† ูŠุฏุฎู„ูˆู†ู‡ุง ูˆู…ู† ุตู„ุญ ู…ู† ุขุจุงุฆู‡ู… ูˆุงุฒูˆุงุฌู‡ู… ูˆุฐุฑูŠุงุชู‡ู…
" Surga-surga 'Adn, mereka masuk ke dalamnya bersama orang-orang yang shaleh dari nenek moyangnya, pasangan-pasangannya dan anak cucunya".
Adapun amal yang bisa mengantarkan seluruh keluarga menjadi ahli surga telah dijelaskan oleh Allah dalam QS. 13: 9-25, yaitu:

1. Beriman terhadap Al-Qur'an, sehingga Al-Qur'an selalu menjadi petunjuk dan pedoman hidup.
2. Selalu memenuhi janji kepada Allah untuk tetap menjaga komitmennya kepada syari'at Islam.
3. Menjaga silaturrahim, sehingga bisa merajut kasih sayang dan berbuat kebaikan dengan siapapun.
4. Takut kepada Allah, sehingga tidak melakukan hal-hal yang dilarang dan yang dimurkai.
5. Takut pada hisab yang buruk, sehingga bisa selalu taat dan istiqamah dalam beramal shaleh.
6. Bersabar dalam meraih Ridha Allah, sehingga tetap tegar dan berani berkorban di jalan yang diridhai-Nya.
7. Menegakkan shalat, sehingga selalu menjaga ibadahnya dengan Allah.
8. Berinfak dengan ikhlas di waktu sendirian maupun ketika banyak orang.
9. Menolak kejahatan dengan kebaikan, sehingga selalu memberikan manfaat dan kebaikan kepada siapapun sekalipun terdzalimi.
Keluarga yang bisa mengamalkan poin-poin diatas maka akan digolongkan pada para ahli surga 'Adn yang akan disambut kehadirannya di setiap pintu oleh para malaikat.
Semoga keluarga kita semua menjadi keluarga yang bahagia sampai ke surga-Nya, aamiin.
Wallahu a'lam bish shawab
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
09/05/19
09.05 - ‎+62 895-0182-1026 keluar
10/05/19 04.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/05/19 04.14 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
10/05/19 16.40 - Kode keamanan +62 853-7424-6425 berubah. Ketuk untuk info selengkapnya.
11/05/19 07.40 - +62 812-9419-3202: Wasiat Orang Yang Sudah Meninggal
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 11 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, saya seorang ASN punya rencana pensiun dini tapi bapak saya sudah meninggal, waktu masih hidup pernah melarang saya untuk berhenti jadi ASN dengan alasan tujuan beliau menguliahkan saya sampai sarjana supaya saya punya pekerjaan dan terjamin hidupnya. Bagaimana hukumnya melanggar perintah orang tua yang sudah meninggal?
A_06
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Jika perintah atau wasiat itu kita tidak sanggup melakukannya, tidak apa-apa, lakukan semampunya.
Kewajiban dari Allah Ta'ala pun dilakukan semampunya, oleh karena itu haji jika MAMPU, zakat jika NISHAB, shalat tidak mampu diri, maka duduk, dst.
Maka, perintah manusia juga demikian. Di tambah lagi jika fitnah dan kerusakan di kantor begitu besar bagi muslimah, maka itu lebih layak dibolehkan utk meninggalkannya.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/05/19
08.16 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Sabtu, 06 Ramadhan 1440 H / 11 Mei 2019
๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
๐Ÿ“‹ Jangan Kendur, Kobarkan Perlawanan ๐Ÿ™
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Mengapa Surah Yusuf (dalam al-Qur'an) dinamakan "Kisah Terbaik" (bi ahsanil Qashash)
Karena surah itu mengajarkan kita, bahwa:
1. Mereka yang dipenjara (dengan semena-mena), akan keluar (terbebaskan)
2. Dan (mereka) yang sakit (disakiti), akan sembuh (terpulihkan),
3. Dan (mereka) yang hilang (dihilangkan), akan kembali (ditemukan)
4. Dan (mereka) yang bersedih (dibuat sedih), akan gembira (kembali)
Dan (segala) kesulitan akan dibuat pergi (dihapuskan) dengan izin Allah Subhanahu wa Ta'ala
Dan seluruh kesulitan (ujian) yang menimpa mu'min itu seluruhnya (mendatangkan) kebaikan
Maka bersama Allah Ta'ala (saja), harapan (kebaikan) tidak akan dikecewakan
Maka janganlah berputus-asa dan yakinlah kepada Allah Ta'ala serta (yakin juga dengan) perkataan "Yaa Rabb" (yaa Allah, kepadamu kami mengadu!)
---
Nasihat dari Syaikh Dr. Ali Muhammad ash-Shallabi hafizhahulLaah.
---
*Mohon maaf jika Agung Waspodo, dengan segala kebodohan penerjemahannya, menambahkan penekanan konteks tertentu tanpa menutup luasnya makna yang beliau nampaknya inginkan ๐Ÿ™๐Ÿ™
Depok, bangun dari sakit pendek
4 Ramadhan 1440 Hijriyah
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
11/05/19
08.16 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
11/05/19 09.28 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/05/19 04.09 - +62 812-9419-3202: Hukum berternak cacing
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: 12 Mei 2019
Ustadz: Slamet Setiawan l http://youtube.com/slametsetiawanchannel
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... saya mau bertanya, ternak cacing itu hukumnya bagimana? Bolehkah?
I_04
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Sebelum kita membahas tentang hukum beternak cacing kita akan telaah dulu hukum asalnya, ya itu perihal kenajisannya.
A. Apakah Cacing Najis?
Mengenai kenajisan cacing itu sendiri terdapat khilafiah di dalamnya.
1. Najis
Mereka yang berpendapat bahwa cacing itu najis beralasan bahwa cacing itu kotor dan hidup di tempat yang kotor pula. Dan segala yang kotor itu otomatis najis hukumnya.
Selin itu juga ada yang menyebutkan bahwa cacing termasuk jallalah, yaitu hewan yang memakan benda-benda najis. Dan Rasulullah SAW mengharamkan kita memakan jallalah sebagaimana hadits berikut :
ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุนَู†ْ ุฃَูƒْู„ِ ุงู„ْุฌَู„ุงู„َุฉِ ูˆَุฃَู„ْุจَุงู†ِู‡َุง
"Rasulullah SAW melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya." (HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Al Tirmidzi)
2. Tidak Najis
Sedangkan mereka yang memandang cacing itu tidak najis, berangkat dari pandangan bahwa kita tidak bisa menggeneralisir bahwa segala yang kotor itu otomatis najis.
Apalagi ternyata tidak semua jenis cacing itu hidupnya dari tempat yang najis. Kalau pun memang hidup di tempat yang najis, paling jauh cacing itu hanya mutanajjis, yaitu hewan yang terkena najis. Begitu dicuci dan dibersihkan, maka hukumnya kembali kepada wujud aslinya yaitu suci.
Perbedaan pendapat dalam kasus hukum cacing ini sangat menentukan hukum-hukum selanjutnya, apakah jual-beli cacing itu halal atau haram. Demikian juga dengan hukum menternakkannya.
B. Tidak Najis Tetapi Tetap Tidak Boleh Dimakan
Anggaplah kita menggunakan pendapat yang menyebutkan bahwa cacing itu bukan hewan najis. Secara logika, seharusnya kalau tidak najis maka tidak ada larangan untuk dimakan.
Namun sebagian ulama memandang bahwa faktor-faktor penyebab haramnya sesuatu untuk dimakan tidak hanya semata-mata lantaran najis. Tetapi ada banyak lagi faktor yang lain, dan salah satunya adalah faktor apakah hewan itu menjijikkan.
C. Penetapan Hukum Dengan Berbagai Pendekatan
Dari beberapa hukum awal di atas, maka ketika kita bicara fatwa akhir, kita akan menemukan fatwa yang menghalalkan ternak cacing ini, meski lewat beragama jalan logika fiqih yang berbeda.
1. Pendekatan Pertama
Ada sebagian kalangan yang menghalalkan ternak cacing dengan berangkat dari pandangan bahwa cacing itu tidak najis. Dan karena tidak najis, maka pada dasarnya boleh dimakan oleh manusia atau pun hewan. Dan karena halal dimakan, maka hukumnya halal pula untuk diperjual-belikan. Lalu karena halal diperjual-belikan, tentunya menjadi halal juga untuk diternakkan.
2. Pendekatan Kedua
Ada juga pihak lain yang menghalalkan ternak cacing, namun tetap memandang bahwa cacing itu hewan yang najis. Sehingga konsekuensinya, cacing tidak boleh dimakan oleh manusia.
Seharusnya hukum memperjual-belikannya haram. Namun ternyata cacing ini tidak untuk dimakan manusia, melainkan untuk dijadikan pakan ternak. Sehingga tidak ada unsur larangan yang berlaku. Sebab hewan-hewan itu pada dasarnya tidak terikat dengan syariat dan ketentuan agama.
3. Pendekatan Ketiga
Ada juga yang berpendapat bahwa cacing itu najis, maka hukumnya haram diperjual-belikan.  Oleh karena itu, maka kalau tujuan ternak cacing itu untuk diperjual-belikan, hukumnya menjadi haram.
Perlu digaris-bawahi bahwa pendapat ini menjadikan titik keharaman hanya apabila cacing-cacing yang najis itu diperjual-belikan menggunakan akad jual-beli. Adapun bila akadnya bukan jual-beli, maka tentu hukumnya menjadi lain lagi dan cenderung tidak haram.
Kalau akadnya bukan jual-beli, lalu menggunakan akad apa?
Akadnya adalah bisa bermacam-macam jenisnya dan yang penting bukan jual-beli. Akadnya bisa dalam bentuk hibah alias pemberian secara gratis. Dan bisa juga akadnya berupa kerjasama bagi hasil.
a. Akad Hibah
Apabila seorang peternak cacing menghibahkan cacing hasil peliharaannya kepada peternak ikan, tentu hibah ini tidak terlarang. Kenapa? Karena bukan merupakan jual-beli. Yang terlarang itu kalau diperjual-belikan, tetapi kalau diberikan suka rela, tentu tidak menjadi haram.
Lalu dari mana peternak cacing mendapatkan rejekinya?
Peternak ikan yang sudah dapat hibah cacing itu memberi upah atas jasa mengumpulkan cacing, mengemasnya serta mengangkutnya. Persis upah yang diterima petugas kebersihan (tukang sampah), dimana pemasukan yang diterimanya jelas bukan dari hasil menjual sampah yang najis, melainkan atas jasanya membersihkan najis.
Prinsipnya, jual benda najis itu haram, tetapi membersihkan suatu tempat dari benda najis itu boleh dan halal bila menerima upahnya.
b. Akad Bagi Hasil
Akad yang kedua adalah akad bagi hasil. Dalam hal ini peternak cacing tidak menjual cacingnya kepada peternak ikan. Tetapi keduanya bekerja sama bagi hasil. Peternak cacing memodali usaha ternak ikan lewat cacing-cacingnya. Dan peternak ikan akan membagi keuntungan jual ikannya kepada peternak cacing.
Maka keduanya tidak melakukan jual-beli cacing, tetapi kerja sama usaha ternak ikan dengan sistem bagi hasil. Dan akan ini adalah akad yang halal.
Wallahu a'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/05/19
04.10 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Ahad, 7 Ramadhan 1440H / 12 Mei 2019
๐Ÿ“š Tazkiyatun Nafs

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
๐Ÿ“‹ Semua yang Allah Takdirkan itu Bagus.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Di ceritakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah....
Bahwa suatu hari ada seorang raja yang sedang makan dengan pembantunya, tidak sengaja raja ini terkena pisau ketika makan, luka dan mengalirlah sedikit darah dari jarinya.
Melihat kejadian tersebut, pembantu raja spontan mengatakan
"Bagus"
Raja pun naik pitam mendengarnya, lalu raja berkata
"Kurang ajar kamu..saya sedang luka..kok kamu mengatakan bagus?
Saya masukkan kamu ke penjara.
Mendengar bahwa dia akan dimasukkan sel, maka pembantu raja kembali mengatakan
"Bagus wahai raja"
Kemudian pada hari yang lain, raja pergi ke hutan, tanpa di dampingi staffnya. Dihutan raja terjebak oleh sekelompok kanibal "pemakan daging manusia", ia ditangkap dan akan dipersembahkan kepada dewa.
Sebelum dipersembahkan, diperiksalah seluruh tubuh raja, jangan sampai ada cacatnya, lalu ditemukanlah luka bekas sayatan pisau ketika makan tadi, maka diputuskan oleh pimpinan Kanibal, bahwa korban tidak jadi dipersembahkan karena ada cacatnya
Dengan tersenyum gembira, raja kembali ke ke tempatnya, karena tidak menjadi santapan para kanibal, lalu ia menemui pembantunya dan berkata:
"Benarlah apa yang kamu katakan tadi, jika seandainya saya tidak luka saya sudah habis dilumat oleh para kanibal"
Staff raja ini menyahut cerita sang raja dengan berkata
"Saya juga bagus raja, karena seandainya saya ikut, saya lah yang jadi santapan pemakan manusia itu, karena saya yang tidak cacat"
HIKMAH CERITA:
1. Kita sering berburuk sangka akan taqdir Allah, bisa jadi ia pahit diawal tetapi manis di akhir.
2. Lihatlah taqdir Allah secara keseluruhan, banyak yang kesal ketika melihat jadwal pesawatnya delay, tetapi setelah itu bersyukur, karena jika ia naik pada waktu yang ditetapkan dia akan celaka.
3. Ilmu kita yang sedikit, membuat kita harus terus berbaik sangka kepada Allah yang ilmuNya tak bertepi.
4. Mereka yang menolak taqdir adalah mereka yang sok tahu, merasa pilihannya, lebih baik dari pilihan Allah.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637

Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
12/05/19
10.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
12/05/19 10.47 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/05/19 06.23 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Senin, 08 Ramadhan 1440H / 13 Mei 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Tidur Setelah Shalat Subuh
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Perlu diketahui, tidak ada ayat atau hadits yang menyebutkan larangan tidur setelah shalat subuh. Sehingga pendapat yang paling kuat adalah BOLEH secara syar'i, sebab ketiadaan dalil atas larangannya. Bahkan, sebagian orang-orang shalih masa salaf melakukannya.
Dalam Al Mushannaf-nya Imam Ibnu Abi Syaibah disebutkan bahwa Aisyah, Ummu Salamah, Ibnu Sirin, Sa'id bin Jubeir, Shuhaib, mereka tidur setelah Subuh.[1]
Lalu, kenapa ada ulama lain sejak masa salaf dan khalaf memakruhkan? Sebab menurut mereka setelah subuh adalah waktu diberkahi, dan waktu dibagikan rezeki, dan tidak baik di sisi kesehatan tidur setelah shubuh.
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah menjelaskan:
ูุฅู† ุงู„ู†ูˆู… ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ูˆู‚ุช ุฌุงุฆุฒ ุจู…ุนู†ู‰ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุฃุซู… ูุงุนู„ู‡، ูˆู„ูˆ ู„ู… ูŠูƒู† ู…ุญุชุงุฌุง ุฅู„ูŠู‡. ูˆู‚ุฏ ูƒุฑู‡ู‡ ุจุนุถ ุฃู‡ู„ ุงู„ุนู„ู… ู†ุธุฑุง ู„ู…ุง ูŠุชุฑุชุจ ุนู„ูŠู‡ ู…ู† ุขุซุงุฑ ุตุญูŠุฉ ูˆุบูŠุฑู‡ุง، ุฅู„ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ุญุงุฌุฉ. ูˆู‚ุฏ ูˆุฑุฏ ุฃู† ุงู„ุฑุฒู‚ ูŠู‚ุณู… ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ูˆู‚ุช.
_"Sesungguhnya tidur di waktu ini adalah boleh, dalam arti tidak berdosa melakukannya, walau dia tidak membutuhkannya. Sebagian ulama memakruhkan karena melihat berbagai pertimbangan, seperti kesehatan dan lainnya, kecuali jika ada kebutuhan untuk melakukannya."_ [2]
Imam Ibnul Qayyim dalam Zaadul Ma'ad berkata;
ู†ูˆู… ุงู„ุตุจุญุฉ ูŠู…ู†ุน ุงู„ุฑุฒู‚ ู„ุฃู† ุฐู„ูƒ ูˆู‚ุช ุชุทู„ุจ ููŠู‡ ุงู„ุฎู„ูŠู‚ุฉ ุฃุฑุฒุงู‚ู‡ุง ูˆู‡ูˆ ูˆู‚ุช ู‚ุณู…ุฉ ุงู„ุฃุฑุฒุงู‚ ูู†ูˆู…ู‡ ุญุฑู…ุงู† ุฅู„ุง ู„ุนุงุฑุถ ุฃูˆ ุถุฑูˆุฑุฉ . ุงู†ุชู‡ู‰
_"Tidur pagi itu menghalangi rezeki, sebab itulah saat rezeki makhluk sedang dicari, di waktu itulah rezeki sedang dibagikan. Maka, tidur di waktu itu bisa mencegahnya kecuali memang darurat."_ [3]
Nabi ๏ทบ berdoa buat umatnya:
ุงู„ู„َّู‡ُู…َّ ุจَุงุฑِูƒْ ู„ِุฃُู…َّุชِูŠ ูِูŠ ุจُูƒُูˆุฑِู‡َุง

_"Ya Allah berkahilah umatku di pagi harinya."_ [4]

'Urwah bin Az Zubeir Rahimahullah berkata:
ูƒَุงู†َ ุงู„ุฒُّุจَูŠْุฑُ ูŠَู†ْู‡َู‰ ุจَู†ِูŠู‡ِ ุนَู†ِ ุงู„ุชَّุตَุจُّุญِ
_"Az Zubeir (bin Awwam) melarang anaknya untuk tidur setelah subuh."_ [5]
Maka, sayang sekali jika waktu berkah itu disia-siakan. _Ahsannya dan afdhalnya adalah berdizkir, tilawah, lalu silahkan istirahat. Atau beraktifitas seperti kerja, atau berbenah di rumah._
*Kesimpulan:*
- Tidak ada larangan syar'i tidur setelah subuh
- Sebagian salaf sejak masa sahabat dan tabi'in ada yang tidur setelah subuh
- Sebagian lain memakruhkannya sebab itu waktu yang diberkahi
Demikian. Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
[1] Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25958-9, 25961-3
[2] Syaikh Abdullah Al Faqih, Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah no. 153487
[3] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma'ad, 4/242
[4] HR. At Tirmidzi no. 1212, Abu Daud no. 2606, Ibnu Hibban no. 4754-4755. Hadits ini diperselisihkan statusnya. Imam At Tirmidzi menyatakan hasan. Imam Ibnu Hibban memasukkan dalam kitab Shahih-nya, begitu pula Syaikh Al Albani mengatakan shahih. Sementara Imam Ibnul Jauzi, Syaikh Syu'aib Al Arnauth, Syaikh Husein Salim Asad mendhaifkannya.
[5] Imam Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, no. 25951

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/05/19
06.24 - +62 812-9419-3202: Fidyah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 13 Mei 2019
Ustadz: Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, siapa saja yang perlu membayar fidyah, bagaimana cara membayar fidyah dan niatnya, serta penyalurannya.
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Wanita hamil dan menyusui, qadha atau fidyah
Masalah ini termasuk yang banyak intensitas pertanyaannya. Sebelumnya kita lihat dulu karena apa Qadha dan Fidyah itu.
▪️Untuk Qadha dalilnya adalah firman Allah Taala:

ูَู…َู†ْ ูƒَุงู†َ ู…ِู†ْูƒُู…ْ ู…َุฑِูŠุถًุง ุฃَูˆْ ุนَู„َู‰ ุณَูَุฑٍ ูَุนِุฏَّุฉٌ ู…ِู†ْ ุฃَูŠَّุงู…ٍ ุฃُุฎَุฑَ
"Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain." (QS. Al Baqarah: 184)
▪️Untuk Fidyah dalilnya adalah kalimat selanjutnya:
ูˆَุนَู„َู‰ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ูŠُุทِูŠู‚ُูˆู†َู‡ُ ูِุฏْูŠَุฉٌ ุทَุนَุงู…ُ ู…ِุณْูƒِูŠู†ٍ
"Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." (QS. Al Baqarah: 184)
Ibu hamil disetarakan dengan orang-orang yang berat melaksanakan puasa, sebagaimana diketahui Al-Quran pun juga menyebut mereka dengan wahnan 'ala wahnin (lemah yang bertambah-tambah).
Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma berkata kepada wanita yang sedang hamil dan menyusui:
ุงู†ุช ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุทูŠู‚ู‡
"Kamu kedudukannya sama dengan orang yang tidak mampu puasa." (Tafsir Ath Thabariy, 2/899)
Ini juga dikatakan oleh Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma. (Ad Daruquthni dalam Sunannya, 2/206)
Perbedaan pandangan ulama dalam hal ini sangat wajar, sebab memang ayat tersebut tidak merinci siapa sajakah yang termasuk orang-orang yang berat menjalankannya. Dalam hadits pun tidak ada perinciannya.
Adapun tentang Qadha secara khusus, ayat di atas menyebut musafir dan orang yang sakit, dan tidak merinci bagaimanakah sakitnya. Sedangkan ayat tentang Fidyah, juga tidak dirinci.
Nah, Khusus ibu hamil dan menyusui, jika kita melihat keseluruhan pandangan ulama yang ada, bisa kita ringkas seperti yang dikatakan Imam Ibnu Katsir. (Tafsir Al Quran al Azhim, 1/215. Darul Kutub al Mishriyah) bahwa ada empat pandangan/pendapat ulama:
2. Kelompok ulama yang mewajibkan wajib qadha dan fidyah sekaligus.
Ini adalah pandangan Imam Ahmad dan Imam Asy-Syafi'i, jika Si Ibu mengkhawatiri keselamatan janin atau bayinya.
2. Kelompok ulama yang mewajjibkan fidyah saja, tanpa qadha.
Inilah pandangan beberapa sahabat Nabi ๏ทบ, seperti Abdullah bin Abbas, dan Abdullah bin Umar Radhiallahu Anhuma. Dari kalangan tabi'in (murid-murid para sahabat) adalah Said bin Jubeir, Mujahid, dan lainnya. Kalangan tabi'ut tabi'in (murid para tabiin) seperti Al-Qasim bin Muhammad dan Ibrahim an Nakha'i.
Imam Daruquthni meriwayatkan dengan sanad yang shahih, bahwa Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma pernah berkata kepada hamba sahayanya yang sedang hamil: Kau sama dengan orang yang sulit berpuasa, maka bayarlah fidyah dan tidak usah qadha.
Nafi' bercerita bahwa Ibnu Umar Radhiallahu 'Anhuma ditanya tentang wanita hamil yang khawatir keselamatan anaknya kalau ia berpuasa, maka dia menjawab: "Hendaknya dia berbuka, dan sebagai gantinya, hendaklah dia memberi makanan kepada seorang miskin sebanyak satu mud gandum." (Riwayat Malik )

3. Kelompok ulama yang mewajibkan qadha saja, tanpa fidyah.
Inilah pendapat jumhur (mayoritas) ulama. Seperti madzhab Hanafi, Abu Ubaid, dan Abu Tsaur. Sedangkan Imam Syafi'i dan Imam Ahmad bin Hambal ikut pendapat ini, jika sebabnya karena mengkhawatiri keselamatan Si Ibu, atau keselamatan Ibu dan janin (bayi) sekaligus.
4. Kelompok ulama yang mengatakan tidak qadha, tidak pula fidyah.
Demikianlah berbagai perbedaan tersebut. Nah, pendapat manakah yang sebaiknya kita ikuti?
Seorang ahli fiqih abad ini, Al-Allamah Syaikh Yusuf Al Qaradhawy hafizhahullah, dalam kitab Taisiru Fiqh (Fiqhus Siyam) memberikan jalan keluar yang bagus. Beliau berkata:
ูˆู‡ูƒุฐุง ูƒุงู† ูƒุซูŠุฑ ู…ู† ุงู„ู†ุณุงุก ูู‰ ุงู„ุฃุฒู…ู†ุฉ ุงู„ู…ุงุถูŠุฉ ูู…ู† ุงู„ุฑุญู…ุฉ ุจู…ุซู„ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุฃู„ุง ุชูƒู„ู ุงู„ู‚ุถุงุก ูˆ ุชูƒุชูู‰ ุจุงู„ูุฏูŠุฉ، ูˆ ูู‰ ู‡ุฐุง ุฎูŠุฑ ู„ู„ู…ุณุงูƒูŠู† ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุญุงุฌุฉ. ุฃู…ุง ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ุงู„ุชู‰ ุชุชุจุงุนุฏ ูุชุฑุงุช ุญู…ู„ู‡ุง ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุงู„ุดุฃู† ูู‰ ู…ุนุธู… ู†ุณุงุก ุฒู…ู†ู†ุง ูู‰ ู…ุนุธู… ุงู„ู…ุฌุชู…ุนุงุช ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ูˆ ุฎุตูˆุตุง ูู‰ ุงู„ู…ุฏู† ูˆุงู„ุชู‰ ู‚ุฏ ู„ุง ุชุนุงู†ู‰ ุงู„ุญู…ู„ ูˆุงู„ุงุฑุถุงุน ูู‰ ุญูŠุงุชู‡ุง ุงู„ุง ู…ุฑุชูŠู† ุงูˆ ุซู„ุงุซุง، ูุงู„ุฃุฑุฌุญ ุฃู† ุชู‚ุถู‰ ูƒู…ุง ู‡ูˆ ุฑุฃู‰ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ
"Banyak ibu-ibu hamil bertepatan bulan Ramadhan, merupakan rahmat dari Allah bagi mereka jika tidak dibebani kewajiban qadha, namun cukup dengan fidyah saja, di samping hal ini merupakan kebaikan untuk faqir dan miskin dan orang-orang yang membutuhkan pertolongan materi.
Namun bagi ibu-ibu yang masa melahirkannya jarang, sebagaimana umumnya ibu-ibu di masa kita saat ini dan di sebagian besar negara Islam, tertutama di kota-kota, kadang-kadang hanya mengalami dua kali hamil dan dua kali menyusui selama hidupnya. Maka, bagi mereka lebih tepat pendapat jumhur, yakni qadha (bukan fidyah)." (Fiqhush Shiyam, Hal. 73-74)
Jadi, jika wanita tersebut sulit puasa karena sering hamil dan selalu melalui bulan Ramadhan saat hamil, maka bagi dia fidyah saja. Ada pun, jika hamilnya jarang, karena masih ada waktu atau kesempatan di waktu tidak hamil, maka wajib baginya qadha saja. Inilah pendapat yang nampaknya adil, seimbang, sesuai ruh syariat Islam.
Tidak ada dalam sunnah secara spesifik, yg ada adalah perkataan dan ijtihad ulama sejak masa para sahabat nabi ttg ukuran fidyah ..
Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:
ู‡ุคู„ุงุก ุฌู…ูŠุนุง ูŠุฑุฎุต ู„ู‡ู… ููŠ ุงู„ูุทุฑ، ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุตูŠุงู… ูŠุฌู‡ุฏู‡ู…، ูˆูŠุดู ุนู„ูŠู‡ู… ู…ุดู‚ุฉ ุดุฏูŠุฏุฉ ููŠ ุฌู…ูŠุน ูุตูˆู„ ุงู„ุณู†ุฉ.
"Mereka ini semuanya diberikan keringanan untuk tidak berpuasa, jika mereka sangat susah berpuasa, dan mereka mengalami kesulitan yang berat sepanjang tahun."
ูˆุนู„ูŠู‡ู… ุฃู† ูŠุทุนู…ูˆุง ุนู† ูƒู„ ูŠูˆู… ู…ุณูƒูŠู†ุง، ูˆู‚ุฏุฑ ุฐู„ูƒ ุจู†ุญูˆ ุตุงุน ุฃูˆ ู†ุตู ุตุงุน، ุฃูˆ ู…ุฏ، ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ููŠ ุฐู„ูƒ، ูˆู„ู… ูŠุฃุช ู…ู† ุงู„ุณู†ุฉ ู…ุง ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุชู‚ุฏูŠุฑ
"Maka wajib bagi mereka memberikan makanan ke org miskin tiap hari (sesuai puasa yg ditinggalkan), takarannya sekitar 1 sha' (3 kg), atau 1/2 sha' (1,5kg), atau 1 mud (1/4 kg), hal ini diperselisihkan. Tidak ada dalam sunnah tentang hal ini." (Fiqhus Sunnah, 1/439)
Saya pilih pendapat 1/2 sha', alias 1,5kg, .. krn ini yg paling pertengahan. Ini pendapatnya Imam Ahmad bin Hambal.
Kalo Syafi'iyah dan Malikiyah, sangat sedikit yaitu 1 mud (0,75 kg.)
Demikian. Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
13/05/19
14.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
13/05/19 14.15 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/05/19 13.05 - +62 812-9419-3202: Kisah Nabi Syam'un al-Ghozy
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 14 Mei 2019
Ustadz : Slamet Setiawan al Hafidz I http://youtube.com/slametsetiawanchannel
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... saya mau bertanya, tentang kisah Nabi Syam'un al-Ghozy tentang kaitannya dengan Surat al Qadr atau malam lailatul qadr.
A_20
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Syam'un dan surat Al-Qadr
Pertama, jumlah nabi yang pernah Allah utus kepada umat manusia sangat banyak.
Sahabat Abu Dzar radhiyallahu 'anhu pernah bertanya kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
"Berapa jumlah persis para nabi."
Beliau menjawab,
ู…ِุงุฆَุฉُ ุฃَู„ْูٍ ูˆَุฃَุฑْุจَุนَุฉٌ ูˆَุนِุดْุฑُูˆู†َ ุฃَู„ْูًุง ุงู„ุฑُّุณُู„ُ ู…ِู†ْ ุฐَู„ِูƒَ ุซَู„َุงุซُ ู…ِุงุฆَุฉٍ ูˆَุฎَู…ْุณَุฉَ ุนَุดَุฑَ ุฌَู…ًّุง ุบَูِูŠุฑًุง
"Jumlah para nabi 124.000 orang, 315 diantara mereka adalah rasul. Banyak sekali." (HR. Ahmad no. 22288 dan sanadnya dinilai shahih oleh al-Albani dalam al–Misykah).
Jumlah mereka sangat banyak, karena umat manusia yang butuh nabi sangat banyak. Manusia butuh bimbingan wahyu dari Allah. Dan itu hanya bisa dilakukan melalui para nabi dan rasul yang mendapatkan wahyu. Allah berfirman,
ูˆَุฅِู†ْ ู…ِู†ْ ุฃُู…َّุฉٍ ุฅِู„َّุง ุฎَู„َุง ูِูŠู‡َุง ู†َุฐِูŠุฑٌ
"Tidak ada satupun umat, melainkan di lingkungan mereka telah ada sang pemberi peringatan." (QS. Fathir: 24)
Dan dari sekian banyak nabi itu, tidak semua kita ketahui namanya maupun sejarahnya.
Adakah Nabi Syam'un?
Terkadang Allah ceritakan dalam al-Quran beberapa nabi tanpa menyebut nama sama sekali.
Diantaranya, firman Allah,
ุฃَู„َู…ْ ุชَุฑَ ุฅِู„َู‰ ุงู„ْู…َู„َุฅِ ู…ِู†ْ ุจَู†ِูŠ ุฅِุณْุฑَุงุฆِูŠู„َ ู…ِู†ْ ุจَุนْุฏِ ู…ُูˆุณَู‰ ุฅِุฐْ ู‚َุงู„ُูˆุง ู„ِู†َุจِูŠٍّ ู„َู‡ُู…ُ ุงุจْุนَุซْ ู„َู†َุง ู…َู„ِูƒًุง ู†ُู‚َุงุชِู„ْ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ู‚َุงู„َ ู‡َู„ْ ุนَุณَูŠْุชُู…ْ ุฅِู†ْ ูƒُุชِุจَ ุนَู„َูŠْูƒُู…ُ ุงู„ْู‚ِุชَุงู„ُ ุฃَู„َّุง ุชُู‚َุงุชِู„ُูˆุง
"Apakah kamu tidak memperhatikan pemuka-pemuka Bani Israil sesudah Nabi Musa, yaitu ketika mereka berkata kepada seorang Nabi mereka: "Angkatlah untuk kami seorang raja supaya kami berperang (di bawah pimpinannya) di jalan Allah." Nabi mereka itu menjawab: "Mungkin sekali jika kamu nanti diwajibkan berperang, kamu tidak akan berperang.?" (QS. al-Baqarah: 246).
Dikisahkan dalam tafsir Ibnu Katsir, dari Wahb bin Munabih. Setelah lama Bani Israil ditinggal mati Nabi Musa 'alaihis salam, mereka melakukan berbagai macam pelanggaran syariat, hingga Allah menghukum mereka dengan munculnya kerajaan dzalim yang menjajah mereka. Banyak yang dijarah, dibunuh, hingga taurat dirampas mereka. Hingga ada seorang wanita hamil, yang berharap akan melahirkan anak lelaki calon nabi. Allah kabulkan harapan mereka, terlahirlah seorang anak lelaki yang diberi nama Syam'un, dalam riwayat lain Samuel, yang arti dari nama ini adalah "Allah mendengar."
Setelah dewasa, nabi ini diminta oleh masyarakat Bani Israil, agar menunjuk seseorang sebagai pemimpin mereka, sehingga bisa dilakukan perang melawan penjajah. Lalu sang nabi menunjuk orang yangn soleh namanya Thalut. Hingga terjadilah perang melawan Jalut, dan Daud berhasil membunuh Jalut. (Tafsir Ibn Katsir, 1/665).
Tentang siapakah nama nabi itu, ada dua pendapat ulama. Ada yang mengatakan Syam'un dan ada yang mengatakan Syamuel. (Tafsir Ibn Katsir, 1/665)
Dalam Qashas al-Anbiya ketika menjelaskan persitiwa ini, dinyatakan,
ู‚ุงู„ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ู…ูุณุฑูŠู† : ูƒุงู† ู†ุจูŠ ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ู‚ูˆู… ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑูŠู† ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‚ุตุฉ ู‡ูˆ ุดู…ูˆูŠู„ ูˆู‚ูŠู„ ุดู…ุนูˆู† ูˆู‚ูŠู„ ู‡ู…ุง ูˆุงุญุฏ ูˆู‚ูŠู„ ูŠูˆุดุน ูˆู‡ุฐุง ุจุนูŠุฏ
Mayoritas ahli tafsir mengatakan, "Nabi dari Bani Israil yang disebut dalam kisah itu adalah Samuel. Ada yang mengatakan, Syam'un. Ada yang mengatakan, dua nama itu sama orangnya. Dan ada yang mengatakan, itu nabi Yusya, dan ini pendapat yang jauh." (Qashas al-Anbiya, hlm. 447)
Kemudian Allah juga berfirman di surat Yasin,
ูˆَุงุถْุฑِุจْ ู„َู‡ُู…ْ ู…َุซَู„ًุง ุฃَุตْุญَุงุจَ ุงู„ْู‚َุฑْูŠَุฉِ ุฅِุฐْ ุฌَุงุกَู‡َุง ุงู„ْู…ُุฑْุณَู„ُูˆู†َ ( ) ุฅِุฐْ ุฃَุฑْุณَู„ْู†َุง ุฅِู„َูŠْู‡ِู…ُ ุงุซْู†َูŠْู†ِ ูَูƒَุฐَّุจُูˆู‡ُู…َุง ูَุนَุฒَّุฒْู†َุง ุจِุซَุงู„ِุซٍ ูَู‚َุงู„ُูˆุง ุฅِู†َّุง ุฅِู„َูŠْูƒُู…ْ ู…ُุฑْุณَู„ُูˆู†َ
Sampaikan kepada mereka permisalan yang terjadi, yaitu penduduk suatu negeri ketika utusan-utusan datang kepada mereka (yaitu) ketika Kami mengutus kepada mereka dua orang utusan, lalu mereka mendustakan keduanya; Kemudian Kami kuatkan dengan (utusan) yang ketiga, maka ketiga utusan itu berkata: "Sesungguhnya kami adalah orang-orang diutus kepadamu." (QS. Yasin: 13 – 14)
Dalam ayat ini, Allah tidak menyebutkan siapa nama tiga Nabi yang diutus itu. Ibnu Katsir menyebutkan riwayat dari Ibnu Jurair, dari Wahb bin Sulaiman, dari Syuaib al-Juba'i, beliau mengatakan,
ูƒุงู† ุงุณู… ุงู„ุฑุณูˆู„ูŠู† ุงู„ุฃูˆู„ูŠู† ุดู…ุนูˆู† ูˆูŠูˆุญู†ุง، ูˆุงุณู… ุงู„ุซุงู„ุซ ุจูˆู„ุต، ูˆุงู„ู‚ุฑูŠุฉ ุฃู†ุทุงูƒูŠุฉ
Nama dua rasul yang pertama adalah Syam'un dan Yuhana. Sementara Rasul yang ketiga namanya Paulus. Dan negeri yang didatangi namanya Anthakiyah. (Tafsir Ibnu Katsir, 6/569).
Meskipun Ibnu Katsir juga menyebutkan riwayat lain dengan nama yang berbeda.
Kita mengimani keberadaan nabi yang Allah sebutkan dalam al-Quran itu, namun apakah namanya Syam'un? Tidak ada keterangan dari al-Quran maupun hadits tentang itu. Yang ada hanya riwayat dari para ulama.
Asbabun Nuzul Surat Al-Qadr
Imam At-Tirmidzi, Al-Hakim dan Ibnu Jarir meriwayatkan dari Hasan bin Ali yang berkata, "Suatu ketika, diperlihatkan kepada Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam orang-orang dari Bani Umayyah berdiri di atas mimbar beliau. Hal tersebut membuat beliau sedih. Setelah itu, turunlah ayat, "Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak." (Al-Kautsar: 1) dan ayat "Sesungguhnya Kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar…" (Al-Qadr: 1-3) Yaitu lamanya masa kekuasaan Bani Umayyah sepeninggal Nabi." Qasim Al-Harani berkata, "Ketika kami menghitungnya, ternyata ia benar-benar seribu bulan persis, tidak kurang dan tidak lebih." Imam At-Tirmidzi berkata, "Hadits ini ganjil." Al-Muzni dan Ibnu Katsir berkata, "Hadits ini sangat lemah."
Ibnu Abi Hatim dan Al-Wahidi meriwayatkan dari Mujahid bahwa suatu ketika Rasulullah bercerita tentang seorang laki-laki dari Bani Israil yang tidak henti-hentinya berjihad di jalan Allah selama seribu bulan. Kaum muslimin lantas terkagum-kagum dengan hal itu. Allah lalu menurunkan ayat, Sesungguhnya kami telah menurunkannya (Al-Qur'an) pada malam qadar. Dan tahukah kamu apakah malam kemuliaan itu? Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan." Artinya, lebih baik dari seribu bulan yang dihabiskan oleh laki-laki itu dalam berjihad di jalan Allah SWT.
Ibnu Jarir meriwayatkan dari Mujahid yang berkata, "Dahulu, di antara Bani Israil hidup seorang laki-laki yang senantiasa melakukan shalat malam hingga subuh tiba, sementara di pagi harinya berjihad menumpas musuh hingga sore hari. Ia terus menerus melakukan hal tersebut selama seribu bulan. Allah lalu menurunkan ayat, 'Malam kemuliaan itu lebih baik dari seribu bulan.' Artinya, melaksanakan shalat di malam itu lebih baik dari amalan yang dilakukan laki-laki Bani Israil tadi.
Dari beberapa riwayat yang menjadi asbabun nuzul atau sebab turunnya surat Al-Qadr tidak ditemukan riwayat yang menyebutkan bahwa laki-laki Bani Israil tersebut adalah Syam'un.
Wallahu a'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/05/19
13.05 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Selasa, 09 Ramadhan 1440H / 14 Mei 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Makan Jeroan, Bolehkah?
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Ini diperselisihkan ulama, mayoritas ulama membolehkan, sedangkankan Imam Abu Hanifah melarang dengan alasan itu termasuk _khabits_ (kotor lagi menjijikkan) yang terlarang di makan. Tapi, pendapat yang kuat adalah boleh, karena memang tidak ada dalil tegas yang melarangnya, ada pun menjijikkan sifatnya relatif, dan dalil yang ada pun justru membolehkannya.
Dari Ibnu Umar Radhiyallahu 'Anhuma:
ุฃُุญِู„َّุชْ ู„َู†ุง ู…َูŠْุชَุชَุงู†ِ ูˆَุฏَู…َุงู†ِ، ูَุฃَู…َّุง ุงู„ْู…َูŠْุชَุชَุงู†ِ: ูَุงู„ْุญُูˆุชُ ูˆَุงู„ْุฌَุฑَุงุฏُ، ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ุฏَّู…َุงู†ِ: ูَุงู„ْูƒَุจِุฏُ ูˆَุงู„ุทِّุญَุงู„ُ
_"Dihalalkan buat kami dua bangkai dan dua darah, dua bangkai yaitu ikan dan belalang, dua darah yaitu *hati, dan limpa*."_
(HR. Ibnu Majah no. 3314, Ahmad no. 5723. Syaikh Syu'aib Al Arnauth mengatakan: hasan. Lihat Ta'liq Musnad Ahmad no. 5723)
Maka, jeroan baik babat, usus, hati, limpa, paru, setelah dibersihkan dan dimasak dengan baik, sama dengan bagian tubuh lainnya.

Imam Al Hathab Rahimahullah menjelaskan:
ู‚َุงู„َ ูِูŠ ุงู„ْู…ُุฏَูˆَّู†َุฉِ ูˆَู…َุง ุฃُุถِูŠูَ ุฅู„َู‰ ุงู„ู„َّุญْู…ِ ู…ِู†ْ ุดَุญْู…ٍ ูˆَูƒَุจِุฏٍ ูˆَูƒَุฑِุดٍ ูˆَู‚َู„ْุจٍ ูˆَุฑِุฆَุฉٍ ูˆَุทِุญَุงู„ٍ ูˆَูƒُู„ًู‰ ูˆَุญُู„ْู‚ُูˆู…ٍ ูˆَุฎُุตْูŠَุฉٍ ูˆَูƒُุฑَุงุนٍ ูˆَุฑَุฃْุณٍ ูˆَุดِุจْู‡ِู‡ِ ูَู„َู‡ُ ุญُูƒْู…ُ ุงู„ู„َّุญْู…ِ
_"Imam Malik berkata dalam Al Mudawanah: apa-apa yang menempel dengan daging baik berupa lemak, hati, perut (babat), jantung, paru-paru, limpa, ginjal, kerongkongan, biji dzakar, betis, kepala, dan semisalnya, maka hukumnya sama dengan hukum daging."_ *(Imam Al Hathab, Mawahib Al Jalil, 6/204)*

Berikut ini fatwa Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah:
ูู‰ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุดุฑูŠู ุฃู†ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ู‚ุงู„ - ุจู…ุง ู…ุนู†ุงู‡: (ุฃุญู„ุช ู„ูƒู… ู…ูŠุชุชุงู† ูˆุฏู…ุงู† ุฃู…ุง ุงู„ู…ูŠุชุชุงู† ูุงู„ุณู…ูƒ ูˆุงู„ุฌุฑุงุฏ، ูˆุฃู…ุง ุงู„ุฏู…ุงู† ูุงู„ูƒุจุฏ ูˆุงู„ุทุญุงู„..ุงู„ุญุฏูŠุซ)، ูู…ุง ุญูƒู… ุฃูƒู„ ุฏู…ุงุบ ุงู„ุฐุจูŠุญุฉ ูˆุนูŠู†ู‡ุง ูˆุงู„ู‚ู„ุจ ูˆุงู„ูƒู„ูŠุฉ ูˆุงู„ู„ุณุงู† ูˆุงู„ุฃู…ุนุงุก ูˆุงู„ูƒุจุฏ ูˆุงู„ุทุญุงู„، ูˆู…ุง ุงู„ุฐูŠ ูŠู…ูƒู† ุฃู† ู†ู…ูŠุฒ ุจู‡ ุจูŠู† ู…ุงู‡ูˆ ู…ู† ุงู„ุฏู… -ูู‡ูˆ ุญู„ุงู„- ูˆู…ุง ู‡ูˆ ู…ู† ุงู„ู„ุญู… -ูู‡ูˆ ุญุฑุงู…-؟ ูˆุฌุฒุงูƒู… ุงู„ู„ู‡ ุฎูŠุฑุงً.
ุงู„ุฅุฌุงุจู€ู€ุฉ
ุงู„ุญู…ุฏ ู„ู„ู‡ ูˆุงู„ุตู„ุงุฉ ูˆุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ูˆุนู„ู‰ ุขู„ู‡ ูˆุตุญุจู‡، ุฃู…ุง ุจุนู€ุฏ:
ูุงู„ุฐุจูŠุญุฉ ุงู„ุชูŠ ูŠุจุงุญ ุฃูƒู„ ู„ุญู…ู‡ุง ุดุฑุนุงً ุฅุฐุง ุชู…ุช ุชุฐูƒูŠุชู‡ุง ุจุทุฑูŠู‚ุฉ ุดุฑุนูŠุฉ ุญู„ ุฃูƒู„ ุฌู…ูŠุน ุฃุฌุฒุงุฆู‡ุง ุจู…ุง ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ุฃุฌุฒุงุก ุงู„ุชูŠ ุฐูƒุฑุชู‡ุง ููŠ ุณุคุงู„ูƒ، ุฅู„ุง ุฏู…ู‡ุง ุงู„ู…ุณููˆุญ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุฏู… ุงู„ุฐูŠ ุณุจุจู‡ ุงู„ุฐุจุญ، ูˆุฑุงุฌุน ููŠ ุฐู„ูƒ ุงู„ูุชูˆู‰ ุฑู‚ู…: 53337، ูˆุงู„ูุชูˆู‰ ุฑู‚ู…: 59171.
ูˆุจุฎุตูˆุต ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุฐูŠ ุฐูƒุฑุชู‡ ูู‚ุฏ ุฑูˆุงู‡ ุงุจู† ู…ุงุฌู‡ ูˆุบูŠุฑู‡ ูˆุตุญุญู‡ ุงู„ุดูŠุฎ ุงู„ุฃู„ุจุงู†ูŠ، ูˆู‡ูˆ ูŠููŠุฏ ุญุฑู…ุฉ ุงู„ู…ูŠุชุฉ ุณูˆู‰ ู…ูŠุชุฉ ุงู„ุณู…ูƒ ูˆุงู„ุฌุฑุงุฏ، ูƒู…ุง ูŠููŠุฏ ุญุฑู…ุฉ ุงู„ุฏู… ุจุงุณุชุซู†ุงุก ุงู„ูƒุจุฏ ูˆุงู„ุทุญุงู„، ูˆู„ูŠุณ ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃู† ูƒู„ ู…ุง ูƒุงู† ู…ู† ุงู„ุฏู… ูู‡ูˆ ุญู„ุงู„ ูˆูƒู„ ู…ุง ู…ู† ุงู„ู„ุญู… ูู‡ูˆ ุญุฑุงู…. ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู….

_Pertanyaan; Dalam sebuah hadits disebutkan: "Dihalalkan bagi kami dua bangkai dan dua darah; ikan, belalang, hati, dan limpa." Jadi, apa hukum otak, mata, jantung, lidah, usus, hati, dan limpa. Apa pula yang bisa dijadikan pembeda antara darah yang halal dan daging yang haram?_
Jawaban:
_Hasil sembelihan yang disembelih secara sempurna dan sesuai syariat adalah halal dimakan didagingnya, dan semua bagian-bagiannya, seperti yang Anda tanyakan dalam soal, kecuali darah mengalir, yaitu darah yang keluar disebabkan oleh penyembelihan. Untuk masalah ini silahkan cek fatwa no. 53337, 59171._
_Khusus hadits yang Anda tanyakan diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan lainnya, dishahihkan oleh Syaikh Al Albani. Makna hadits tersebut bukan semua bangkai itu halal, tapi ada pengecualian yaitu ikan dan belalang. Dan bukan semua darah itu haram, tapi ada pengecualian, hati dan limpa. Wallahu A'lam._
*(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 78709)*
Fatwa serupa juga disampaikan oleh Syaikh bin Baaz, dan lainnya.
*Kesimpulan:*
- Mayoritas ulama membolehkan memakan jeroan hewan yang halal di makan, karena itu sama dengan daging dan tidak ada dalil yang melarangnya, kecuali Imam Abu Hanifah yang memakruhkannya dengan alasan itu khabits (kotor).
- Namun jika memakannya melahirkan dharar (bahaya), berupa penyakit tertentu maka jauhi makan jeroan.
Allah Ta'ala berfirman:
ูˆَุฃَู†ْูِู‚ُูˆุง ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ูˆَู„َุง ุชُู„ْู‚ُูˆุง ุจِุฃَูŠْุฏِูŠูƒُู…ْ ุฅِู„َู‰ ุงู„ุชَّู‡ْู„ُูƒَุฉِ ۛ ูˆَุฃَุญْุณِู†ُูˆุง ۛ ุฅِู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ูŠُุญِุจُّ ุงู„ْู…ُุญْุณِู†ِูŠู†َ
_Dan janganlah kamu jatuhkan (dirimu sendiri) ke dalam kebinasaan dengan tangan sendiri_ (QS. Al-Baqarah, Ayat 195)
Demikian. Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
14/05/19
13.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
14/05/19 13.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/05/19 04.06 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Rabu, 10 Ramadhan 1440H / 15 Mei 2019
๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
๐Ÿ“‹ Jatidiri Orang-orang Yang Beriman
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ู‡ُุฑَูŠْุฑَุฉَ ุฃَู†َّ ุงู„ู†َّุจِูŠَّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ู„َุง ุชَู…َู†َّูˆْุง ู„ِู‚َุงุกَ ุงู„ْุนَุฏُูˆ،ِّ ูَุฅِุฐَุง ู„َู‚ِูŠุชُู…ُูˆู‡ُู…ْ ูَุงุตْุจِุฑُูˆุง (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)
Dari Abu Hurairah bahwa Nabi ๏ทบ bersabda: "Janganlah kalian mengharap bertemu musuh, namun jika kalian bertemu mereka maka bersabarlah (teguhkan hati kalian)." (HR. Muslim hadits no 3275)
®️ Hikmah Hadits ;
1. Pada hakekatnya, Islam adalah agama yang damai, sesuai dengan makna lughawi (makna secara bahasa) dari Al-Islam itu sendiri yaitu berasal dari kata as-salmu yang berarti damai. Artinya bahwa ajaran agama Islam akan membawa pada kedamaian dan ketentraman di hati para pemeluknya. Selain tentunya seorang muslim diharuskan untuk menjadi pribadi yang membawa kedamaian bagi orang lain, sebagaimana hadits Nabi ๏ทบ,
"Seorang muslim adalah orang menjadikan orang lain selamat dari lisan dan perbuatannya." (HR. Muslim).
Maka oleh karenanya setiap muslim harus menjadi "penentram" dan "pendamai" bagi orang lain.
2. Di sisi lain, setiap muslim juga merupakan seseorang yang mempunyai jati diri dan menjaga martabat dan kehormatannya berdasarkan keyakinan dan agamanya. Apabila kehormatan dan martabatnya diusik, tentu pasti akan menimbulkan reaksi, demi menjaga martabat dan kehormatan agamanya.
Inilah uniknya kaum muslimin, yang diibaratkan seperti lebah; di satu sisi lebah tidak hinggap kecuali di tempat yang baik dan tidak menghasilkan kecuali hal-hal yang baik saja. Namun di sisi yang lain, lebah juga bersatu dan memiliki keberanian yang besar demi mempertahankan kehormatannya.
Lebah akan bersatu padu, yang apabila pihak lain yg mengusiknya atau mengganggunya maka setiap lebah akan rela mengorbankan apa saja demi membela kehormatannya, bahkan mengorbankan nyawanya sekalipun.
3. Maka oleh karenanya umat Islam adalah umat yang tidak suka mencari-cari musuh, namun apabila ada musuh yang datang maka umat Islam siap menghadapinya bahkan sampai titik darah penghabisan. Nabi Saw pun berpesan demikian; melarang umat Islam untuk tidak mencari-cari musuh dan masalah, bahkan berharap bertemu musuh pun dilarang. Namun jika musuh datang dan menantang, maka Nabi ๏ทบ memerintahkan kita untuk sabar yaitu tidak goyah dalam menghadapinya.
4. Menghadapi musuh Allah dan musuh umat Islam, tidaklah harus menggunakan senjata dan kekuatan. Kecuali apabila musuh menyerang dengan senjata dan kekuatan. Jika musuh datang melalui perang media, maka harus dihadapi juga dengan media, dengan politik, dengan ekonomi, dengan opini atau dengan berbagai wasilah lainnya yang dirasa efektif untuk menghadapinya.
Tujuannya hanya satu, yaitu agar kalimat Allah menjadi kalimat yang Agung dan Mulia, yang cahaya Ilaahi menjadi cahaya yang menerangi seluruh penjuru alam. Maka, siapkah kita menghadapi musuh Allah? Allah menantimu saudara...
Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/05/19
04.06 - +62 812-9419-3202: SHU Koperasi ASN
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 15 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, saya seorang ASN. Di tempat kerja kami ada aturan wajib bergabung ke keporasi yang notabene bukan koperasi syari'ah.
1. Bagaimana dengan SHU yang tiap tahun dibagikan? Bolehkah saya pakai atau diberikan saja untuk kepentingan umum?
2. Bolehkan saya meminjam sejumlah uang tapi dengan akad pembelian barang dan memang untuk membantu pembelian barang tersebut? Adapun bunganya 10%.
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Posisi dipaksa oleh sistem tentu tidak dianggap salah, sebab sebagai karyawan kita tidak bisa menghindar.
Tapi, kita masih bisa mengendalikan pemanfaatan SHU tersebut, yaitu tidak untuk kepentingan konsumtif tapi bisa dimanfaatkan buat kepentingan umum.
Ada pun akad PINJAM dengan bunga, berapa pun bunga itu, adalah riba, walau untuk beli barang.
Masalahnya, koperasi konvensional tidak ada akad murabahah (jual beli), .. inilah yang dibolehkan. Pihak koperasi membelikan apa yang kita inginkan, lalu mereka menjual lagi ke kita, dengan marjin 10% misalnya, maka ini boleh ..
Wallahu a'lam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
15/05/19
17.12 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
15/05/19 17.19 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/05/19 08.34 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Kamis, 11 Ramadhan 1440H / 16 Mei 2019
๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)
๐Ÿ“‹ Manajemen Pernikahan Islam
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Ekonomi dan politik yang baik, bermula dari sebuah keluarga yang baik. Dan sebagian anak bermasalah besar karena keluarganya yang bermasalah.
Maka dari itu penting bagi kita memahami ilmu sebelum menikah.
Menikah itu = Ibadah apabila senang disyukuri dan apabila susah sedih disabari.
Lalu apa sih yang paling diharapkan dalam sebuah pernikahan?
Sebetulnya apa yang kita cari dalam sebuah pernikahan maka akan menentukan perjalanan pernikahan kita.
Maka kembalikan harapan di awal untuk menentukan kualitas pernikahan kita. Dan sebaik baiknya Harapan di awal dalam sebuah pernikahan adalah keberkahan.
Supaya mencari hakikat yang kita cari, kenapa kita mencari berkah? Karena kalo rukun gak berkah, nanti kayak Abu Lahab dan Ummu Jamil istrinya, mereka kompak namun menghina Rasulullah. Makanya Allah akan lemparkan Abu Lahab ke Neraka.
Sebelum kita memutuskan menikah maka kita harus meluruskan niat, menikah atas dasar memperbanyak keberkahan.
Karena Berkah = bertambah kebaikan, maka masalah akan berkurang. Sebagian masalah rumah tangga adalah karena tidak berkah.
Penelitian menyebutkan bahwa sebab-sebab terjadinya perceraian karena kurangnya komunikasi, masalah ekonomi, campur tangan mertua dan terjadinya perselingkuhan.
Jangan terfokus kesini, padahal yang benar-benar menyebabkan gagalnya sebuah pernikahan adalah DOSA.
2 sebab gagalnya pernikahan antara lain:
1. Salah gaul
2. Salah makan, dari mana harta yang diperoleh dan dari mana sumber hartanya.
Karena sesungguhnya masalah muncul karena hilangnya keberkahan, makanya kalo gak mau ada masalah perbanyaklah keberkahan.
Tugas pernikahan adalah mengumpulkan keberkahan, antara lain:
1. Kebiasaan bangun pagi, dzikir dan tidak tidur lagi.
2. Membiasakan makan sepiring berdua, atau makan bersama.
3. Melakukan ibadah-ibadah Sunnah dan menghidupkan Al-Qur'an dalam rumah tangga.
4. Peduli akan kehalalan harta.
5. Lokasi pemilihan rumah, dekat dengan masjid.
"MENIKAH, seberapa besar komitmen kita untuk ibadah, bukan sebesar cinta yang dimilikinya"
Wallahu a'lam bish shawab
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/05/19
08.35 - +62 812-9419-3202: KB Dengan Alat Kontrasepsi
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal:Kamis, 16 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum KB Steril dalam islam karena resiko tinggi pada ibunya (anaknya sudah banyak dan usia ibu)
A_42
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Perlu diketahui, bahwa diantara tujuan pernikahan adalah pro kreasi, yaitu melahirkan anak-anak. Bahkan banyak anak bagian dari membuat Nabi ๏ทบ berbangga dengan umatnya.
Nabi ๏ทบ menganjurkan banyak anak:
ุชَุฒَูˆَّุฌُูˆุง ุงู„ْูˆَุฏُูˆุฏَ ุงู„ْูˆَู„ُูˆุฏَ ูَุฅِู†ِّู‰ ู…ُูƒَุงุซِุฑٌ ุจِูƒُู…ُ ุงู„ุฃُู…َู…َ
'Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang dan subur, karena aku bangga dengan jumlah kalian yang banyak dihadapan umat-umat lainnya." (HR. Abu Daud No. 2052. Syaikh Al-Albani mengatakan: hasan shahih)
Biasanya yang membuat orang takut banyak anak adalah masalah rezekinya, nanti bagaimana?
Allah Ta'ala sudah memberikan jaminan:
ูˆَู…َุง ู…ِู† ุฏَุงุจَّุฉٍ ูِูŠ ุงู„ْุฃَุฑْุถِ ุฅِู„َّุง ุนَู„َู‰ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฑِุฒْู‚ُู‡َุง
"…… dan tidak satu pun makhluk bergerak di bumi melainkan dijamin Allah rezekinya." (QS. Huud: 6)
Juga ayat ini:
ูˆَุงู„ู„َّู‡ُ ุฎَูŠْุฑُ ุงู„ุฑَّุงุฒِู‚ِูŠู†َ
"Dan Allah adalah sebaik-baiknya pemberi rezki." (QS. Al-Jumu'ah: 11)
Ayat yang lain:
ูˆَู„َุง ุชَู‚ْุชُู„ُูˆุง ุฃَูˆْู„َุงุฏَูƒُู…ْ ู…ِู†ْ ุฅِู…ْู„َุงู‚ٍ ู†َุญْู†ُ ู†َุฑْุฒُู‚ُูƒُู…ْ ูˆَุฅِูŠَّุงู‡ُู…ْ
"Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut kemiskinan, Kami akan memberi rezki kepadamu dan kepada mereka." (QS. Al-An'am: 151)
Setiap manusia sudah ada jatah dan alamat rezekinya, sehingga masing-masing anak sudah membawa pos-pos rezekinya sendiri, sebagaimana sabda Nabi ๏ทบ :
ุฅู† ุฃุญุฏูƒู… ูŠุฌู…ุน ุฎู„ู‚ู‡ ููŠ ุจุทู† ุฃู…ู‡ ุฃุฑุจุนูŠู† ูŠูˆู…ุง ุซู… ูŠูƒูˆู† ููŠ ุฐู„ูƒ ุนู„ู‚ุฉ ู…ุซู„ ุฐู„ูƒ ุซู… ูŠูƒูˆู† ููŠ ุฐู„ูƒ ู…ุถุบุฉ ู…ุซู„ ุฐู„ูƒ ุซู… ูŠุฑุณู„ ุงู„ู…ู„ูƒ ููŠู†ูุฎ ููŠู‡ ุงู„ุฑูˆุญ ูˆูŠุคู…ุฑ ุจุฃุฑุจุน ูƒู„ู…ุงุช ุจูƒุชุจ ุฑุฒู‚ู‡ ูˆุฃุฌู„ู‡ ูˆุนู…ู„ู‡ ูˆุดู‚ูŠ ุฃูˆ ุณุนูŠุฏ
"Sesungguhnya tiap kalian dikumpulkan ciptaannya dalam rahim ibunya, selama 40 hari berupa nutfah (air mani yang kental), kemudian menjadi 'alaqah (segumpal darah) selama itu juga, lalu menjadi mudghah (segumpal daging) selama itu, kemudian diutus kepadanya malaikat untuk meniupkannya ruh, dan dia diperintahkan mencatat empat kata yang telah ditentukan: rezekinya, ajalnya, amalnya, kesulitan atau kebahagiannya. ..." (QS. Al Bukhari No. 3036, 3151, 6221, 7016, Muslim No. 2643)
*Lalu Bolehkah KB?*
Keluarga Berencana (KB), ada dua orientasi; yaitu tahdid an nasl (pembatasan kelahiran) dan tanzhim an nasl (pengaturan kelahiran).
1. Tahdid An Nasl (pembatasan kelahiran) Yaitu mereka yang mengatakan "Anak Cukup Dua", Para ulama melarang hal ini, sebab berlawanan dengan ruh syariat pernikahan dalam Islam.
Syaikh Abdullah Al-Faqih Hafizhahullah berkata:
ูˆุงุนู„ู…ูŠ ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู„ู…ุฑุก ุฃู† ูŠู‚ูˆู„ ุงูƒุชููŠุช ุจูˆู„ุฏ ุฃูˆ ูˆู„ุฏูŠู† ู„ุฃู† ูƒุซุฑุฉ ุงู„ูˆู„ุฏ ู…ู‚ุตุฏ ุดุฑุนูŠ

"Ketahuilah, tidak sepantasnya seseorang berkata: "Cukup bagiku satu atau dua anak", sebab memperbanyak anak adalah maksud dari syariat." (Fatawa Asy Syabakah Al-Islamiyyah no. 104787)
Dalam fatwa Al Majma' Al Fiqhiy Al Islamiy disebutkan:
ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ุชุญุฏูŠุฏ ุงู„ู†ุณู„ ู…ุทู„ู‚ุงً ูˆู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู…ู†ุน ุงู„ุญู…ู„ ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ู‚ุตุฏ ู…ู† ุฐู„ูƒ ุฎุดูŠุฉ ุงู„ุฅู…ู„ุงู‚
"Tidak boleh membatasi kelahiran secara mutlak, dan tidak boleh mencegah kehamilan jika maksudnya karena khawatir kemiskinan." (Ibid, no. 636)

2. Tanzhim An Nasl (pengaturan kelahiran) Yaitu kelahiran anak yang diatur agar mendapat hak susuan yang cukup yaitu dua tahun. Kita tahu bahwa jika seorang wanita menyusui dan dia hamil lagi biasanya susunya akan terhenti berproduksi, sehingga anak yang disusuinya tidak sampai disusui selama dua tahun.
Allah Ta'ala berfirman:
ูˆَุงู„ْูˆَุงู„ِุฏَุงุชُ ูŠُุฑْุถِุนْู†َ ุฃَูˆْู„َุงุฏَู‡ُู†َّ ุญَูˆْู„َูŠْู†ِ ูƒَุงู…ِู„َูŠْู†ِ

"Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna." (QS. Al-Baqarah: 233)
Nah, kondisi seperti ini, atau kondisi lainnya, seperti terkait kesehatan ibu yang sudah tidak lagi mendukung untuk hamil, *maka boleh baginya ber-KB, baik dengan 'azl atau dengan alat-alat KB, obat-obatan yang _halal, dan tidak berbahaya._*
Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah berkata:
ู„ุง ุฅุซู… ุนู„ูŠูƒ ููŠ ุงุณุชุนู…ุงู„ ุชู„ูƒ ุงู„ุญุจูˆุจ ุฅู† ูƒุงู† ุฐู„ูƒ ุจุนู„ู… ุงู„ุฒูˆุฌ ูˆุฅุฐู†ู‡، ู„ูƒู† ู†ู†ุจู‡ ุฅู„ู‰ ุฃู† ูุนู„ ุฐู„ูƒ ู…ู…ุง ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ุฅู„ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู„ู…ุตู„ุญุฉ ูˆุญุงุฌุฉ ู…ุนุชุจุฑุฉ ู„ุชู†ุธ ูŠู… ูุชุฑุงุช ุงู„ุญู…ู„ ูˆู…ุฑุงุนุงุฉ ุตุญุฉ ุงู„ุฃู… ูˆู†ุญูˆ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ุธุฑูˆู
"Tidak dosa atasmu dalam memanfaatkan obat dari biji-bijian tersebut jika hal itu diketahui dan atas izin suami. Tapi, kami menegaskan bahwa hal itu tidak sepantasnya dilakukan kecuali ada maslahat dan kebutuhan yang dibenarkan, seperti untuk mengatur jarak kehamilan dan menjaga kesehatan ibu dan kondisi-kondisi lainnya." (Fatawa Asy Syabakah Al-Islamiyyah no. 104787)
Syaikh Abdul Aziz bin Baaz Rahimahullah menjelaskan:
ุฅุฐุง ูƒุงู†ุช ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ู„ุฏูŠู‡ุง ุฃูˆู„ุงุฏ ูƒุซูŠุฑูˆู† ، ูˆูŠุดู‚ ุนู„ูŠู‡ุง ุฃู† ุชุฑุจูŠู‡ู… ุงู„ุชุฑุจูŠุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ ู„ูƒุซุฑุชู‡ู… ، ูู„ุง ู…ุงู†ุน ู…ู† ุชุนุงุทูŠ ู…ุง ูŠู†ุธู… ุงู„ุญู…ู„ ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ุงู„ุนุธูŠู…ุฉ ، ุญุชู‰ ูŠูƒูˆู† ุงู„ุญู…ู„ ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ู„ุง ูŠุถุฑู‡ุง ، ูˆู„ุง ูŠุถุฑ ุฃูˆู„ุงุฏู‡ุง ، ูƒู…ุง ุฃุจุงุญ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุฒู„ ู„ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุตู„ุญุฉ ูˆุฃุดุจุงู‡ู‡ุง
"Jika seorang wanita memiliki banyak anak dan dia kesulitan dalam mendidiknya secara Islam karena jumlah mereka yang banyak, maka tidak apa-apa bagi dia mengatur jarak kehamilannya dikarenakan adanya maslahat yang besar, sampai kehamilan itu tidak lagi membahayakan dirinya dan anak-anaknya. Hal ini sebagaimana Allah Ta'ala membolehkan 'azl untuk kepentingan ini dan yang serupa dengan maslahat ini." (Fatawa Nuur 'Alad Darb, 21/394)
Dalam keputusan Al Majma' Al-Fiqhiy:
ุฃู…ุง ุฅุฐุง ูƒุงู† ู…ู†ุน ุงู„ุญู…ู„ ู„ุถุฑูˆุฑุฉ ู…ุญู‚ู‚ุฉ ูƒูƒูˆู† ุงู„ู…ุฑุฃุฉ ู„ุง ุชู„ุฏ ูˆู„ุงุฏุฉ ุนุงุฏูŠุฉ ูˆุชุถุทุฑ ู…ุนู‡ุง ุฅู„ู‰ ุฅุฌุฑุงุก ุนู…ู„ูŠุฉ ุฌุฑุงุญูŠุฉ ู„ุฅุฎุฑุงุฌ ุงู„ูˆู„ุฏ، ุฃูˆ ูƒุงู† ุชุฃุฎูŠุฑู‡ ู„ูุชุฑุฉ ู…ุง ู„ู…ุตู„ุญุฉ ูŠุฑุงู‡ุง ุงู„ุฒูˆุฌุงู†، ูุฅู†ู‡ ู„ุง ู…ุงู†ุน ุญูŠู†ุฆุฐ ู…ู† ู…ู†ุน ุงู„ุญู…ู„ ุฃูˆ ุชุฃุฎูŠุฑู‡ ุนู…ู„ุงً ุจู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญุฉ، ูˆู…ุง ุฑูˆู‰ ุนู† ุฌู…ุน ู…ู† ุงู„ุตุญุงุจุฉ ู€ ุฑุถูˆุงู† ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ู… ู€ ู…ู† ุฌูˆุงุฒ ุงู„ุนุฒู„
"Ada pun jika mencegah kehamilan didasari kebutuhan mendesak, misal seorang wanita yang sulit melahirkan secara normal, mesti dikeluarkan anak itu dengan aktifitas yang melukainya, atau karena untuk membuat jarak kelahiran yang membawa maslahat bagi suami istri, maka saat itu tidak masalah mencegah atau menunda kehamilan. Karena hadits-hadits shahih menunjukkan dari semua sahabat Radhiallahu 'Anhum atas kebolehan 'azl. (Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah, no. 636)
Obat dan alat (spiral, kondom) adalah sarana, hukum sarana itu mengikuti hukum tujuan. Jika tujuannya baik dan boleh -seperti _Tanzhim An Nasl_- maka sarana pun dihukumi boleh.
Hal ini sebagaimana kaidah fiqih:
ุงู„ูˆุณูŠู„ุฉ ุชุฃุฎุฐ ุญูƒู… ุบุงูŠุชู‡ุง –ู…ู‚ุงุตุฏู‡ุง- ุญุชู‰ ูŠุฃุชูŠ ู†ู‡ูŠ ู…ู† ุงู„ุดุฑุน، ูˆุฃู† ุงู„ูˆุณุงุฆู„ ุบูŠุฑ ู…ู†ุญุตุฑุฉ
Hukum terhadap sarana mengikuti hukum tujuan dan maksudnya, sampai adanya dalil syariat yang melarangnya. Dan sarana itu tidaklah terbatas.
Demikian. Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
16/05/19
12.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
16/05/19 12.25 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/05/19 07.06 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Jum'at, 12 Ramadhan 1440 H / 17 Mei 2019
๐Ÿ“š *MOTIVASI*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Solikhin Abu Izzuddin
๐Ÿ“‹ Shalat Terakhir
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Di akhir usianya yang sudah sepuh, Said Ibnul Musayyib rahimahullah justru semakin meningkatkan kualitas dan menambahkan kuantitas ibadahnya. Lebih-lebih shalatnya. "Aku shalat dan teringat aku akan anak anakku, maka aku perpanjang shalatku untuk mendoakan anak-anakku." begitu komitmen ahli ibadah di akhir usianya.
Anak-anak beliau pun akhirnya dibuat heran dengan kebiasaan sang Ayah yang semakin meningkat ibadah. "Untuk apa ayah melakukan ini semua?" Tanya anaknya penuh cinta. "Wahai anakku, aku melakukan ini agar Allah menjaga kalian dengan ibadah yang kulakukan setelah kematian memanggil ayah yang sudah ditentukan." Begitu jawab ulama Zuhud yang penuh kharisma.
Kini kita bertanya, apa yang akan kita tinggalkan untuk anak-anak kita setelah kematian kita?
Ramadhan akan berakhir
Umur kita pun belum tentu akhir Ramadhan
Namun kebahagiaan tidak boleh berakhir. Yakni ketika nafas sudah berakhir namun kebaikan demi kebaikan terus mengalir tiada akhir.
Semoga Allah menjaga anak-anak kita dari kezaliman demi kezaliman yang sedang dengan sangat telanjang mempertontonkan keangkuhannya.
Hasbunallah wa ni'mal wakiil
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ
Dipersembahkan oleh : manis.id
๐Ÿ“ฒ info & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ Donasi Dakwah, Multi Media dan Dhuafa
๐Ÿ’ณ A.n Yayasan Manis,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฑINFO lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/05/19
07.06 - +62 812-9419-3202: Tarawih, Berjamaah di Masjid atau Di Rumah
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 17 Mei 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, lebih Utama Mana Shalat Tarawih Berjamaah di mesjid atau sendiri di rumah?
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Berjamaah bersama umat Islam di masjid, bagi kaum laki-laki, adalah lebih utama. Di rumah juga boleh, tapi lebih utama berjamaah di masjid. Demikianlah pendapat mayoritas ulama.
Berkata Asy-Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah:

ู‚ูŠุงู… ุฑู…ุถุงู† ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุตู„ู‰ ููŠ ุฌู…ุงุนุฉ ูƒู…ุง ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุตู„ู‰ ุนู„ู‰ ุงู†ูุฑุงุฏ، ูˆู„ูƒู† ุตู„ุงุชู‡ ุฌู…ุงุนุฉ ููŠ ุงู„ู…ุณุฌุฏ ุฃูุถู„ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู…ู‡ูˆุฑ.
"Qiyam Ramadhan boleh dilakukan secara berjamaah sebagaimana boleh pula dilakukan secara sendiri, tetapi dilakukan secara berjamaah adalah LEBIH UTAMA menurut pandangan jumhur (mayoritas) ulama." (Fiqhus Sunnah, 1/207)
Imam An-Nawawi Rahimahullah mengatakan:

ูَูِูŠู‡ِ : ุฌَูˆَุงุฒ ุงู„ู†َّุงูِู„َุฉ ุฌَู…َุงุนَุฉ ، ูˆَู„َูƒِู†َّ ุงู„ِุงุฎْุชِูŠَุงุฑ ูِูŠู‡َุง ุงู„ِุงู†ْูِุฑَุงุฏ ุฅِู„َّุง ูِูŠ ู†َูˆَุงูِู„ ู…َุฎْุตُูˆุตَุฉ ูˆَู‡ِูŠَ : ุงู„ْุนِูŠุฏ ูˆَุงู„ْูƒُุณُูˆู ูˆَุงู„ِุงุณْุชِุณْู‚َุงุก ูˆَูƒَุฐَุง ุงู„ุชَّุฑَุงูˆِูŠุญ ุนِู†ْุฏ ุงู„ْุฌُู…ْู‡ُูˆุฑ ูƒَู…َุง ุณَุจَู‚

"Dalam hadits ini, menunjukkan bolehnya shalat nafilah (sunnah) dilakukan berjamaah, tetapi lebih diutamakan adalah sendiri, KECUALI shalat-shalat nafilah tertentu (yang memang dilakukan berjamaah, pen) seperti: shalat 'Ied, shalat gerhana, shalat minta hujan, demikian juga TARAWIH menurut pandangan jumhur, sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya." (Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 6/41)
Imam Ibnu Qudamah Rahimahumallah menceritakan:
ู‚ِูŠู„َ ู„ู„ุฅู…ุงู… ุฃَุญْู…َุฏَ : ุชُุคَุฎِّุฑُ ุงู„ْู‚ِูŠَุงู…َ ูŠَุนْู†ِูŠ ูِูŠ ุงู„ุชَّุฑَุงูˆِูŠุญِ ุฅู„َู‰ ุขุฎِุฑِ ุงู„ู„َّูŠْู„ِ ؟ ู‚َุงู„َ : ู„ุง , ุณُู†َّุฉُ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ุฃَุญَุจُّ ุฅู„َูŠَّ ุงู‡ู€
Imam Ahmad bin Hambal ditanya:
"Apakah mengakhirkan shalat tarawih di akhir malam?"
Beliau menjawab: "Tidak, mengikuti kebiasaan bersama kaum muslimin (yaitu setelah Isya), lebih aku sukai." (Al Mughni, 2/125)
Demikian. Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21" di email ini.