Halaman

Minggu, Maret 31, 2019

Untuk Palestina

Hari ini di masjid nurul iman 

Kamis, Maret 28, 2019

Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21

16/03/19 14.33 - Pesan yang dikirim ke grup ini kini diamankan dengan enkripsi end-to-end. Ketuk untuk info selengkapnya.
17/03/19 10.51 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Ahad, 10 Rajab 1440H / 17 Mar 2019
๐Ÿ“š Tazkiyatun Nafs

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
๐Ÿ“‹ Jika Sahabatmu Madu
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
ุฅุฐุง ูƒุงู† ุตุงุญุจูƒ ุนุณู„ุง ู„ุง ุชู„ุญุณู‡ ูƒู„ู‡
Jika temanmu adalah madu, maka jangan kaujilat semuanya.
Tidak ada manusia yang sempurna, setiap insan punya kesempatan menjadi orang baik dan orang jahat, karenanya siapa yang mencari sahabat tidak memilki aib, maka ia tidak mempunyai sahabat.
Mencari istri tidak punya kekurangan tidak akan punya istri sampai mati, mencari jama'ah tidak punya aib maka ia tidak akan bisa bersama sampai kapanpun.
Ketahuilah tidak enaknya saat bersama masih lebih baik dari hidup enak tetapi sendiri.
Jika temanmu baik, janganlah berlebihan mencintainya dan jika ia khilaf berdosa juga jangan terlalu membencinya.
Sedang-sedanglah dalam mencintai dan membenci sesuatu, karena sebaik-baik urusan yang pertengahan.
Berikut pesan cinta Rasulullah SAW.
ุงุญุจุจ ุญุจูŠุจูƒ ู‡ูˆู†ุง ู…ุง ุนุณูŠ ุงู† ูŠูƒูˆ ู† ุจุบูŠุถูƒ ูŠูˆู…ุง ู…ุง ูˆุงุจุบุถ ุจุบูŠุถูƒ ู‡ูˆู†ุง ู…ุง ุนุณูŠ ุงู† ูŠูƒูˆ ู† ุญุจูŠุจูƒ ูŠูˆู…ุง ู…ุง
(ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุชุฑู…ุฐูŠ)
Rasulullah SAW bersabda:
Cintailah kekasihmu sewajarnya saja karena bias saja suatu saat nati ia akan menjadi orang yang kamu benci.
Bencilah sewajarnya karena bisa saja suatu saat nanti ia akan menjadi kekasihmu.
(HR. Al-Tirmidzi).
Berlebihan dalam mencintai seseorang akan bisa membuatnya menjadi pribadi yang sulit untuk di kritik karena banyak yang mengkultuskannya dan terlalu membenci seseorang itu sama dengan kita tidak memberikan kesempatan kepadanya untuk memperbaiki diri.
Letakkanlah cinta dan benci dalam timbangan yang benar sehingga kita bisa adil dalam cinta dan benci.
Perangilah manusia dengan cinta, andai ia seorang pelaku maksiat maka yang kita benci bukan manusia nya tetapi perbuatannya, karenanya yang kita lakukan adalah merangkulnya bukan memukulnya, mendakwahinya bukan meninggalkannya dan mengajaknya bukan mengejeknya.
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/03/19
10.51 - +62 812-9419-3202: Hukum Uang Deposit
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 17 April 2019
Ustadz : Dr. Oni Syahroni, MA
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, saya jualan di kantin sebuah masjid terdiri dari 10 lapak dari awal ada kantin sistem infaq/pembayaran sewa lapak dibayar tiap bulan tapi mulai bulan ini ada aturan baru, kita para penyewa di wajibkan membayar uang deposit sebesar 1 juta. Yang saya tanyakan, hukumnya apa uang deposit itu? Riba bukan? Terus terang saya masih ragu...syukron, jazakhillah khairan..
A_15
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Menurut fikih (syariah), syarat uang muka adalah sah dan mubah. Oleh karena itu, salah satu pihak yang bertransaksi, seperti penjual dalam jual beli, pihak yang menyewakan dalam sewa manfaat, dan lainnya boleh mensyaratakan kepada pembeli atau penyewa untuk menyerahkan uang muka. Jika telah disepakati maka uang muka menjadi mengikat dan wajib ditunaikan oleh pembeli dan penyewa. Dan sebaliknya, jika tidak disyaratkan maka pembeli atau penyewa tidak berkewajiban menyerahkan uang muka.
Oleh karena itu, uang muka dijadikan salah satu tanda keseriusan untuk bertransaksi (hamisy jiddiyah). Jika transaksi jadi dilaksanakan maka menjadi harga beli. Dan jika terjadi pembatalan yang dilakukan oleh pembeli maka yang dipotong adalah sebesar kerugian riil yang dialami oleh penjual (tidak hangus).
Kesimpulan hukum ini berdasarkan beberapa kaidah. Uang muka diperbolehkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) dan standar syariah internasional AAOIFI di Bahrain.
Fatwa DSN MUI menegaskan, dalam akad pembiayaan murabahah, lembaga keuangan syariah (LKS) dibolehkan untuk meminta uang muka apabila kedua belah pihak bersepakat. Besar jumlah uang muka ditentukan berdasarkan kesepakatan. Jika nasabah membatalkan akad murabahah, nasabah harus memberikan ganti rugi kepada LKS dari uang muka tersebut. Jika jumlah uang muka lebih kecil dari kerugian, LKS dapat meminta tambahan kepada nasabah. Jika jumlah uang muka lebih besar dari kerugian, LKS harus mengembalikan kelebihannya kepada nasabah. (Fatwa DSN MUI Nomor 13/DSN- MUI/IX/2000 tentang uang muka dalam murabahah).
Hal yang sama ditegaskan dalam standar syariah AAOIFI. Yakni, lembaga keuangan syariah boleh untuk mengambil sejumlah uang tunai tertentu yang harus dibayarkan oleh nasabah untuk memastikan kemampuan finansial nasabah dan kemampuan nasabah untuk mengganti kerugian riil pada saat nasabah melanggar janjinya untuk melangsungkan akad.
Oleh karena itu, lembaga keuangan syariah tidak membutuhkan untuk meminta sejumlah uang tertentu kepada nasabah, tetapi kerugian tersebut diambil dari uang muka tersebut. Down payment dikategorikan sebagai hamisy jiddiyah atau tanda keseriusan untuk melakukann transaksi. (Standar syariah internasional AAOIFI No 8 tentang Al-Murabahah lil Amir Bisy-syira).
Dari aspek maqashid syariah, uang muka dipandang sebagai pengikat (lil istisyaq) untuk memastikan bahwa nasabah yang mengajukan pembiayaan itu mampu secara finansial untuk menunaikan kewajibannya kepada LKS atau pihak lainnya.
Berdasarkan penjelasan di atas, disimpulkan bahwa uang muka boleh dipersyaratkan. Jika uang muka disepakati dalam akad maka wajib ditunaikan. Jika transaksi jadi dilaksanakan maka menjadi harga beli. Dan, jika terjadi pembatalan maka dipotong sebesar kerugian riil yang dialami oleh penjual.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
17/03/19
10.51 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/03/19 10.52 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
17/03/19 22.41 - ‎+62 852-1951-3900 telah diganti ke +62 898-7817-841
18/03/19 09.09 - +62 812-9419-3202: Hukum Karma, Adakah dalam Islam
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin, 18 Maret 2019
Ustadz : Slamet Setyawan,
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana hukum karma dalam islam? Terimakasih
A_37
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Istilah karma berasal dari ajaran agama Budha dan Hindu. Arti sederhana dari karma adalah segala perbuatan yang dilakukan akan memiliki akibat pada pelaku di masa selanjutnya. Tindakan buruk saat ini akan berakibat keburukan di masa datang. Perilaku baik akan berakibat kebaikan.
Islam juga mengenal doktrin sebab akibat bahwa perbuatan baik akan berakibat baik dan perilaku buruk akan berakibat buruk.
Akibat dari perbuatan manusia terkadang akan dirasakan di dunia ini saat kita masih hidup. Ini mirip dengan karma
Dalam QS Ar-Rum 30: 41 Allah berfirman:
ุธَู‡َุฑَ ุงู„ْูَุณَุงุฏُ ูِู‰ ุงู„ْุจَุฑِّ ูˆَุงู„ْุจَุญْุฑِ ุจِู…َุง ูƒَุณَุจَุชْ ุฃَูŠْุฏِู‰ ุงู„ู†َّุงุณِ ู„ِูŠُุฐِูŠู‚َู‡ُู… ุจَุนْุถَ ุงู„َّุฐِู‰ ุนَู…ِู„ُูˆุง۟ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุฑْุฌِุนُูˆู†َ
"Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Dalam QS As-Sajdah 32:21 Allah berfirman:
ูˆَู„َู†ُุฐِูŠู‚َู†َّู‡ُู… ู…ِّู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ุงู„ْุฃَุฏْู†َู‰ٰ ุฏُูˆู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ุงู„ْุฃَูƒْุจَุฑِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุฑْุฌِุนُูˆู†َ
"Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebahagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Namun, mayoritas balasan dari tindakan kita akan terjadi di akhirat, pada kehidupan setelah mati.
Dalam QS An-Nahl 16:61 Allah berfirman:
ูˆَู„َูˆْ ูŠُุคَุงุฎِุฐُ ุงู„ู„َّู€ู‡ُ ุงู„ู†َّุงุณَ ุจِุธُู„ْู…ِู‡ِู… ู…َّุง ุชَุฑَูƒَ ุนَู„َูŠْู‡َุง ู…ِู† ุฏَุงุٓจَّุฉٍ ูˆَู„ٰูƒِู† ูŠُุคَุฎِّุฑُู‡ُู…ْ ุฅِู„َ ุฃَุฌَู„ٍ ู…ُّุณَู…ًّู‰ ۖ ูَุฅِุฐَุง ุฌَุงุٓกَ ุฃَุฌَู„ُู‡ُู…ْ ู„َุง ูŠَุณْุชَู€ْุٔฎِุฑُูˆู†َ ุณَุงุนَุฉً ۖ ูˆَู„َุง ูŠَุณْุชَู‚ْุฏِู…ُูˆู†َ
"Jikalau Allah menghukum manusia karena kezalimannya, niscaya tidak akan ditinggalkan-Nya di muka bumi sesuatupun dari makhluk yang melata, tetapi Allah menangguhkan mereka sampai kepada waktu yang ditentukan. Maka apabila telah tiba waktunya (yang ditentukan) bagi mereka, tidaklah mereka dapat mengundurkannya barang sesaatpun dan tidak (pula) mendahulukannya."
Oleh karena itu, dalam Islam orang jahat bisa saja memiliki kehidupan yang tenang di dunia bersama anak dan istrinya. Namun, jelas ia akan mendapat hukuman yang setimpal kelak di akhirat.
Perilaku yang baik di dunia akan mendapat pahala yang setimpal di akhirat. Tindakan jahat dan buruk di dunia akan berakibat hukuman yang setimpal di akhirat kelak.
Dalam QS An-Sajdah 32:21 Allah berfirman:
ูˆَู„َู†ُุฐِูŠู‚َู†َّู‡ُู… ู…ِّู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ุงู„ْุฃَุฏْู†َู‰ٰ ุฏُูˆู†َ ุงู„ْุนَุฐَุงุจِ ุงู„ْุฃَูƒْุจَุฑِ ู„َุนَู„َّู‡ُู…ْ ูŠَุฑْุฌِุนُูˆู†َ
"Dan Sesungguhnya Kami merasakan kepada mereka sebagian azab yang dekat (di dunia) sebelum azab yang lebih besar (di akhirat), mudah-mudahan mereka kembali (ke jalan yang benar)."
Perlu dicatat, hukum karma dalam Budha juga berkaitan dengan reinkarnasi–penitisan kehidupan seseorang yang sudah mati pada orang lain yang masih hidup. Artinya, nasib yang dialami saat ini sebagai akibat dari kehidupan (orang lain) di masa lalu. Dan perilaku sekarang akan berakibat pada kehidupan (orang lain) selanjutnya.
Dalam Islam, reinkarnasi tidak dikenal. Manusia hidup di dunia hanya sekali. Dan setiap orang bertanggung jawab dan memikul akibat dari apa yang dia lakukan sendiri.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/03/19
09.10 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Senin, 11 Rajab 1440H / 18 Maret 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 5)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
5. Sembelihan Non Muslim Bolehkah Kita Makan?

Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Hasil sembelihan Ahli Kitab pada hewan yang memang Allah Ta'ala halalkan, seperti ternak, ayam, itik, dan semisalnya. Bukan hewan yang memang diharamkan dari sudut alasan lainnya, seperti babi, darah mengalir, bangkai, hewan hasil curian, hewan yang matinya tercekik, terjatuh, tertanduk, dan semisalnya. Ada pun makanan olahan mereka yang di dalamnya ada unsur haram seperti lemak babi, arak, dan sejenisnya, tetaplah haram baik disembelih oleh orang Islam atau siapa saja.
Pembahasan hanya dibatasi pada "hewan sembelihan" sesuai pertanyaan, kita tidak membahas hasil masakan mereka. Sebab, masakan olahan mereka mesti dipertimbangkan lagi bumbu, minyak, dan wajannya.
Kebolehan memakan sembelihan mereka ditegaskan dalam Al Quran:
ุทَุนَุงู…ُ ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุฃُูˆุชُูˆุง ุงู„ْูƒِุชَุงุจَ ุญِู„ٌّ ู„َูƒُู…ْ ูˆَุทَุนَุงู…ُูƒُู…ْ ุญِู„ٌّ ู„َู‡ُู…ْ
Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (QS. Al Maidah (5): 5)
Imam Ibnu Katsir Rahimahullah berkata tentang ayat ini:
"Kemudian Allah menyebutkan hukum hewan sembelihan dua ahli kitab: Yahudi dan Nasrani, dengan firmanNya: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal bagi mereka), berkata Ibnu Abbas, Abu Umamah, Mujahid, Said bin Jubeir, 'Ikrimah, 'Atha, Al Hasan, Mak-hul, Ibrahim An Nakha'i, As Suddi, dan Muqatil bin Hayyan: maknanya hewan sembelihan mereka. Demikian, makna Tha'aam (makanan) dalam ayat ini, yakni hewan sembelihan Ahli kitab.[1]
Imam Ibnu Katsir melanjutkan: "Ini adalah perkara yang telah menjadi ijma' (kesepakatan) di antara ulama: bahwa sembelihan mereka adalah halal bagi kaum muslimin." [2]
Lalu, bagaimana dengan ayat yang melarang makan makanan yang tidak disebut nama Allah Ta'ala (QS. Al An'am: 121) ?
Hukum dalam ayat tersebut telah dinasakh (dihapus) oleh Al Maidah ayat 5 ini. Imam Ibnu Katsir menjelaskan:
"Berkata Ibnu Abi Hatim: dibacakan kepada Al 'Abbas bin Al Walid bin Mazyad, mengabarkan kepada kami Muhammad bin Syu'aib, mengabarkan kami An Nu'man bin Al Mundzir, dari Mak-hul, katanya: Allah menurunkan: (Janganlah kalian makan makanan yang tidak disebutkan nama Allah atasnya. (Al An'am: 121), lalu Allah 'Azza wa Jalla menghapusnya dan memberikan kasih sayang bagi kaum muslimin, lalu berfirman: (Hari ini telah dihalalkan bagimu yang baik-baik, dan makanan Ahli Kitab halal bagimu) , maka ayat itu telah dihapuskan dengannya, dan telah dihalalkan makanan (sembelihan) Ahli Kitab". [3]
Namun ketetapan boleh ini tidak berlaku bagi sembelihan kaum musyrikin (penyembah berhala), mereka membaca atau tidak, tetap diharamkan karena hukum di atas hanya berlaku bagi Ahli kitab.
Tertulis dalam Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah:
Ibnu Qudamah berkata: Ulama telah ijma' bolehnya hewan sembelihan Ahli kitab, karena firmanNya Ta'ala: (Makanan orang-orang yang diberi Al Kitab itu halal bagimu) yakni sembelihan-sembelihan mereka.
Ibnu Abbas mengatakan: makanan mereka artinya sembelihan-sembelihan mereka, ini juga dikatakan oleh Mujahid, Qatadah, dan diriwayatkan maknanya dari Ibnu Mas'ud.
Mayoritas ulama juga memandang bolehnya hasil buruan mereka, sebagaimana yang dikatakan oleh 'Atha, Al Laits, Asy Syafi'i, ashhabur ra'yi (pengikut Abu Hanifah, pen), dan kami tidak ketahui riwayat pasti darinya yang mengharamkan hasil buruan Ahli Kitab.
Tidak ada perbedaan antara orang adil dan fasik dari kaum muslimin dengan Ahli Kitab (dalam hal ini, pen).
Tidak ada perbedaan pula antara Ahli Kitab harbi dan dzimmi dalam kebolehan hewan sembelihan di antara mereka, dan (tak ada perbedaan) dalam keharaman sembelihan selainnya (maksudnya haramnya sembelihan kaum musyrikin, pen). Ahmad ditanya tentang sembelihan orang Nasrani yang ahlul harbi, dia menjawab: "Tidak apa-apa." Ibnul Mundzir mengatakan: "Hal ini telah disepakati, kami telah hapal dari para ulama tentang hal ini, di antaranya: Mujahid, Ats Tsauri, Asy Syafi'i, Ahmad, Abu Tsaur, dan ashhabur ra'yi, dan tidak ada perbedaan antara Ahli Kitab Arab dan non Arab, karena ayatnya berbicara secara umum. [4]
Demikian. Wallahu A'lam
Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam

๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ

[1] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 3/40
[2] Ibid
[3] Ibid
[4] Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 7/142. Juga Imam Ibnu Qudamah, Syarhul Kabir, 11/46. Darul Kitab Al 'Arabiy
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
18/03/19
15.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
18/03/19 15.00 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
19/03/19 07.17 - +62 812-9419-3202: Uang Multiguna Untuk Biaya Haji
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 19 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, terkait penyelenggaraan haji untuk dana talangan di bank syariah sudah tidak ada kemudian ada penawaran dana lain mereka sebutnya sebagai dana multiguna dengan akad perjanjiannya bagi hasil. Jadi selisih dari pokok yang kita pinjam dari dana multiguna itu sekitar 3,5 juta dalam 12 bulan yg jadi pertanyaan adalah
1. Apakah dana multiguna itu halal dan bisa digunakan untuk mendaftarkan haji?
2. Apakah aktivitas keuangan dengan menggunakan dana multi itu termsuk riba?
A_20
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Dana multiguna, tapi dipinjamkan untuk haji, dan mereka mendapatkan marjin dari situ, sama saja dengan dana talangan haji. Perjanjian bagi hasil tidak cocok buat orang pergi haji, sebab dana haji akan habis terpakai bukan diputar buat usaha oleh peminjamnya. Sedangkan bagi hasil itu perjanjian buat usaha. Akadnya saja sudah tidak pas.
Jadi, itu sama saja dengan dana talangan haji. Dana talangan haji Ini khilafiyah saat ini.., Kawan-kawan saya para asatidzah banyak yang membolehkan. Sebab, bagi mereka itu tidak ada riba, cicilan hutang yang dibayar melebihi pokok itu bagi mereka bukan riba, tapi ujrah/upah kepada bank dari akad ijarah/sewa jasa.
Jadi, ada dua akad, 1. Qardh/pinjaman, 2. Ijarah/sewa
Minjamnya 25 juta, pulangin 25 juta, itu pada akad qardh. Bukan riba. Tapi, kenapa prakteknya cicilan bisa sampai 30an juta? lebihnya (5jt) itu membayar jasa bank. Ini jalan berpikir kelompok yang membolehkan.
Pihak yang melarang memganggap ada dua akad dalam 1 transaksi, dan ini hal yang dilarang syariat.
Lalu, jika memang bank mau bantu, maka bantulah .. jangan mencari untung. Kalo mau cari untung, ada dalam jual beli, invest, dan sewa.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam bersabda:
ู…ู† ุดَูَุนَ ู„ุฃَุฎِูŠู‡ ุจุดูَุงุนุฉٍ، ูุฃู‡ْุฏู‰ ู„ู‡ ู‡ุฏูŠّุฉً ุนู„ูŠู‡ุง؛ ูู‚َุจِู„ู‡ุง؛ ูู‚ุฏْ ุฃุชَู‰ ุจุงุจุงً ุนุธِูŠู…ุงً ู…ู†ْ ุฃุจูˆุงุจِ ุงู„ุฑِّุจุง
Barang siapa yang menolong saudaranya, lalu dia dikasih hadiah karena itu, dan dia menerimanya, maka dia telah mendatangi pintu besar riba. (HR. Abu Daud No. 3541, hasan)
Demikian.. jalan berpikir pihak yang melarang.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
19/03/19
07.18 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Selasa, 12 Rajab 1440H / 19 Maret 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 6)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
6. Tubuh dan Wadah-Wadah Non Muslim, Najiskah?
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Tidak ada yang najis, kecuali yang disebutkan najis oleh syariat. Oleh karenanya, jika tidak ada keterangan yang menyebutkan bahwa tubuh (fisik) kaum Ahli Kitab adalah najis, maka tubuh mereka adalah suci sebagaimana sucinya tubuh kaum muslimin. Bahkan, ini juga berlaku bagi kaum musyrikin. Telah menjadi ijma' kaum muslimin –sebagaimana dikatakan Imam An Nawawi, bahwa tubuh mereka adalah suci, yang najis adalah aqidah mereka yang musyrik, bukan tubuhnya.
Tentang ayat yang berbunyi: "Innamal musyrikuuna najasun - Sesungguhnya orang-orang muysrik itu najis." Berkata Al Hafizh Ibnu Hajar Rahimahullah:
ุจِุฃَู†َّ ุงู„ْู…ُุฑَุงุฏَ ุฃَู†َّู‡ُู…ْ ู†َุฌَุณٌ ูِูŠ ุงู„ِุงุนْุชِู‚َุงุฏِ ูˆَุงู„ِุงุณْุชِู‚ْุฐَุงุฑِ ูˆَุญُุฌَّุชู‡ู…ْ ุฃَู†َّ ุงู„ู„َّู‡َ ุชَุนَุงู„َู‰ ุฃَุจَุงุญَ ู†ِูƒَุงุญ ู†ِุณَุงุก ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ
"Sesungguhnya, maksud bahwa mereka najis adalah najis pada aqidahnya dan kotor. Hujjah mereka (mayoritas ulama) adalah sesungguhnya Allah Ta'ala membolehkan menikahi wanita ahli kitab (Yahudi dan Nasrani). " [1]
Jadi, bagaimana mungkin syariat membolehkan menikahi wanita mereka, namun di sisi lain tubuh mereka adalah najis?
Imam An Nawawi Rahimahullah mengatakan:
ูˆَุฐَูƒَุฑَ ุงู„ْุจُุฎَุงุฑِูŠّ ูِูŠ ุตَุญِูŠุญู‡ ุนَู†ْ ุงِุจْู† ุนَุจَّุงุณ ุชَุนْู„ِูŠู‚ًุง : ุงู„ْู…ُุณْู„ِู… ู„َุง ูŠَู†ْุฌُุณ ุญَูŠًّุง ูˆَู„َุง ู…َูŠِّุชًุง . ู‡َุฐَุง ุญُูƒْู… ุงู„ْู…ُุณْู„ِู… . ูˆَุฃَู…َّุง ุงู„ْูƒَุงูِุฑ ูَุญُูƒْู…ู‡ ูِูŠ ุงู„ุทَّู‡َุงุฑَุฉ ูˆَุงู„ู†َّุฌَุงุณَุฉ ุญُูƒْู… ุงู„ْู…ُุณْู„ِู… ู‡َุฐَุง ู…َุฐْู‡َุจู†َุง ูˆَู…َุฐْู‡َุจ ุงู„ْุฌَู…َุงู‡ِูŠุฑ ู…ِู†ْ ุงู„ุณَّู„َู ูˆَุงู„ْุฎَู„َู . ูˆَุฃَู…َّุง ู‚َูˆْู„ ุงู„ู„َّู‡ ุนَุฒَّ ูˆَุฌَู„َّ : { ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒُูˆู†َ ู†َุฌَุณ } ูَุงู„ْู…ُุฑَุงุฏ ู†َุฌَุงุณَุฉ ุงู„ِุงุนْุชِู‚َุงุฏ ูˆَุงู„ِุงุณْุชِู‚ْุฐَุงุฑ ، ูˆَู„َูŠْุณَ ุงู„ْู…ُุฑَุงุฏ ุฃَู†َّ ุฃَุนْุถَุงุกَู‡ُู…ْ ู†َุฌِุณَุฉ ูƒَู†َุฌَุงุณَุฉِ ุงู„ْุจَูˆْู„ ูˆَุงู„ْุบَุงุฆِุท ูˆَู†َุญْูˆู‡ู…َุง . ูَุฅِุฐَุง ุซَุจَุชَุชْ ุทَู‡َุงุฑَุฉ ุงู„ْุขุฏَู…ِูŠّ ู…ُุณْู„ِู…ًุง ูƒَุงู†َ ุฃَูˆْ ูƒَุงูِุฑًุง ، ูَุนِุฑْู‚ู‡ ูˆَู„ُุนَุงุจู‡ ูˆَุฏَู…ْุนู‡ ุทَุงู‡ِุฑَุงุช ุณَูˆَุงุก ูƒَุงู†َ ู…ُุญْุฏِุซًุง ุฃَูˆْ ุฌُู†ُุจًุง ุฃَูˆْ ุญَุงุฆِุถًุง ุฃَูˆْ ู†ُูَุณَุงุก ، ูˆَู‡َุฐَุง ูƒُู„ّู‡ ุจِุฅِุฌْู…َุงุนِ ุงู„ْู…ُุณْู„ِู…ِูŠู†َ ูƒَู…َุง ู‚َุฏَّู…ْุชู‡ ูِูŠ ุจَุงุจ ุงู„ْุญَูŠْุถ
"Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya, dari Ibnu Abbas secara mu'alaq (tidak disebut sanadnya): Seorang muslim tidaklah najis baik hidup dan matinya. Ini adalah hukum untuk seorang muslim. Ada pun orang kafir maka hukum dalam masalah suci dan najisnya adalah sama dengan hukum seorang muslim (yakni suci). Ini adalah madzhab kami dan mayoritas salaf dan khalaf. Ada pun ayat (Sesungguhnya orang musyrik itu najis) maka maksudnya adalah najisnya aqidah yang kotor, bukan maksudnya anggota badannya najis seperti najisnya kencing, kotorannya , dan semisalnya. Jika sudah pasti kesucian manusia baik dia muslim atau kafir, maka keringat, ludah, darah, semuanya suci, sama saja apakah dia sedang berhadats, atau junub, atau haid, atau nifas. Semua ini adalah ijma' kaum muslimin sebagaimana yang telah lalu saya jelaskan dalam Bab Haid."[2]
Sebenarnya, tidak ada ijma' dalam hal sucinya tubuh mereka sebagaimana klaim Imam An Nawawi. Sebab, Ibnu Abbas Radhiallahu 'Anhuma berpendapat bahwa sesuai zahir ayat: innamal musyrikun najasun – (sesungguhnya orang musyrik itu najis), maka tubuh orang musyrik itu najis sebagaimana najisnya babi dan anjing. Diriwayatkan oleh Ibnu Jarir, dari Al Hasan Al Bashri, katanya: "Barang siapa yang bersalaman dengan mereka maka hendaknya berwudhu." [3]
Ini juga menjadi pendapat kaum zhahiriyah. Berkata Imam Ibnu Katsir Rahimahullah:
"Maka, menurut jumhur bukanlah najis badan dan zatnya, karena Allah ๏ทป menghalalkan makanan Ahli Kitab, dan sebagian Zhahiriyah menajiskan badan mereka." [4]
Namun yang shahih adalah pendapat jumhur bahwa mereka adalah suci, sebagaimana disebutkan Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy berikut ini:
"Tarjih: yang shahih adalah pendapat jumhur (mayoritas) karena seorang muslim berinteraksi dengan mereka, dahulu Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam minum dari wadah kaum musyrikin, dan bersalaman dengan non muslim. Wallahu A'lam " [5]
Untuk wadah ( Al Aaniyah) milik mereka, berikut keterangannya:
ุฐَู‡َุจَ ุงู„ْุญَู†َูِูŠَّุฉُ ูˆَุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠَّุฉُ ، ูˆَู‡ُูˆَ ุฃَุญَุฏُ ู‚َูˆْู„َูŠْู†ِ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉِ : ุฅِู„َู‰ ุฌَูˆَุงุฒِ ุงุณْุชِุนْู…َุงู„ ุขู†ِูŠَุฉِ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฅِู„ุงَّ ุฅِุฐَุง ุชَูŠَู‚َّู†َ ุนَุฏَู…َ ุทَู‡َุงุฑَุชِู‡َุง . ูˆَุตَุฑَّุญَ ุงู„ْู‚َุฑَุงูِูŠُّ ุงู„ْู…َุงู„ِูƒِูŠُّ ุจِุฃَู†َّ ุฌَู…ِูŠุนَ ู…َุง ูŠَุตْู†َุนُู‡ُ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ู…ِู†َ ุงู„ุฃَْุทْุนِู…َุฉِ ูˆَุบَูŠْุฑِู‡َุง ู…َุญْู…ُูˆู„ٌ ุนَู„َู‰ ุงู„ุทَّู‡َุงุฑَุฉِ . ูˆَู…َุฐْู‡َุจُ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠَّุฉِ ، ูˆَุงู„ุฑِّูˆَุงูŠَุฉُ ุงู„ุฃُْุฎْุฑَู‰ ุนِู†ْุฏَ ุงู„ْุญَู†َุงุจِู„َุฉِ : ุฃَู†َّู‡ُ ูŠُูƒْุฑَู‡ُ ุงุณْุชِุนْู…َุงู„ ุฃَูˆَุงู†ِูŠ ุฃَู‡ْู„ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ، ุฅِู„ุงَّ ุฃَู†ْ ูŠَุชَูŠَู‚َّู†َ ุทَู‡َุงุฑَุชَู‡َุง ูَู„ุงَ ูƒَุฑَุงู‡َุฉَ
Kalangan Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat, dan ini salah satu pendapat Hanabilah: bahwa boleh saja menggunakan wadah-nya Ahli Kitab, kecuali jika diyakini sudah hilang kesuciannya. Al Qarrafi Al Maliki menjelaskan bahwa semua yang dibuat oleh Ahli Kitab baik berupa makanan dan selainnya, dimungkinkan kesuciannya. Sedangkan pendapat Syafi'iyah, dan riwayat lain dari Hanabilah: bahwa makruh menggunakan wadah Ahli Kitab, kecuali jika sudah diyakini kesuciannya, maka tidak makruh.[6]
Maka, jika kita lihat keterangan ini, semua madzhab sepakat bahwa bolehnya menggunakan wadah mereka jika wadah itu suci. Jika hilang kesuciannya, maka tidak boleh menggunakannya. Ini pun, sebenarnya juga berlaku bagi wadah umat Islam, yakni harus suci. Tidak mungkin syariat membolehkan wadah yang najis, hanya karena dia adalah milik seorang muslim. Yang jelas, milik siapa pun wadah itu, jika sudah disucikan maka tidak apa-apa menggunakannya.
Namun demikian, bagi seorang muslim yang wara' (hati-hati dengan yang haram) mereka akan mengutamakan wadah-wadah milik kaum muslimin. Sebab hampir bisa dipastikan kaum muslimin tidak akan memasukkan zat-zat najis ke dalam wadah mereka, seperti lemak babi, arak, dan semisalnya. Ada pun kaum Ahli Kitab dan musyrik, ada kemungkinan mereka pernah menggunakan zat-zat najis ke dalam wadah mereka, walaupun sekali dalam hidupnya.
Oleh karenanya, Nabi ๏ทบ walaupun membolehkan makan menggunakan wadah Ahli Kitab jika suci, Beliau tetap lebih mendahulukan tidak menggunakannya selama masih ada alternatif wadah (baik piring, mangkok, nampan, ember, panci, wajan, bak) milik kaum muslimin.
Dari Abu Tsa'labah Al Khusyani Radhiallahu 'Anhu, katanya:
ู‚ُู„ْุชُ ูŠَุง ู†َุจِูŠَّ ุงู„ู„َّู‡ِ ุฅِู†َّุง ุจِุฃَุฑْุถِ ู‚َูˆْู…ٍ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ุฃَูَู†َุฃْูƒُู„ُ ูِูŠ ุขู†ِูŠَุชِู‡ِู…ْ ....
Aku berkata: "Wahai Nabiyallah, sesungguhnya kami tinggal di negerinya kaum Ahli Kitab, apakah kami boleh makan di wadah mereka .... dst
Jawaban Nabi ๏ทบ adalah:
ุฃَู…َّุง ู…َุง ุฐَูƒَุฑْุชَ ู…ِู†ْ ุฃَู‡ْู„ِ ุงู„ْูƒِุชَุงุจِ ูَุฅِู†ْ ูˆَุฌَุฏْุชُู…ْ ุบَูŠْุฑَู‡َุง ูَู„َุง ุชَุฃْูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง ูˆَุฅِู†ْ ู„َู…ْ ุชَุฌِุฏُูˆุง ูَุงุบْุณِู„ُูˆู‡َุง ูˆَูƒُู„ُูˆุง ูِูŠู‡َุง
Ada pun apa yang kamu ceritakan tentang Ahli Kitab, maka jika kamu mendapatkan selain bejana mereka, maka kamu jangan memakan menggunakan wadah mereka. Jika kamu tidak mendapatkan wadah lain, maka cuci saja wadah mereka dan makanlah padanya .. .[7]
Demikian. Wallahu A'lam
Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam
[1] Imam Ibnu Hajar, Fathul Bari, 1/390
[2] Imam An Nawawi, Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 2/87
[3] Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy, Rawaa'i Al Bayan, 1/282
[4] Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al 'Azhim, 4/131
[5] Syaikh Muhammad Ali Ash Shabuniy, Rawaa'i Al Bayan, 1/282
[6] Al Mausu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyah, 7/143
[7] HR. Bukhari no. 5478
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/03/19
07.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/03/19 07.08 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/03/19 07.08 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Rabu, 13 Rajab 1440 H / 20 Maret 2019
๐Ÿ“š *Motivasi*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadzah Rochma Yulika
๐Ÿ“‹ Jangan Berkawan dengan Setan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Betapa menyedihkan bila kita menjadi budak setan. Betapa terhinanya diri kita bila masih berteman dengan setan. Tidakkah kita khawatir akan catatan keburukan yang semakin membukit? Atau tidakkah kita takut atas dosa yang selangit?
Jangan pernah berkawan dengan setan. Hati kita kan mudah terbutakan. Langkah kita akan tersesatkan. Pikiran pun akan terkeruhkan.
Orang yang berkawan dengan setan akan mudah melontarkan tuduhan. Tak terjaga segala tutur yang meluncur dari lisan. Tak beradab dalam pergaulan keseharian. Dan betapa ringannya merusak ukhuwah yang sudah terjalinkan.
Apakah diri kita sudah jadi pengikut setan? Bila isi Al-Qur'an diabaikan Perintah-Nya tak dijalankan. Peringatan-Nya tak indahkan. Seruan dakwah tak dihiraukan
Justru terkadang kandungannya dibantahkan. Dan terkadang isinya diperbincangkan. Juga berpikir untuk melakukan pelanggaran. Serta mencari legitimasi untuk berbuat kesalahan.
Kawan setan itu mereka yang selalu memunculkan permasalahan. Jarang mencari jalan keluar yang mendamaikan. Dalam berteman penuh kecurigaan. Bersahabat penuh sangkaan. Bergaul isinya pergunjingan
Begitulah bila setan sudah memenuhi ruang-ruang dalam dirinya. Bila setan ada di mata dan melihat sesuatu yang hina. Bila di jarinya kan menulis yang tak sepantasnya. Bila di kaki kan menuju tempat yang sia-sia. Dan bila di lidah banyak kalimat yang terlontar menghadirkan luka.
ูŠَุงุฃَูŠُّู‡َุง ุงู„َّุฐِูŠู†َ ุกَุงู…َู†ُูˆุง ู„ุงَุชَุชَّุจِุนُูˆุง ุฎُุทُูˆَุงุชِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ูˆَู…َู† ูŠَุชَّุจِุนْ ุฎُุทُูˆَุงุชِ ุงู„ุดَّูŠْุทَุงู†ِ ูَุฅِู†َّู‡ُ ูŠَุฃْู…ُุฑُ ุจِุงู„ْูَุญْุดَุขุกِ ูˆَุงู„ْู…ُู†ูƒَุฑِ ูˆَู„َูˆْู„ุงَ ูَุถْู„ُ ุงู„ู„ู‡ِ ุนَู„َูŠْูƒُู…ْ ูˆَุฑَุญْู…َุชُู‡ُ ู…َุงุฒَูƒَู‰ ู…ِู†ูƒُู… ู…ِّู†ْ ุฃَุญَุฏٍ ุฃَุจَุฏًุง ูˆَู„َูƒِู†َّ ุงู„ู„ู‡َ ูŠُุฒَูƒِّูŠ ู…َู† ูŠَุดَุขุกُ ูˆَุงู„ู„ู‡ُ ุณَู…ِูŠุนٌ ุนَู„ِูŠู…ُُ
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah setan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah setan, maka sesungguhnya setan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yang mungkar. Sekiranya tidaklah karena kurnia Allah dan rahmat-Nya kepada kamu sekalian, niscaya tidak seorangpun dari kamu bersih (dari perbuatan-perbuatan keji dan mungkar itu) selama-lamanya, tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendakiNya. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui". (An Nur : 21)
Maka mari kita jaga diri agar nafsu kita mudah dikendali.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/03/19
07.09 - +62 812-9419-3202: Shalat Jamak Qashar Masbuk
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 20 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, jika dalam keadaan safar berombongan dan berniat shalat jamak qashar dhuhur-ashar dan saya mendapati imam sudah menyelesaikan jamak (dhuhurnya) yang kemudian akan dilanjutkan shalat ashar, maka apa yang harus saya lakukan?
Mengikuti imam shalat jamak ashr lalu melanjutkan dhuhur atau tetap berjamaah tapi niatnya dhuhur dulu baru disambung shalat ashar.
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Di pertanyaan tidak disebutkan jamak taqdim atau ta'khir.
- Jika kasusnya jamak taqdim, yaitu jamaknya di waktu zuhur. Maka, lakukan sesuai urutan yaitu zuhur dulu barulah Ashar. Termasuk saat menjadi makmum, dengan imam yang sedang shalat Ashar. Sebab, Allah Ta'ala menurunkan syari'at shalat secara berurutan.
Syaikh Abu Bakar bin Jabir Al-Jazaairiy Rahimahullah mengatakan tentang pembatal shalat:
ุฐูƒุฑ ุตู„ุงุฉ ู‚ุจู„ู‡ุง ูƒุฃู† ูŠุฏุฎู„ ููŠ ุงู„ุนุตุฑ ูˆ ูŠุฐูƒุฑ ุฃู†ู‡ ู…ุง ุตู„ู‰ ุงู„ุธู‡ุฑ ูุฅู† ุงู„ุนุตุฑ ุชุจุทู„ ุญุชู‰ ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุธู‡ุฑ ุฅุฐ ุงู„ุชุฑุชูŠุจ ุจูŠู† ุงู„ุตู„ูˆุงุช ุงู„ุฎู…ุณ ูุฑุถ ู„ูˆุฑูˆุฏู‡ุง ุนู† ุงู„ุดุงุฑุน ู…ุฑุชุจุฉ ูุฑุถุง ุจุนุฏ ูุฑุถ، ูู„ุง ุชุตู„ู‰ ุตู„ุงุฉ ูุจู„ ุงู„ูŠ ู‚ุจู„ู‡ุง ู…ุจุงุดุฑุฉ
Teringat shalat sebelumnya saat dia memasuki shalat Ashar, tapi dia ingat belum shalat zuhur. Maka shalat Asharnya batal sampai dia shalat zuhur dulu. Sebab, berurut antara shalat yang 5 adalah wajib karena Allah mendatangkannya seperti itu, satu kewajiban dengan kewajiban lain secara berurutan. Maka, janganlah shalat jika belum melakukan shalat sebelumnya. (Minhajul Muslim, Hal. 157)
- Jika kasusnya jamak ta'khir, yaitu dilakukan di waktu Ashar. Kita berjamaah bersama rombongan yang juga jamak, maka lakukan sesuai urutan, zuhur dulu barulah Ashar.
Tapi, jika berjamaah dengan penduduk setempat, yang sedang Shalat Ashar, maka ikutilah mereka shalat Ashar dulu, barulah zuhur.
ุงู†ู…ุง ุฌุนู„ ุงู„ุฅู…ุงู… ู„ูŠุคุชู… ุจู‡ ูู„ุง ุชุฎุชู„ููˆุง ุนู„ูŠู‡ ..
Imam itu ditunjuk untuk diikuti, maka janganlah meyelisihinya. (HR. Bukhari)
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
20/03/19
09.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
20/03/19 09.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/03/19 09.06 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Kamis, 14 Rajab 1440H / 21 Maret 2019
๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)
๐Ÿ“‹ Mendidik Anak Wanita (Bag-1)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
1| Berbahagialah orangtua yang dikaruniakan anak #wanita sebab Rasulullah telah menjamin baginya surga jika sabar dan sukses mendidiknya

2| Barangsiapa yg diuji dengan mmiliki anak #wanita, lalu ia asuh mereka dengan baik, maka anak itu akan menjadi pnghalangnya dari api neraka (HR.Bukhari)

3| Sebagian orangtua menganggap remeh mendidik anak #wanita, bahkan lebih mengunggulkan anak laki. Padahal #wanita adalah tiang peradaban dunia

4| Itulah kenapa, jika gagal mendidik anak #wanita berarti kita telah memutus kebaikan untuk generasi masa depan

5| Gagal mendidik anak #wanita berarti kelak kita akan kekurangan #ibubaik di masa depan. Dan ujung-ujungnya rusaklah masyarakat

6| Ajarilah anak #wanita kita akan keutamaan menjaga kesucian diri bukan sekedar menjaga keperawanan. Suci dan perawan itu beda !

7| Perawan terkait dengan faktor fisik, dimana selaput dara tidak robek. Sementara suci terkait dengan faktor akhlak dan jiwa. #wanita

8| Banyak #wanita yang bisa jadi msh perawan tapi tidak suci. Ia membiarkan badannya disentuh, bibirnya dikecup lelaki lain, asal tidak bersetubuh

9| Sementara banyak juga #wanita yang tidak perawan atas sebab kecelakaan, terjatuh, tapi masih suci. Sebab ia tak biarkan lelaki asing menyentuhnya

10| Quran memberikan gelar #wanita terbaik kepada Maryam tersebab ia selalu menjaga kesucian dirinya dalam kata, sikap dan tingkah laku

11| Maryam tak sembarang gaul dengan lelaki asing. Maka, saat ia dinyatakan hamil (a.k.a tidak perawan) ia tetap suci di mata Allah

12| Demikian pula dengan Bunda Khadijah, istri rasulullah yang tidak lagi perawan tapi digelari 'Ath Thohirah' atau wanita suci.

13| Dari rahim #wanita suci kelak muncul generasi berkualitas. Nabi Isa adalah bukti keberkahan dari #wanita yang menjaga kesuciannya

14| Maka, tugas utama orang tua yang memiliki anak #wanita adalah mengingatkan pentingnya kesucian bukan sekedar keperawanan.

15| Ajarkan anak #wanita untuk bersikap terhadap lelaki asing atau yang bukan mahram. Ramah boleh tapi tetap jaga kemuliaan diri.
Wallahu a'lam bish shawab
(Bersambung)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/03/19
09.07 - +62 812-9419-3202: Meminta Didoakan Pada Orang Sholeh
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 21 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana kalau ada seseorang yang ingin agar tanahnya laku kemudian dia pergi ke seorang ustadz untuk didoakan supaya laku. Kemudian ustadz tersebut minta agar diambil sedikit /sebongkah tanah kemudian diserahkan ke ustadz tersebut untuk didoakan. Pertanyaan dibolehkan tidak tindakan ustadz tersebut dalam Islam?
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Meminta didoakan orang lain, yang dianggap Sholeh, pada dasarnya boleh. Sebagaimana dahulu, suku Daus mendatangi Rasulullah ๏ทบ agar mendoakan mereka dari bencana kekeringan.
Atau, saat Umar Radhiyallahu 'Anhu meminta Abbas bin Abdul Muthalib Radhiallahu'Anhu agar berdoa turun hujan. Dan seterusnya.
Maka, minta dia orang Sholeh agar kita diberikan kebaikan dunia akhirat, kesehatan, lancar rezeki, dan semisalnya, termasuk apa yang ditanyakan -jika sekedar itu- adalah boleh.
Tapi, ketika dia sudah meminta syarat-syarat yang aneh, misal tanah itu diambil dulu sebongkah untuk didoakan .. maka ini mengada-ada.
Para salaf, dahulu mereka mendoakan orang sakit secara langsung, atau melalui doa kepada air, kemudian air itu diminumkan atau diusap ke orang sakit, maka ini sah dan boleh.
Sebagian lagi, membolehkan menulis ayat-ayat Al-Qur'an di kertas atau dikayu, lalu digantungkan kepada orang sakit atau untuk perlindungan, mayoritas ulama membolehkan, Sebagian lain memakruhkan.
Dalil mereka adalah hadits berikut:
ุนَู†ْ ุนَู…ْุฑِูˆ ุจْู†ِ ุดُุนَูŠْุจٍ ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠู‡ِ ุนَู†ْ ุฌَุฏِّู‡ِ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูƒَุงู†َ ูŠُุนَู„ِّู…ُู‡ُู…ْ ู…ِู†ْ ุงู„ْูَุฒَุนِ ูƒَู„ِู…َุงุชٍ ุฃَุนُูˆุฐُ ุจِูƒَู„ِู…َุงุชِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ุชَّุงู…َّุฉِ ู…ِู†ْ ุบَุถَุจِู‡ِ ูˆَุดَุฑِّ ุนِุจَุงุฏِู‡ِ ูˆَู…ِู†ْ ู‡َู…َุฒَุงุชِ ุงู„ุดَّูŠَุงุทِูŠู†ِ ูˆَุฃَู†ْ ูŠَุญْุถُุฑُูˆู†ِ
ูˆَูƒَุงู†َ ุนَุจْุฏُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ُ ุนُู…َุฑَ ูŠُุนَู„ِّู…ُู‡ُู†َّ ู…َู†ْ ุนَู‚َู„َ ู…ِู†ْ ุจَู†ِูŠู‡ِ ูˆَู…َู†ْ ู„َู…ْ ูŠَุนْู‚ِู„ْ ูƒَุชَุจَู‡ُ ูَุฃَุนْู„َู‚َู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ
Dari 'Amru bin Syu'aib dari Ayahnya dari Kakeknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pernah mengajari mereka beberapa kalimat karena adanya rasa takut, yaitu: A'UUDZU BIKALIMAATILLAAHIT TAAMMATI MIN GHADLABIHI WA SYARRI 'IBAADIHI WA MIN HAMAZAATISY SYAYAATHIINI WA AN YAHDLURUUNA (Aku berlindung kepada kalimat-kalimat Allah yang sempurna dari kemurkaan-Nya serta kejahatan para hamba-Nya, dan dari bisikan setan serta kedatangan mereka kepadaku) '. Abdullah bin Umar mengajarkan kalimat-kalimat tersebut kepada orang yang telah berakal di antara anak-anaknya serta orang yang belum berakal. Ia *MENULISKANNYA DAN MENGGANTUNGKANNYA KEPADANYA."* (HR. Abu Daud no. 3893, HASAN)
Hadits ini menunjukkan kebolehan menuliskan doa-doa ma'tsur di kertas atau sesuatu, lalu digantungkan kepada yang sakit.
Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:
ูŠุฌูˆุฒ ุชุนู„ูŠู‚ ุงู„ุญุฑูˆุฒ ุงู„ุชู‰ ููŠู‡ุง ู‚ุฑุฃู† ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ูˆ ุงู„ุตุจูŠุงู† ูˆ ุงู„ุฑุฌุงู„
Dibolehkan menggantungkan jimat yang berisikan Al Qur'an kepada kaum wanita, anak-anak, dan kaum laki-laki ..
Kemudian, Imam An Nawawi mengutip dari Imam Ibnu Jarir, tentang perkataan Imam Malik:
ู„ุง ุจุฃุณ ุจู…ุง ูŠุนู„ู‚ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ุณุงุก ุงู„ุญูŠุถ ูˆ ุงู„ุตุจูŠุงู† ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุงู† ุงุฐุง ุฌุนู„ ูู‰ ูƒู† ูƒู‚ุตุจุฉ ุฌุฏูŠุฏ ุฃูˆ ุฌู„ุฏ ูŠุญุฑุฒ ุนู„ูŠู‡
Tidak apa bagi wanita haid dan anak-anak menggantungkan sesuatu dari ayat Al Qur'an, jika dituliskan di sebatang besi atau kulit yang dituliskan ayat padanya. (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 2/83)
Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah mengatakan bahwa ini merupakan pendapat segolongan ulama salaf:
ูˆุฑุฃู‰ ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุณู„ู ุฃู† ุชูƒุชุจ ู„ู‡ ุงู„ุขูŠุงุช ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ุซู… ูŠุดุฑุจู‡ุง . ู‚ุงู„ ู…ุฌุงู‡ุฏ : ู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠูƒุชุจ ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆูŠุบุณู„ู‡ ูˆูŠุณู‚ูŠู‡ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ، ูˆู…ุซู„ู‡ ุนู† ุฃุจูŠ ู‚ู„ุงุจุฉ ، ูˆูŠُุฐูƒุฑ ุนู† ุงุจู† ุนุจุงุณ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง : ุฃู†ู‡ ุฃู…ุฑ ุฃู† ูŠูƒุชุจ ู„ุงู…ุฑุฃุฉ ุชุนุณุฑ ุนู„ูŠู‡ุง ูˆู„ุงุฏู‡ุง ุฃุซุฑٌ ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ، ุซู… ูŠุบุณู„ ูˆุชุณู‚ู‰ . ูˆู‚ุงู„ ุฃูŠูˆุจ : ุฑุฃูŠุช ุฃุจุง ู‚ู„ุงุจุฉ ูƒุชุจ ูƒุชุงุจุง ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ุซู… ุบุณู„ู‡ ุจู…ุงุก ูˆุณู‚ุงู‡ ุฑุฌู„ุง ูƒุงู† ุจู‡ ูˆุฌุน
Segolongan ulama salaf berpendapat hendaknya dia menulis ayat-ayat Al Qur'an lalu meminumnya. Mujahid berkata; "Tidak apa-apa dia menuliskan ayat Al Qur'an lalu dia mencuci/mandi dengannya dan meminumkannya ke org sakit." Yang demikian juga berasal dari Abu Qilabah.
Disebutkan dari Ibnu Abbas Radhiyallahu 'Anhuma: bahwa dia memerintahkan bagi wanita yg sulit melahirkan dituliskan Al Qur'an, lalu airnya diminumkan ke wanita tersebut dan diguyurkan.
Ayyub berkata: "Aku melihat Abu Qilabah menuliskan Al Qur'an, lalu mencucinya dengan air, dan meminumkannya kepada seorg laki-laki yang sakit." (Zaadul Ma'ad, 4/170)
Syaikh Muhammad Ibrahim Rahimahullah guru dari Syaikh Bin Baaz- berkata:
ู„ุง ุญุฑุฌ ููŠู…ุง ุฐูƒุฑุช ู…ู† ูƒุชุงุจุฉ ุขูŠุงุช ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ููŠ ุตุญู† ุฃูˆ ูˆุฑู‚ ุจู…ุงุฏุฉ ุทุงู‡ุฑุฉ ุบูŠุฑ ู…ุถุฑุฉ ูƒุงู„ุฒุนูุฑุงู† ุฃูˆ ู…ุงุก ุงู„ูˆุฑุฏ ، ุซู… ุดุฑุจ ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุงุก ุฃูˆ ูˆุถุนู‡ ุนู„ู‰ ู…ูˆุถุน ุงู„ุฃู„ู… ، ู„ูˆุฑูˆุฏ ุฐู„ูƒ ุนู† ุฌู…ุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุณู„ู .
Tidak masalah apa yang anda sebutkan, menulis Al Qur'an di piring, atau kertas, dengan sesuatu yg suci dan tidak berbahaya seperti za'faran, air mawar, lalu meminum air tersebut atau meletakkannya (mengusapnya) pada bagian yg sakit, karena telah sampai riwayat yang demikian dari jamaah kaum salaf.
(Fatawa Syaikh Muhammad Ibrahim, 1/94)
Yang seperti ini juga pendapatnya Imam Syafi'i, Imam Ahmad, Imam Al Qurthubi, Imam Ibnu Taimiyah, dll.
2. Tidak Boleh, yaitu makruh.
Sementara itu, Ulama lain Memakruhkan ini, seperti Abdullah bin Mas'ud, Ibrahim An Nakha'i, .. juga ulama kontemporer yaitu Syaikh Al Qaradhawi.
Ini berdasarkan riwayat berikut:
ูƒุงู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠูƒุฑู‡ ุนู‚ุฏ ุงู„ุชู…ุงุฆู….
"Adalah Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam memakruhkan menggantungkan penangkal-penangkal." (HR. Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/427)
Ibrahim An Nakha'i Radhiallahu 'Anhu mengatakan:

ูƒุงู†ูˆุง ูŠูƒุฑู‡ูˆู† ุงู„ุชู…ุงุฆู… ูƒู„ู‡ุง ، ู…ู† ุงู„ู‚ุฑุขู† ูˆุบูŠุฑ ุงู„ู‚ุฑุขู†.
"Mereka (para sahabat) memakruhkan jimat semuanya, baik yang dari Al Quran dan selain Al Quran." (Riwayat Ibnu Abi Syaibah, Al Mushannaf, 5/428)
Syaikh Muhammad At Tamimi Rahimahullah, yang disebut sebagai perintis gerakan Wahabiyah, berkata:
ูˆุฃู…ุง ุงู„ุชุนุงู„ูŠู‚ ุงู„ุชูŠ ููŠู‡ุง ู‚ุฑุขู† ุฃูˆ ุฃุญุงุฏูŠุซ ู†ุจูˆูŠุฉ ุฃูˆ ุฃุฏุนูŠุฉ ุทูŠุจุฉ ู…ุญุชุฑู…ุฉ ูุงู„ุฃูˆู„ู‰ ุชุฑูƒู‡ุง ู„ุนุฏู… ูˆุฑูˆุฏู‡ุง ุนู† ุงู„ุดุงุฑุน ูˆู„ูƒูˆู†ู‡ุง ูŠุชูˆุณู„ ุจู‡ุง ุฅู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ุง ู…ู† ุงู„ู…ุญุฑู… ، ูˆู„ุฃู† ุงู„ุบุงู„ุจ ุนู„ู‰ ู…ุชุนู„ู‚ู‡ุง ุฃู†ู‡ ู„ุง ูŠุญุชุฑู…ู‡ุง ูˆูŠุฏุฎู„ ุจู‡ุง ุงู„ู…ูˆุงุถุน ุงู„ู‚ุฐุฑุฉ .

"Ada pun menggantungkan jimat yang terdapat Al Quran atau Hadits Nabi, atau doa-doa yang baik lagi terhormat, maka yang lebih utama adalah ditinggalkan, karena tidak adanya dalil dari pembuat syariat, bahkan hal itu merupakan sarana menuju jimat yang bukan dari Al Quran yang tentunya haram, dan juga lantaran biasanya hal itu digantungkan dengan cara tidak terhormat, dan masuk ke dalam tempat-tampat yang kotor." (Qaulus Sadid Syarh Kitabit Tauhid, Hal. 48. Mawqi' Al Islam).
Pendapat kedua, nampak lebih aman dan selamat, untuk menutup semua pintu kemungkinan yang terburuk terhadap Aqidah muslim.
Demikian. Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
21/03/19
11.05 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
21/03/19 11.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/03/19 10.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/03/19 10.06 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
22/03/19 10.07 - +62 812-9419-3202: Hadist Palsu
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Jum'at, 22 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, mohon penjelasannya hadist-hadist palsu itu perawinya siapa saja? Dan hadist Sahih juga
A_45
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ini harus bikin makalah atau buku sendiri. Perawi hadits yang dinilai pemalsu hadits itu sangat banyak, tertera dalam kitab-kitab Jarh wa Ta'dil.
Kalau perawi hadits yang shalih lebih banyak lagi. Ada pun Bukhari, Muslim, Abu Daud, Ahmad, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa'i, Ibnu Hibban, Ibnu Khuzaimah, .. dan lain-lain, mereka adalah Mukharijul Hadits, pengumpulnya ..dan mereka yang membukukannya.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
22/03/19
10.07 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Jum'at, 15 Rajab 1440H / 21 Maret 2019
๐Ÿ“š *Renungan Hadist*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Rikza Maulan, Lc., M.Ag
๐Ÿ“‹ Ketika Keridhaan Mengantarkan Pada Kebahagiaan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
ุนَู†ْ ุฃَุจِูŠ ุณَุนِูŠุฏٍ ุงู„ْุฎُุฏْุฑِูŠِّ ุฃَู†َّ ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ู‚َุงู„َ ูŠَุง ุฃَุจَุง ุณَุนِูŠุฏٍ ู…َู†ْ ุฑَุถِูŠَ ุจِุงู„ู„َّู‡ِ ุฑَุจًّุง ูˆَุจِุงู„ْุฅِุณْู„َุงู…ِ ุฏِูŠู†ًุง ูˆَุจِู…ُุญَู…َّุฏٍ ู†َุจِูŠًّุง ูˆَุฌَุจَุชْ ู„َู‡ُ ุงู„ْุฌَู†َّุฉ،ُ ูَุนَุฌِุจَ ู„َู‡َุง ุฃَุจُูˆ ุณَุนِูŠุฏٍ ูَู‚َุงู„َ ุฃَุนِุฏْู‡َุง ุนَู„َูŠَّ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡،ِ ูَูَุนَู„َ ุซُู…َّ ู‚َุงู„َ ูˆَุฃُุฎْุฑَู‰ ูŠُุฑْูَุนُ ุจِู‡َุง ุงู„ْุนَุจْุฏُ ู…ِุงุฆَุฉَ ุฏَุฑَุฌَุฉٍ ูِูŠ ุงู„ْุฌَู†َّุฉِ ู…َุง ุจَูŠْู†َ ูƒُู„ِّ ุฏَุฑَุฌَุชَูŠْู†ِ ูƒَู…َุง ุจَูŠْู†َ ุงู„ุณَّู…َุงุกِ ูˆَุงู„ْุฃَุฑْุถ،ِ ู‚َุงู„َ ูˆَู…َุง ู‡ِูŠَ ูŠَุง ุฑَุณُูˆู„َ ุงู„ู„َّู‡؟ِ ู‚َุงู„َ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏُ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุงู„ْุฌِู‡َุงุฏُ ูِูŠ ุณَุจِูŠู„ِ ุงู„ู„َّู‡ِ (ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…)
Dari Abu Sa'id Al-Khudri ra, bahwa Rasulullah ๏ทบ bersabda kepadanya: "Wahai Abu Sa'id, barangsiapa yang ridha Allah sebagai Rabbnya, Islam sebagai agamanya dan Muhammad ๏ทบ sebagai Nabinya, maka ia pasti akan masuk surga." Abu Sa'id takjub seraya berkata, "Wahai Rasulullah, sudikah Anda mengulanginya lagi untukku?" Beliau pun mengulanginya, kemudian beliau melanjutkan. "Dan ada satu amalan yang dengannya seorang hamba akan diangkat derajatnya di surga sebanyak seratus derajat, antara derajat satu dengan derajat yang lain seperti jarak antara langit dan bumi." Abu Sa'id berkata, "Amalan apakah itu wahai Rasulullah?" Beliau menjawab: "Jihad di jalan Allah, Jihad di jalan Allah." (HR. Muslim, hadits no. 3496)
® Hikmah Hadits ;
1. Bahwa prinsip dasar keimanan dalam Islam ada 3 hal, yaitu ; (1) Ridha Allah sebagai Rabbnya, (2) Ridha Islam sebagai agamanya, dan (3) Ridha Nabi Muhammad ๏ทบ sebagai Nabi utusan Allah Swt. Bahkan orang yang bisa menggapai hal tersebut, ia akan menjadi orang yang dapat merasakan manisnya iman.
Hal ini sebagaimana disabdakan oleh Nabi ๏ทบ dalam riwayat lainnya, "Orang yang ridha dengan Allah sebagai Rabbnya, dan Islam sebagai agama serta Muhammad sebagai Rasul utusan Allah, maka dia akan merasakan manisnya iman." (HR. Muslim no 49)
2. Orang yang dapat merasakan manisnya iman adalah orang yang sangat berbahagia dalam kehidupannya karena berarti ia telah mampu membuka tabir rahasia setiap sisi kehidupan yang dijalaninya. Baginya apapun yang menimpa adalah limpahan anugrah dari Yang Maha Kuasa. Bahkan bukan hanya itu saja, ia pun kelak berhak untuk dapat masuk ke dalam surga atas dasar "keridhaan" tersebut, sebagaimana dijelaskan Nabi ๏ทบ dalam hadits di atas
3. Ridha adalah puncak keikhlasan dan menerima sepenuh hati atas apapun yang terjadi. Ridha kepada Allah berarti ia sepenuh hati menerima dengan senang hati segala apa yang Allah beri, disertai dengan positif thinking dalam menjalaninya.
Demikian juga ridha terhadap Islam, yaitu rela, ikhlas dan senang hati terhadap apapun aturan dan syariat Allah Swt dalam ajaran agama Islam. Sedangkan ridha terhadap Rasulullah ๏ทบ berarti sepenuh hati mencintai beliau, mengamalkan sunnah-sunnah beliau, membela kehormatan beliau, senantiasa gemar bershalawat untuk beliau serta mengajarkan ajaran-ajaran beliau
4. Jika prinsip dasar keimanan telah terpatri dalam hati, maka setiap hamba pasti menginginkan derajat yang lebih tinggi di sisi Allah Swt di akhirat nanti. Allah akan meninggikannya 100 derajat lebih tinggi, dimana antara satu derajat dengan derajat lainnya, tingginya seumpama langit dan bumi.
Masya Allah, betapa mulianya derajat tersebut. Dan derajat itu bisa digapai dengan satu amalan yang sangat mulia. Amalan tersebut adalah jihad fi sabilillah, yaitu memperjuangkan agama Allah di jalan Allah Swt. Maka, sudahkan kita turut andil dalam memperjuangkan agama Allah? Ya Rabb, jadikanlah kami termasuk di dalamnya.
Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/03/19
10.13 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Sabtu, 16 Rajab 1440 H / 23 Maret 2019
๐Ÿ“š SIROH DAN TARIKH ISLAM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Agung Waspodo, SE, MPP
๐Ÿ“‹ Pertempuran Balath asy-Syuhada
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Dahulukan Sumber dari Sejarawan Muslim!
Syahid di Pertempuran Balath asy-Syuhada (ู…ุนุฑูƒุฉ ุจู„ุงุท ุงู„ุดู‡ุฏุงุก) tahun 114-115 Hijriyah seorang generasi Tabi'in, dialah Abdurrahmaan bin Abdillah al-Ghafiqi.
Pertempuran ini dalam historigrafi Barat/Eropa disebut sebagai Battle of Tours-Poitiers 732 M dengan embel-embel "pertempuran dimana Charles Martel menjinakkan kedigdayaan Andalusia dan menyelamatkan Eropa dari ancaman Islam" sehingga wajar kemudian dijadikan simbol kemenangan oleh kelompok ekstrim kanan anti-Islam sekarang.
Contoh paling anyar dimana pertempuran ini menyemangati aksi radikal sadistik yaitu teroris Selandia Baru yang membunuh lebih dari 40 muslim di Masjid al-Noor, kota Christchurch. Dimana letak kekeliruannya? Ternyata pada penulisan sejarah serta interpretasinya yang dipelajari dalam ilmu historigrafi.
๐Ÿ“š Menurut Dr. Raghib as-Sirjani dalam bukunya Kisah Andalusia dari Awal Pembebasan hingga Kemunduran (ู‚ุตุฉ ุงู„ุฃู†ุฏู„ุณ ู…ู† ุงู„ูุชุญ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู‚ูˆุท ) pada Bab Kedua menyebutkan 3 poin penting:
1. Pertempuran ini memiliki kondisi khusus (ุธุฑู ุฎุงุต) dimana tidak seperti pertempuran lainnya, sulit sekali mencari detil keterangan pada sumber rujukan primer Sejarah Islam (ุงู„ู…ุตุงุฏุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู…ูŠุฉ),
2. Kemungkinannya karena data tersebut masih terpendam (ู…ูู‚ูˆุฏًุง) pada kitab-kitab rujukan sejarawan Islam klasik yang masih belum tersebar/populer (ููŠ ุจุทูˆู† ุงู„ู…ุฎุทูˆุทุงุช ุบูŠุฑ ุงู„ู…ู†ุดูˆุฑุฉ) dan masih menunggu untuk diekspos (ูŠู†ุชุธุฑ ู„ุญุธุฉ ุงู„ู†ูˆุฑ),
3. Perlu dicatat, menurut beliau, bahwa Kaum Muslimin tidak pernah berhenti mencatat (ู„ู… ูŠูˆู‚ููˆุง ููŠ ุงู„ุชุฃุฑูŠุฎ ) (perjuangan menyebarkan Islam) walau menghadapi benturan kekalahan yang keras sekalipun (ู„ุนุฒูŠู…ุฉ ู…ู‡ู…ุง ูƒุงู†ุช ู‚ุงุณูŠุฉ); sebagaimana yang pernah mereka alami pada Uhud dan Hunayn,
➡️ Dr. Raghib as-Sirjani memberi sinyal kepada pembacanya, khususnya saya, untuk jangan berhenti mencari sumber sejarah yang berasal dari catatan sejarawan Muslim klasik terlebih dahulu sebelum lainnya,
➡️ Jadi semua analisis, terutama yang berasal dari literatur Barat/Eropa, harus disikapi secara kritis dan bijaksana karena dikhawatirkan terselip pengangungan secara berlebihan terhadap kemenangan itu serta membesar-besarkannya.
๐Ÿ“š๐Ÿ“š Karya Dr. David Nicolle sebagai sejarawan yang cukup objektif dalam menimbang sejarah Dunia Islam menurut bacaan saya sejak 1995 menarik untuk disimak: "pertempuran Poitiers hanya satu episode pada periode dimana banyak kejadian terkait lainnya" dan "memang sempat menghentikan gelombang perluasan wilayah Islam ke Eropa Barat" namun "tidak dapat dibenarkan bahwa Charles Martel seperti menyelamatkan peradaban Barat dari kehancuran!" tegasnya.
Agung Waspodo, agak sedikit menahan diri dari menulis menggunakan sumber-sumber Barat/Eropa yang dimilikinya sebelum mencoba mencari dari sumber klasik sejarawan Islam terlebih dahulu.
Mohon bersabar ya teman ๐Ÿ™๐Ÿ™ insyaAllah saya ikuti saran Dr. Raghib as-Sirjani dulu ya
Depok, 9 Rajab 1440 Hijriyah
---
๐Ÿ“ท Ilustrasi hanya rekaan impresi Graham Turner sebagai illustrator historis profesional pada buku David Nicolle (2008) halaman 58-59.
Referensi:
๐Ÿ“š Dr. Raghib as-Sirjani, Maktabah al-Funun wal Adab, Cetakan ke-8, Kairo: 2014
ู‚ุตุฉ ุงู„ุฃู†ุฏู„ุณ ู…ู† ุงู„ูุชุญ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู‚ูˆุท
๐Ÿ“š๐Ÿ“š Dr. David Nicolle, Poitiers AD 732 - Charles Martel Turns the Islamic Tide, Osprey Publishing, London: 2008.
๐ŸŒ InsyaAllah akhir Juni 2019 ini penulis mengadakan program Napak Tilas Thariq bin Ziyad ke Maroko-Spanyol bagi yang berminat ๐Ÿ™
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/03/19
10.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
23/03/19 10.13 - +62 812-9419-3202: Wanita Umroh Tanpa Mahram
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Sabtu, 23 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, hukumnya wanita umroh tanpa mahrom bagaimana?
A_28
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Hadits: "Janganlah seorang wanita pergi keculi dengan mahramnya" (HR. Bukhari - Muslim. Lu' Lu' wal Marjan No. 850)
Hendaknya memahami benar konteks larangan hadits ini. Sebab ('Illat) larangan hadits ini adalah karena jika wanita pergi sendirian tanpa suami atau mahram pada zaman unta dan keledai menempuh gurun atau jalan-jalan sepi dikhawatirkan terjadi sesuatu atasnya atau melahirkan fitnah baginya.
Jika kondisi zaman telah berubah seperti zaman ini, di mana perjalanan sudah menggunakan kapal, pesawat, bis, yang penumpangnya puluhan bahkan ratusan. Kondisi ini tentu amat sulit bagi seseorang untuk berbuat senonoh dan melecehkan wanita, karena di depan banyak manusia. Maka, tak mengapa ia pergi sendiri dengan syarat memang keamanan telah terjamin.
Bahkan, hal ini diperkuat oleh beberapa hadits berikut.
1. Dari Adi bin Hatim, secara marfu': "Hampir datang masanya wanita naik sekedup seorang diri tanpa bersama suaminya dari Hirah menuju Baitullah." (HR. Bukhari)
Hadits ini merupakan pujian atas kejayaan Islam pada masa yang akan datang, sehingga keadaan sangat aman bagi wanita untuk bepergian jauh seorang diri. Hadits inilah yang dijadikan IMAM IBNU HAZM membolehkan wanita untuk keluar seorang diri tanpa mahram. Maka janganlah kita heran justru banyak ulama yang membolehkan wanita pergi seorang diri jika dalam keadaan aman dan jauh dari fitnah.
2. Imam Bukhari meriwayatkan bahwa 'Aisyah dan ummahatul mukminin lainnya, pergi haji pada zaman khalifah Umar Al-Faruq tanpa mahram yang mendampinginya, justru ditemani oleh Abdurrahman bin Auf dan Utsman bin Affan. Dan tak satu pun sahabat lain yang menentangnya, sehingga kebolehannya ini dianggap sebagai ijma' sahabat. (Fathul Bari, 4/445)
Sebagian ulama membolehkan seorang wanita bepergian ditemani oleh wanita lain yang tsiqah. IMAM ABU ISHAQ ASY SYAIRAZI dalam kitab Al-Muhadzdzab, membenarkan pendapat BOLEHNYA seorang wanita bepergian (haji) sendiri TANPA MAHRAM jika keadaan telah aman.
Sebagian ulama madzhab Syafi'i membolehkannya pada SEMUA JENIS BEPERGIAN, bukan cuma haji. (Fathul Bari, 4/446. Al-Halabi)

Ini juga pendapat pilihan IMAM IBNU TAIMIYAH, sebagaimana yang dijelaskan oleh IMAM IBNU MUFLIH dalam kitab Al-Furu', dia berkata: "Setiap wanita yang aman dalam perjalanan, bisa (boleh) menunaikan haji tanpa mahram. Ini juga berlaku untuk perjalanan yang ditujukan untuk kebaikan." Al-Karabisi menukil bahwa IMAM SYAFI'I membolehkan pula dalam haji tathawwu' (sunah). Sebagian sahabatnya berkata bahwa hal ini dibolehkan dilakukan dalam haji tathawwu' dan SEMUA JENIS PERJALANAN TIDAK WAJIB seperti ziarah dan berdagang. (Al Furu', 2/236-237)
Al+Atsram mengutip pendapat IMAM AHMAD BIN HAMBAL: "Adanya mahram tidaklah menjadi syarat dalam haji wajib bagi wanita. Dia beralasan dengan mengatakan bahwa wanita itu keluar dengan banyak wanita dan dengan manusia yang dia sendiri merasa aman di tengah-tengah mereka."
IMAM MUHAMMAD BIN SIRIN mengatakan, "Bahkan dengan seorang muslim pun tidak apa-apa."
IMAM AL-AUZA'I mengatakan, "Bisa dilakukan dengan kaum yang adil dan terpercaya."
IMAM MALIK mengatakan, "Boleh dilakukan dengan sekelompok wanita."
IMAM ASY SYAFI'I mengatakan, "Bisa dilakukan dengan seorang wanita merdeka yang terpercaya." Sebagian sahabatnya berkata, hal itu dibolehkan dilakukan sendirian selama dia merasa aman." (Al-Furu', 3/235-236)
Ini juga pendapat IMAM IBNUL ARABI dalam kitab 'Aridhah Al-Ahwadzi bi Syarh Shahih At Tirmidzi.
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, "Dalam kutipan Al-Karabisi disebutkan bahwa perjalanan sendirian bisa dilakukan sepanjang jalan yang akan ditempuhnya dalam kondisi aman." Jika perjalanan ini diterapkan dalam perjalanan haji dan umrah maka sudah sewajarnya jika hal itu pun diterapkan pada SEMUA JENIS PERJALANAN sebagaimana hal itu dikatakan oleh sebagian ulama." (Fathul Bari, 4/445)
Sebab, maksud ditemaninya wanita itu oleh mahram atau suaminya adalah dalam rangka menjaganya. Dan ini semua sudah terealisir dengan amannya jalan atau adanya orang-orang terpercaya yang menemaninya baik dari kalangan wanita atau laki-laki, dan dalil-dalil sudah menunjukkan hal itu.
Ketahuilah, masalah ini adalah perkara muamalat, yang larangannya bisa diketahui karena adanya 'illat (sebab) dan maksud. Dalam konteks ini, 'illatnya adalah karena faktor bahaya. Ketika 'illat itu tidak ada maka larangan itu pun teranulir. Berbeda dengan masalah ibadah khusus (ta'abudiyah), yang dalam menjalankannya seorang muslim harus tunduk tanpa melihat pada sebab atau maksudnya, sebagaimana dikatakan oleh Imam Asy-Syathibi.
Demikian. Wallahu A'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
23/03/19
10.13 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/03/19 10.53 - +62 812-9419-3202: Hukum Membeli Barang Sitaan
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Ahad, 24 Maret 2019
Ustadz : Ust.Farid Nu'man Hasan, SS
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz...Saya mau bertanya, saya driver Ambulance Lazis Jateng. Lagi berdoa kepada Allah agar dianugrahi mobil ambulance milik sendiri. Baru saja saya ditawari mobil dari leasing (hasil sitaan dari nasabah yang macet). harganya kurang dari 50%.
Bagaimana hukumnya jika membeli barang hasil sitaan dari Bank/pegadaian/leasing yang angsuran dari nasabah karena macet. Saya belinya di Bank/pegadean/leasing.
I_12
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Barang sitaan ada dua macam:
1. Barang sitaan yang dilakukan oleh negara
Yaitu Barang selundupan misalnya, atau hasil korupsi yang merugikan negara. Maka, negara berhak mengambil dan menatapnya, dan itu menjadi milik negara.
Innallaha ya'muru an tu'addul amanaat ilaa ahlihaa - Allah memerintahkan agar amanah diberikan kepada pemiliknya ..
Lalu, kalau negara menjualnya maka tidak apa-apa, bebas mereka menyikapinya, baik dijual lelang atau tidak. Jual beli lelang boleh menurut jumhur.
2. Sitaan karena kredit macet.
Seseorang yang tidak tuntas atau tidak mampu membayar kewajiban cicilan sampai beberapa kali .. lalu barangnya disita dan menjadi milik bank atau leasing, .. maka ini tidak boleh, ini zalim. Sebab dia tidak memiliki apa-apa, barang disita, uang yang dicicil pun hangus, DP juga hangus. Maka, tidak boleh kita membeli barang sitaan ini.
Seharusnya .. jika dia tidak mampu membayar, pihak bank beri kesempatan untuk menjualnya lalu melunasi hutangnya ke bank.
Wallahu a'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/03/19
10.53 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Ahad, 17 Rajab 1440H / 24 Mar 2019
๐Ÿ“š Tazkiyatun Nafs

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Faisal Kunhi MA.
๐Ÿ“‹ Sabar is Unlimited
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sabar itu tiada batas, karena Allah menyediakan pahala tanpa batas bagi mereka yang teguh bersabar
Kalau sabar ada batasnya, maka apa yang akan kau lakukan, jika sudah sampai batasnya? bunuh diri? minum racun? Membaringkan diri di rel kereta?
Sabar itu kekuatan
20 orang yang sabar dapat mengalahkan100 orang, dan100 orang sabar dapat mengalahkan 1000 orang, itulah janji Nya dalam Al Quran
Sabar itu bergerak
Sabar nya yang sakit berobat
Sabarnya yang bodoh belajar
Sabarnya yang miskin berusaha dan berkerja
Sabar itu nggak suka pamer musibah
Lihatlah tayangan ditelevisi, lebih sering mempamerkan musibah dari pada prestasi anak bangsa.
Tidak bisa kita mengukur Indonesia dari televisi, karena sesungguhnya masih lebih banyak yang tidak di liput dibandingkan yang diliput.
Ulama memamerkan musibah itu tidak mengembalikan apa yang hilang, tetapi hanya menyenangkan orang yang suka mencerca
Sabar itu saat terjadi musibah, bukan besok, minggu depan atau bulan depan setelah musibah berlalu
Sabarnya orang terjebak macet ya ketika macet, bukan ketika selesai dari kemacetan
Nabi saw berpesan "sabar itu pada benturan pertama "
Sabar itu harus disabar sabarkan
Nabi saw berpesan "siapa yang mensabarkan dirinya maka Allah akan menjadikan dirinya orang yang sabar"
Sabar itu mendiamkan lisan dan anggota tubuh
Sabar makin sering dibicarakan pertanda kita tidak sabar, sebagaimana ikhlash, makin sering mengakui diri sebagai pribadi ikhlash, pertanda diri ini pamrih dan jauh dari ketulusan
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
24/03/19
11.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
24/03/19 11.48 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/03/19 20.54 - +62 812-9419-3202: Mengambil Listrik Diluar Meteran
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Senin 25 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, bagaimana kalau masjid untuk mengurangi beban rekening listrik mencangkok arus dari atas (TIDAK lewat meteran)?
Alasan BKM ntuk menyalakan AC agar beribadah lancar
I-12
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Afwan, apakah "mencangkok" ini mengambil daya listrik secara ilegal? Agar masjid tersebut dapat daya yang kuat, walau dengan meteran yang standar? Jika ya, maka *tidak boleh*, itu pencurian. Seharusnya masjid menjauhi cara-cara seperti ini.
Jika ingin "Meringankan Biaya" tapi daya tetap kuat mungkin bisa ajukan ke PLN program sosial, sehingga mendapat potongan 40%. Atau, diperkuat juga dengan infak masjid.
Wallahu a'lam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/03/19
20.55 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Senin, 18 Rajab 1440H / 25 Maret 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Serial Fiqih Pergaulan Dengan Non Muslim (Bag. 7)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
7. Bolehkah orang kafir masuk masjid?
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'Ala Rasulillah wa Bad:
Para ulama umumnya membolehkan orang kafir, baik kaum Ahli Kitab dan Musyrikin masuk ke dalam masjid.
Imam Asy Syafi'i Rahimahullah berkata:
ูˆَู„َุง ุจَุฃْุณَ ุฃَู†ْ ูŠَุจِูŠุชَ ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒُ ููŠ ูƒู„ ู…َุณْุฌِุฏٍ ุฅู„َّุง ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏَ ุงู„ْุญَุฑَุงู…َ ูุฅู† ุงู„ู„َّู‡َ ุนุฒ ูˆุฌู„ ูŠู‚ูˆู„ { ุฅู†َّู…َุง ุงู„ْู…ُุดْุฑِูƒُูˆู†َ ู†َุฌَุณٌ ูَู„َุง ูŠَู‚ْุฑَุจُูˆุง ุงู„ْู…َุณْุฌِุฏَ ุงู„ْุญَุฑَุงู…َ ุจَุนْุฏَ ุนَุงู…ِู‡ِู…ْ ู‡ุฐุง }
_Tidak apa-apa orang musyrik bermalam di semua masjid kecuali masjidil haram, karena Allah 'Azza wa Jalla berfirman: (sesungguhnya orang musyrik itu najis maka janganlah mereka mendekati masjidil haram setelah tahun mereka ini)._ [1]
Alasan lain, karena dahulu Jubair bin Muth'im –ketika masih musyrik- pernah bermalam di masjid, bahkan mendengarkan pembacaan Al Quran. [2]
Sementara Imam An Nawawi dan Imam Ar Rafi'i –keduanya tokoh madzhab syafi'i- mengatakan secara mutlak orang kafir boleh masuk ke masjid mana saja, kecuali masjidil haram, namun bolehnya itu jika diizinkan kaum muslimin. Jika tidak diizinkan maka tidak boleh masuk, inilah pendapat yang benar. [3]
Sedangkan kalangan *Hanafiyah* mengatakan bahwa boleh saja orang kafir masuk ke semua masjid, termasuk masjidil haram, karena nabi pernah menyambut Tsaqif di masjid, dan dia seorang kafir. Beliau bersabda: _Sesungguhnya tidaklah bumi menjadi najis karena manusia, tetapi najisnya manusia adalah untuk diri mereka sendiri_. *Malikiyah* melarang mereka masuk ke masjid, kecuali jika diizinkan kaum muslimin dan ada hal mendesak untuk memasukinya seperti menyambut kabilah, jika tidak begitu, maka tidak boleh. *Hanabilah* (Hambaliyah) juga melarang orang kafir masuk ke semua masjid, kecuali dengan izin kaum muslimin. Pendapat lain dari Hambaliyah adalah boleh. [4]
Terkait dengan "izin" kaum muslimin, maka hal ini mesti menjadi syarat. Sebab dahulu delegasi Nasrani Bani Najran pernah mendatangi masjid nabi dan mereka ibadah di dalam masjid itu, para sahabat mencegahnya, namun nabi mengizinkannya.
Berikut dikatakan Imam Ibnul Qayyim Rahimahullah:
_"Berkata Ibnu Ishaq: Di Madinah, datang delegasi Nasrani Najran kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam. Telah bercerita kepadaku Muhammad bin Ja'far bin Az Zubeir, katanya: ketika ketika delegasi Najran datang kepada Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam, mereka masuk ke dalam masjid setelah shalat ashar, ketika datang waktu ibadah mereka, mereka bangun untuk mendirikan ibadah mereka di masjid nabi, maka manusia mencegahnya, lalu Rasulullah Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda: "Biarkan mereka." Lalu mereka menghadap ke Timur, dan melaksanakan ibadah mereka_. [5]
Kisah ini menunjukkan kebolehan Ahli Kitab masuk ke masjid, namun dengan syarat izin kaum muslimin, yang nampak dari perkataan Rasulullah ๏ทบ : "Biarkan mereka." Kalau tidak ada izin maka tidak boleh.
*Kesimpulan:*
- Boleh bagi orang kafir masuk ke masjid seluruhnya, kecuali di tanah haram. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali Imam Abu Hanifah yang juga membolehkan ke masjidul haram.
- Kebolehan ini terikat oleh syarat yaitu izin dari waliyul 'amr (penguasa) dan umat Islam, serta jika kedatangannya memiliki maslahat, jika tidak terpenuhi syaratnya maka tidak boleh.
Demikian. Wallahu A'lam
Wa Shallallahu 'Ala Nabiyyina Muhammadin wa 'ala Aalihi wa Shahibihi wa Sallam
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
[1] Imam Asy Syafi'iy, Al Umm, 1/71
[2] Ibid
[3] Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/221
[4] Ibid
[5] Imam Ibnul Qayyim, Zaadul Ma'ad, 3/629
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
25/03/19
20.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
25/03/19 20.55 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/03/19 05.54 - +62 812-9419-3202: Hukum Jual Beli Kredit
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Selasa, 26 Maret 2019
Ustadz : Dr. Oni Syahroni, Lc. MA
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, saya menjual HP kredit tapi Saya ambil 30 perbulan dari harga dasar dengan persetujuan pembeli
Smisal harga 1.200 perbulan bayaranya 130 apakah itu riba?
A_39
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Jual beli kredit atau mengangsur dengan harga lebih tinggi dari harga tunai yang disetujui. Fiqih Islam OKI Nomor 51 tentang jual beli kredit dan fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110 / DSN-MUI / IX / 2017 tentang jual beli dengan penjelasan sebagai berikut :
1. Transaksi ini adalah jual beli secara angsur ( bai 'at-taqsith ), bukan pembayaran piutang (al-qard wal iqtiradh ). Karena transaksi ini merupakan pembayaran yang dilakukan oleh pihak pembeli, transaksi ini bukan merupakan pembayaran yang murni karena ada perbedaan antara jual beli kredit (bai 'at-taqsith ) dengan utang piutang (al-qard wal iqtiradh).
Jual beli melalui kredit adalah antar uang (tsaman) dan barang (sil'ah). Layaknya jual beli di swalayan, jual beli kendaraan, dan properti. Sedangkan, utang piutang (al-qard wal iqtiradh) itu transaksi antara uang dan uang, pinjam uang yang dibayar dengan uang pula, diterima as-Samarkandi: "Pinjaman dengan dirham dan dinar itu termasuk qardh ."
Selanjutnya, seluruh rukun dan persyaratan yang berlaku dalam jual beli berlaku dalam jual kredit ini.
2. Jual beli kredit ini bukan riba. Sebab, riba terjadi pada dua hal.
(a) Kredit berbunga, seperti uang pembelian Rp 10 juta ke uang tunai dengan pembayaran Rp12 juta, maka selisih sebesar Rp2 juta adalah riba (jahiliyah).
(b) Jual beli mata uang (sharf ), itu penukaran antarmuka uang yang sama harus tunai dan sama, jual beli mata uang yang berbeda itu harus tunai. Jika dilakukan tidak tunai, itu termasuk riba nasi'ah. Diharapkan ditegaskan oleh Imam Malik dan Imam Syafi'i saat menjelaskan makna hadis Ubadah bin Shamit: "(Juallah) emas dengan emas, perak dengan emas, gandum dengan gandum, syair dengan syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.(HR Muslim)
Berdasarkan ruang diskusi riba dalam hadits tersebut, maka margin atas jual beli yang disetujui. Alasan, jual beli kredit dalam bahasan ini bukan jual beli uang dengan uang piutang (qardh), beli jual beli uang dengan barang (perdagangan).
Fiqih Islam Organisasi Konferensi Islam Nomor 51 (2/6) [1] dalam pertemuan VI pada 20 Maret 1990 di Jeddah tentang jual beli kredit.
(a) Harga dalam bentuk tunai tidak boleh lebih besar dari harga jual uang tunai, dapat memungkinkan harga uang tunai dan harga tertentu, dan transaksi tersebut sah harus sudah disetujui. Namun, jika ragu-ragu dan belum sepakat tentang antardua harga tersebut, jual belinya tidak sah.
(b) Dalam jual beli tidak tunai, tidak boleh ada kesepakatan dalam akad dari ada bunga atas angsuran yang terpisah dari harga tunai yang dikumpulkan dengan waktu, baik kedua belah pihak yang didukung dengan bunga yang diberikan dengan bunga saat itu. (Majalah lembaga Fiqih Islam edisi VI Juz 1 hlm 193). Hubungi penegasan kaidah fikih:
"Sesungguhnya waktu memiliki porsi dari harga."
Dan yang disarankan dalam Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Nomor 110 / DSN-MUI / IX / 2017. Pembayaran harga dalam jual beli dapat dilakukan secara tunai (al-bai 'al-bat), tangguh (al-bai' al-mu'ajjal), dan angsur / bertahap (al-bai 'bi al-taqsith). Harga dalam jual beli yang bukan tunai (bai 'al-mu'ajjal atau bai' al'taqsith) tidak boleh sama dengan harga tunai (al-bai 'al-hal ).
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/03/19
05.54 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Selasa, 19 Rajab 1440H / 26 Maret 2019
๐Ÿ“š Fiqih dan Hadits

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Farid Nu'man Hasan, S.S.
๐Ÿ“‹ Buang hajat menghadap kiblat, larangan haram atau adab saja?
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Bismillah wal Hamdulillah wash Shalatu was Salamu 'ala Rasulillah wa Ba'd:
Dari Abu Ayyub Al Anshari Radhiallahu 'Anhu, bahwa Rasulullah ๏ทป bersabda:
ุฅِุฐَุง ุฃَุชَูŠْุชُู…ْ ุงู„ْุบَุงุฆِุทَ ูَู„َุง ุชَุณْุชَู‚ْุจِู„ُูˆุง ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉَ ูˆَู„َุง ุชَุณْุชَุฏْุจِุฑُูˆู‡َุง ูˆَู„َูƒِู†ْ ุดَุฑِّู‚ُูˆุง ุฃَูˆْ ุบَุฑِّุจُูˆุง
Jika kalian datang ke tempat BAB maka janganlah menghadap kiblat dan jangan pula membelakanginya, tetapi hendaknya ke Timur atau ke Barat.[1]
Hadits ini menunjukkan larangan buang hajat, istinja, sambil menghadap kiblat atau membelakanginya. Tapi, apakah makna larangan ini?
Kalangan Hanafiyah mengatakan itu sebagai makruh tahrim (makruh yang mendekati haram) secara mutlak, dan larangan ini juga berlaku untuk cebok, yang juga makruh tahrim menghadap atau membelakangi kiblat.[2]
Sementara Imam Al Karmani menyebut madzhab-nya Abu Ayyub Al Ansari Radhiallahu 'Anhu, adalah mengharamkan hal ini, baik buang hajatnya di bangunan atau di gurun, sama saja.[3] Ini juga pendapat Imam Sufyan Ats Tsauri. [4]
Sedangkan mayoritas ulama justru mengatakan bahwa tidak apa-apa (boleh) buang hajat menghadap kiblat atau membelakanginya, yaitu jika ada penghalang atau tembok, dalilnya karena Nabi ๏ทบ pernah melakukan juga sebagaimana dalam riwayat Imam At Tirmidzi dari Jabir bin Abdillah. Berikut ini haditsnya:
ุนَู†ْ ุฌَุงุจِุฑِ ุจْู†ِ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ، ู‚َุงู„َ: ู†َู‡َู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุฃَู†ْ ู†َุณْุชَู‚ْุจِู„َ ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉَ ุจِุจَูˆْู„ٍ، ูَุฑَุฃَูŠْุชُู‡ُ ู‚َุจْู„َ ุฃَู†ْ ูŠُู‚ْุจَุถَ ุจِุนَุงู…ٍ ูŠَุณْุชَู‚ْุจِู„ُู‡َุง.
"Dari Jabir bin Abdullah ia berkata; Nabi ๏ทบ melarang menghadap arah kiblat ketika hendak kencing, namun aku melihat beliau setahun sebelum wafat menghadap arah kiblat." [5]
Bagi mereka, larangan pada hadits Abu Ayyub yang diriwayatkan Imam Bukhari di atas adalah jika melakukannya di bangunan yang tidak dirancang untuk BAB, atau tanpa penghalang seperti di gurun, sehingga langsung menghadap atau membelakangi kiblat.[6]
Sedangkan Imam Ahmad bin Hambal tetap menyatakan terlarangnya menghadap kiblat walau terhalang dinding, tapi jika membelakangi boleh.
Imam At Tirmidzi Rahimahullah menjelaskan:
ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุงู„ْูˆَู„ِูŠุฏِ ุงู„ْู…َูƒِّูŠُّ: ู‚َุงู„َ ุฃَุจُูˆ ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„ู‡ِ ุงู„ุดَّุงูِุนِูŠُّ: ุฅِู†َّู…َุง ู…َุนْู†َู‰ ู‚َูˆْู„ِ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ: ู„ุงَ ุชَุณْุชَู‚ْุจِู„ُูˆุง ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉَ ุจِุบَุงุฆِุทٍ ูˆَู„ุงَ ุจَูˆْู„ٍ، ูˆَู„ุงَ ุชَุณْุชَุฏْุจِุฑُูˆู‡َุง، ุฅِู†َّู…َุง ู‡َุฐَุง ูِูŠ ุงู„ْูَูŠَุงูِูŠ، ูَุฃَู…َّุง ูِูŠ ุงู„ْูƒُู†ُูِ ุงู„ْู…َุจْู†ِูŠَّุฉِ ู„َู‡ُ ุฑُุฎْุตَุฉٌ ูِูŠ ุฃَู†ْ ูŠَุณْุชَู‚ْุจِู„َู‡َุง، ูˆَู‡َูƒَุฐَุง ู‚َุงู„َ ุฅِุณْุญَุงู‚ُ.
ูˆู‚َุงู„َ ุฃَุญْู…َุฏُ ุจْู†ُ ุญَู†ْุจَู„ٍ: ุฅِู†َّู…َุง ุงู„ุฑُّุฎْุตَุฉُ ู…ِู†َ ุงู„ู†َّุจِูŠِّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ูِูŠ ุงุณْุชِุฏْุจَุงุฑِ ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉِ ุจِุบَุงุฆِุทٍ ุฃَูˆْ ุจَูˆْู„ٍ، ูَุฃَู…َّุง ุงุณْุชِู‚ْุจَุงู„ُ ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉِ ูَู„ุงَ ูŠَุณْุชَู‚ْุจِู„ُู‡َุง، ูƒَุฃَู†َّู‡ُ ู„َู…ْ ูŠَุฑَ ูِูŠ ุงู„ุตَّุญْุฑَุงุกِ ูˆَู„ุงَ ูِูŠ ุงู„ْูƒُู†ُูِ ุฃَู†ْ ูŠَุณْุชَู‚ْุจِู„َ ุงู„ْู‚ِุจْู„َุฉَ.
"Abu Al Walid Al Makki berkata; Abu Abdullah Muhammad bin bin Idris Asy Syafi'i berkata; "Hanyasanya makna dari sabda Nabi ๏ทบ : "Janganlah kalian menghadap kiblat atau membelakanginya ketika buang air besar atau kecil" adalah di tempat yang terbuka. Adapun jika di dalam bangunan yang tertutup maka di sana ada keringanan untuk menghadap ke arah kiblat." Seperti ini pula yang dikatakan oleh Ishaq bin Ibrahim. Sedangkan Ahmad bin Hanbal Rahimahullah mengatakan; "Keringanan ketika buang air besar atau kecil dari Nabi Shallahu 'alaihi wa Sallam itu hanya untuk membelakanginya, adapun menghadap ke arahnya tetap tidak diperbolehkan." Seakan-akan Imam Ahmad tidak membedakan di padang pasir atau dalam bangunan yang tertutup untuk menghadap ke arah kiblat." [7]
Imam Al Khathabi Rahimahullah mengatakan: "Menurut Abdullah bin Umar Radhiallahu 'Anhuma, larangan tersebut adalah jika buang hajatnya di gurun (lapang terbuka), ada pun jika di bangunan tidak apa-apa menghadap kiblat. Ini juga pendapat Malik dan Asy Syafi'i." [8]
Lalu Al Khathabi berkata: "Aku berkata: pendapat yang diikuti oleh Ibnu Umar dan para fuqaha adalah lebih utama diikuti, sebab pendapat itu menggabungkan beragam riwayat yang berbeda, dan menggunakan beragam perspektif. Ada pun pendapat Abu Ayyub dan Sufyan Ats Tsauri telah menafikan sebagian riwayat dan menggugurkannya." [9]
Maka, menurut jumhur (mayoritas) ulama tidak apa-apa menghadap kiblat atau membelakanginya jika kita melakukannya di dalam WC yang saat ini kita kenal, sebab itu dirancang untuk BAB dan ada dinding penghalangnya, sehingga tidak langsung menghadap atau membelakangi kiblat sebagaimana di lapangan terbuka, sawah, dan gurun.
Demikian. Wallahu A'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
[1] HR. Bukhari no. 394
[2] Syaikh Abdurrahman Al Jaziyri, Al Fiqhu 'Alal Madzaahib Al Arba'ah, 1/77
[3] Imam Al Karmani, Al Kawakib Ad Durariy, 4/57
[4] Imam Al Khatabi, Ma'alim As Sunan, 1/16
[5] HR. At Tirmidzi no. 9
[6] Syaikh Wahbah Az Zuhaili, Al Fiqhul Islami wa Adillatuhu, 1/311
[7] Sunan At Tirmidzi no. 8
[8] Imam Al Khathabi, Ma'alim As Sunan, 1/16
[9] Ibid
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ=Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa=๐Ÿ’ฐ
๐Ÿ’ณ a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
26/03/19
09.15 - ‎+62 812-4967-7575 keluar
26/03/19 13.51 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
26/03/19 13.51 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/03/19 06.26 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Rabu, 20 Rajab Akhir 1440/ 27 Maret 2019
๐Ÿ“š *Fikih Muamalah*

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Dr. Oni Sahroni, M.A
๐Ÿ’ต Dropship
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐ŸŒน
Bisnis dropship adalah sebuah sistem penjualan sebuah produk secara online di mana penjual/pengecer (dropshipper) tidak harus memiliki modal besar atau produk sendiri. Sistem dropship berbeda dengan sistem reseller yang mengharuskan penjual/pengecer untuk membeli produk kepada supplier/pemilik barang untuk stok lalu dijual ke konsumen dengan mengambil keuntungan dari selisih harga barang.
Dropshipper adalah pebisnis yang melakukan proses jual beli tanpa membeli barang dari grosir/supplier yang dilakukan hanya promosi kepada orang yang menjadi prospeknya. Saat ada pemesanan dan pembelian, seorang dropshipper akan meneruskan order tersebut kepada grosir/supplier untuk dilakuan proses packing dan pengiriman langsung ke alamat konsumen.
Skema transaksi sistem dropship bisa dicontohkan sebagai berikut. Si A adalah seorang dropshipper. Dia menjadi seorang dropshipper dari grosir/supplier B. Setelah terjadi kesepakatan antara A dan B, A mulai melakukan promosi sesuai cara yang efektif menurutnya. Saat ada pemesanan dan pembelian yang diterima oleh A, A meminta konsumen untuk membayar uang dengan jumlah yang telah ditentukan (tentunya dengan menentukan margin sebagai keuntungan).
Setelah pembayaran diterima, order tersebut diteruskan kepada B, kemudian mentransfer uang yang ditentukan kepada B. Setelah pembayaran diterima B, ia akan mengurus sisanya, mulai dari packing hingga pengiriman ke alamat konsumen.
Menurut fikih Islam, bisnis dropship diperbolehkan dengan memenuhi beberapa syarat :
1. Produk yang dijual itu halal dan diketahui dengan jelas. Begitu pula penjual, baik dropshiper maupun supplier, harus menjelaskan objek jual beserta harganya agar tidak termasuk produk yang gharar (tidak jelas) yang dilarang dalam Islam. Hal tersebut sesuai dengan hadits Rasulullah SAW,
ู†َู‡َู‰ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุนَู†ْ ุจَูŠْุนِ ุงู„ْุบَุฑَุฑِ
"Rasulullah SAW melarang jual beli yang mengandung gharar." (HR. Muslim)
2. Memenuhi unsur ijab qabul (shigat) yang menunjukkan keinginan jual beli dan ridha kedua belah pihak. Menurut madzhab Syafiiyah, bisnis dropship ini bisa melahirkan perpindahan kepemilikan dengan sekedar akad atau transaksi yang disepakati, sesuai dengan pendapat ulama, : "Pembeli memiliki barang dan penjual memiliki harga barang dengan sekadar akad jual beli yang sah dan tanpa menunggu adanya serah terima (taqabudh)."
3. Akad antara dropshipper dan pemesan adalah jual beli tidak tunai, seperti halnya antara reseller dan pembeli. Sedangkan, akad antara dropshipper dan supplier merupakan akad ijarah, yaitu dropshipper mendapatkan imbalan atas jasa pemasaran atau mendapatkan pembeli. Skema ijarah tersebut sesuai dengan fatwa DSN MUI No. 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Ijarah.
Imbalan yang diterima oleh dropshipper/reseller ini bisa berbentuk nominal tertentu atau persentase yang telah disepakati antara produsen dan dropshipper. Contoh untuk imbalan dalam bentuk nominal adalah jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan imbalan. Sedangkan untuk imbalan dalam bentuk persentase jika dropshipper bisa menjual satu produk baju, misalnya, dia berhak mendapatkan persentase sekian persen dari harga jual selama jelas diketahui. Sebagaimana hadis riwayat 'Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah dan Abu Sa'id al-Khudri, Nabi SAW bersabda,
ู…َู†ِ ุงุณْุชَุฃْุฌَุฑَ ุฃَุฌِูŠْุฑًุง ูَู„ْูŠُุนْู„ِู…ْู‡ُ ุฃَุฌْุฑَู‡ُ
"Barangsiapa mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya." (HR. 'Abd ar-Razzaq)
Dengan demikian, menurut fikih Islam, bisnis dropship itu dibolehkan dengan syarat produknya halal dan jelas, serah terima melahirkan perpindahan kepemilikan, dan memenuhi skema jual beli tidak tunai dan skema ijarah.
Wallahu a'lam.

================
Follow And Join
๐Ÿ“ฒFb, IG, Telegram: @onisahronii
๐Ÿ“ฒ Twitter : @onisahroni
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑInfo & Pendaftaran member : bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐ =Donasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa= ๐Ÿ’ฐ
An. Yayasan MANIS, No Rek BSM 7113816637
๐Ÿ“ฒ Info lebih lanjut : bit.ly/donasidakwahmanis
27/03/19
06.27 - +62 812-9419-3202: Hukum Menunda Shalat Sunnah Rawatib
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Rabu, 27 Maret 2019
Ustadz : Farid Nu'man Hasan
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, kalau shalat sunnah ba'diah dilaksanakan tidak langsung setelah shalat fardhu itu boleh atau tidak?
Misalnya kita sholat isya tiba-tiba ada tamu, lalu kita lanjut shalat ba'diah setelah tamu pulang boleh atau tidak?
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ya, boleh .. jangan sering-sering.
Imam Al-Bukhari Rahimahullah berkata:
ูˆَู‚َุงู„َ ูƒُุฑَูŠْุจٌ ุนَู†ْ ุฃُู…ِّ ุณَู„َู…َุฉَ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู†َّุจِูŠُّ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุจَุนْุฏَ ุงู„ْุนَุตْุฑِ ุฑَูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ูˆَู‚َุงู„َ ุดَุบَู„َู†ِูŠ ู†َุงุณٌ ู…ِู†ْ ุนَุจْุฏِ ุงู„ْู‚َูŠْุณِ ุนَู†ْ ุงู„ุฑَّูƒْุนَุชَูŠْู†ِ ุจَุนْุฏَ ุงู„ุธُّู‡ْุฑِ
Kuraib berkata, dari Ummu Salamah: "Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam shalat setelah ashar sebanyak dua rakaat. Beliau bersabda: "Orang-orang dari Abdul Qais telah menyibukkanku dari shalat dua rakaat setelah zhuhur." (Shahih Bukhari, diriwayatkan secara mu'allaq dalam Bab Maa Yushalla Ba'dal 'Ashri wa Minal Fawaa-it wa Nahwiha)
Wallahu a'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
27/03/19
10.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
27/03/19 10.20 - +62 812-9419-3202: <Media tidak disertakan>
28/03/19 08.15 - +62 812-9419-3202: Meminta Bantuan Orang Dalam Untuk Mengambil Hak
Ustadz Menjawab
Hari/Tanggal: Kamis, 28 Maret 2019
Ustadz : Slamet Setyawan al-Hafidz, S.HI
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒธ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
ุงู„ุณู„ุงู… ุนู„ูŠูƒู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Ustadz... Saya mau bertanya, beberapa waktu yang lalu saya berobat ke RSUD menggunakan BPJS kelas 3, 2 kali saya bolak-balik ke RSUD karena menunggu kamar kosong sebelum dijadwal untuk operasi, memang kelas 3 laris manis nggak pernah sepi peminat, sementara beberapa hari yang lalu, ada teman yang menggunakan koneksi orang dalam untuk berobat, tanpa menunggu lama langsung dapat kamar. Yang ingin saya tanyakan apakah hal itu dibenarkan dalam Islam, jika dilihat kondisinya sama-sama darurat dan butuh penanganan yang secepatnya
A_19
Jawaban
=========
ูˆุนู„ูŠูƒู… ุงู„ุณู„ุงู… ูˆุฑุญู…ุฉ ุงู„ู„ู‡ ูˆุจุฑูƒุงุชู‡
Islam melarang perbuatan risywah/suap kepada orang lain supaya orang tersebut mau memuluskan maksud dan tujuan kita agar bisa dipenuhi. Rasulullah ๏ทบ bersabda:
ุนู† ุนَุจْุฏِ ุงู„ู„َّู‡ِ ุจْู†ِ ุนَู…ْุฑٍูˆ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ู…ุง ู‚َุงู„َ : ู„َุนَู†َ ุฑَุณُูˆู„ُ ุงู„ู„َّู‡ِ ุตَู„َّู‰ ุงู„ู„َّู‡ُ ุนَู„َูŠْู‡ِ ูˆَุณَู„َّู…َ ุงู„ุฑَّุงุดِูŠ ูˆَุงู„ْู…ُุฑْุชَุดِูŠ
"Dari Abdullah bin Amr ุฑَุถِูŠَ ุงู„ู„ّٰู‡ُ ุนَู†ْู‡ُ berkata; Rasulullah ๏ทบ melaknat tukang suap dan yang disuap." (Dishahihkan oleh Imam Al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil: 2621)
Adapun apa yang dilakukan oleh penanya tersebut boleh dan tidak termasuk risywah/suap sama sekali. Karena suap maknanya memberi imbalan kepada orang lain agar ia membantu kita untuk mendapatkan sesuatu yang haram yang sebenarnya bukan hak kita. Sementara si penanya hanya meminta bantuan orang dalam tanpa memberi imbalan agar haknya segera di dapat.
Lebih jelasnya risywah/suap memiliki definisi sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Al-Albani:
ุฏูุน ู…ุงู„ ู„ุฅุญู‚ุงู‚ ุจุงุทู„ ุฃูˆ ู„ุฅุจุทุงู„ ุญู‚
"Membayarkan uang untuk membenarkan kebatilan atau untuk membuat batil apa yang benar." (Silsilah Huda Wan Nur, kaset no. 277).
*Kesimpulannya*, selama koneksi tersebut kita manfaatkan untuk mendapatkan hak, maka hal tersebut diperbolehkan, sebagaimana Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata:
ูุฃู…ุง ุฅุฐุง ุฃู‡ุฏู‰ ู„ู‡ ู‡ุฏูŠุฉ ู„ูŠูƒู ุธู„ู…ู‡ ุนู†ู‡ ุฃูˆ ู„ูŠุนุทูŠู‡ ุญู‚ู‡ ุงู„ูˆุงุฌุจ ูƒุงู†ุช ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‡ุฏูŠุฉ ุญุฑุงู…ุง ุนู„ู‰ ุงู„ุขุฎุฐ , ูˆุฌุงุฒ ู„ู„ุฏุงูุน ุฃู† ูŠุฏูุนู‡ุง ุฅู„ูŠู‡ , ูƒู…ุง ูƒุงู† ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ูŠู‚ูˆู„ : ( ุฅู†ูŠ ู„ุฃุนุทูŠ ุฃุญุฏู‡ู… ุงู„ุนุทูŠุฉ …ุงู„ุญุฏูŠุซ )
"Adapun apabila seseorang menyerahkan hadiah kepada dia agar dia menahan kezaliman kepadanya, atau untuk mendapatkan apa yang menjadi haknya maka hadiah ini haram bagi yang menerimanya namun boleh dilakukan bagi yang memberi, sebagaimana yang Nabi ๏ทบ katakan; (Sesungguhnya aku akan memberinya pemberian …-Al hadits-)." [Al-Fatawa Al-Kubra : 4/174]
Wallahu a'lam.
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
28/03/19
08.16 - +62 812-9419-3202: ๐Ÿ“† Kamis, 21 Rajab 1440H / 28 Maret 2019
๐Ÿ“š KELUARGA MUSLIM

๐Ÿ“ Pemateri: Ustadz Bendri Jaisyurrahman (@ajobendri)
๐Ÿ“‹ Mendidik Anak Wanita (Bag-2)
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
16| Saat anak #wanita belum baligh atau anak-anak, ajarkan ia untuk membedakan 3 jenis sentuhan : pantas, meragukan dan haram.

17| Sentuhan pantas itu muaranya kasih sayang. Ini dilakukan oleh orang lain kepada anak #wanita yang belum baligh di bagian sekitar kepala dan pundak.

18| Sentuhan yang meragukan. Yakni antara kasing sayang versus nafsu. Biasanya berpindah-pindah tempat. Dari kepala turun ke bahu trus ke pinggang.

19| Jika sudah melewati batas bahu, ke pinggang, atau ke perut, ajarkan anak untuk menolak dengan kalimat "Aku gak suka ah". #wanita

20| Terakhir, sentuhan haram yakni di wilayah sekitar kemaluan dan buah dada. Ajarkan anak kemampuan untuk menolak dan menghindar #wanita.

21| Dengan mengajari anak #wanita kita tentang sentuhan, mengajarkan juga kepada mereka tentang berharganya tubuh mereka. Tidak sembarangan disentuh.

22| Selain itu, ajarkan juga kepada anak #wanita kita tentang siapa itu saudara, sahabat, kenalan dan orang asing. Sikapi dengan beda

23| Buat anak #wanita tidak membutuhkan sosok lelaki lain yang jadi 'pahlawan' nya selain ayah, kakek dan kakak kandungnya.

24| Saat mereka tumbuh remaja, tak jual murah dirinya demi dicintai lelaki lain. Sebab sudah ada sosok ayah idola dalam hidupnya.

25| Sebagian besar remaja #wanita yang memutuskan untuk pacaran, karena tak punya lelaki idola di rumahnya sebagai tempat berbagi
26| Dengan ayah dan kakak kandung tidak akrab. Sehingga ia membutuhkan figur lelaki lain. Akhirnya, perlahan kesucian dirinya pudar. #wanita

27| Itulah kenapa AYAH perlu hadir dalam jiwa anak #wanita sedari dini. Harus ada ikatan batin di antara mereka agar anak #wanita tak cari idola lain

28| Ayah harus sering berkomunikasi dengan anak #wanita nya saat dalam kandungan. Saat lahir, anak mngenali suara ayahnya pertama kali selain ibu

29| Saat lahir, jadikan wajah AYAH lebih banyak di-scan dalam memori anak. Hadirkan ekspresi saat menggendong anak #wanita

30| Ikatan batin antara ayah dan anak #wanita ini memberi pengaruh saat anak tumbuh dewasa dan mengalami persoalan hidup

31| Saat anak #wanita mulai jatuh cinta, ia akan jadikan AYAH sebagai mentor cintanya. Tak ingin ditipu lelaki buaya. Nasehat ayah jadi panduan.

32| Saat anak #wanita siap menikah, ia mencari sosok lelaki yang seperti ayahnya. Atau setidaknya pilihan ayahnya.
33| Bahkan saat anak #wanita menjalani gonjang ganjing pernikahan. Ia tak butuh lelaki lain sebagai tempat curhat. Ayahnya lah yang jadi labuhan

34| Peran ayah dalam menjaga kesucian anak #wanita amatlah vital. Rusaknya moral anak #wanita saat ini karena ketidakterlibatan ayah dalam mengasuh.

35| Karena itu, ajaklah para ayah agar terlibat dalam pengasuhan. Tak cuma sekedar cari nafkah. Tapi peduli akan anaknya khususnya yang #wanita

36| Semoga anak #wanita di negeri ini selalu jaga kesuciannya sehingga lahir generasi yang diberkahi. Sekian. Mohon maaf jika kurang berkenan.
Wallahu a'lam bish shawab
๐ŸŒฟ๐ŸŒบ๐Ÿ‚๐Ÿ€๐ŸŒผ๐Ÿ„๐ŸŒท๐Ÿ
Sebarkan! Raih Pahala
๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ๐ŸŒบ๐Ÿƒ๐Ÿƒ
Dipersembahkan oleh: manis.id
๐Ÿ“ฑ Info & pendaftaran member: bit.ly/mediamanis
๐Ÿ’ฐDonasi Dakwah, Multi Media dan Pembinaan Dhuafa
a.n Yayasan MANIS,
No Rek BSM 7113816637
Info lebih lanjut: bit.ly/donasidakwahmanis
Riwayat chat terlampir sebagai file "Chat WhatsApp dengan Majelis MANIS ๐Ÿฏ #I 21" di email ini.


































































































































































































































































































































































































































































































































































































































Minggu, Maret 10, 2019

Informasi penting

[18/12/2018 10.00] ‪+62 852-6359-1254‬: @mari bergabung di channel telegram
@PKSArt
T.me/PKSArts
[2/1 06.55] Basuki: *[2019PilihPKS]*

Temukan yang menarik tentang PKS. Buka *2019pilihpks.com*, download meme terbaru, dengarkan lagu PKS keren, tonton video dan baca tulisan inspiratif tentang PKS.. kuy!


_#2019PilihPKS_ _#AyoLebihBaik_
[7/1 09.50] Suwirna Afrini Akper: *Aplikasi Sehatpedia *

Kementerian Kesehatan telah meluncurkan Aplikasi SehatPedia. Pada aplikasi tersebut terdapat fitur Konsultasi Kesehatan (Live Chat), Artikel Kesehatan, dan Portal Regulasi Bidang Kesehatan (e-policy).

Pada aplikasi Sehatpedia anda dapat berkonsultasi dengan seluruh Dokter-Dokter Profesional yang sangat berpengalaman dibidangnya. Selain itu anda juga dapat mengakses Artikel-Artikel Kesehatan yang di tulis oleh Tenaga Kesehatan untuk meningkatkan pengetahuan anda dibidang kesehatan.

Berikut link Aplikasi Sehatpedia:


Ayo sebarkan link diatas ๐Ÿ‘†agar informasi ini bisa bermanfaat bagi rekan-rekan dan saudara kita yang membutuhkan.
[25/1 10.55] ‪+62 813-7496-8778‬: Berikut sebagian buku-buku dan panduan teknis kesiapsiagaan bencana. Silahkan dibagikan dan semoga bermanfaat.

Pedoman menghadapi bencana gempa dan tsunami

Petunjuk Penyelamatan Diri dari Gempa Bumi

Buku HKB 2017

Buku Tangkas Menghadapi Bencana

Buku Siaga Bencana di Sekolah

Buku Pedoman Teknis Penanggulangan Krisis Kesehatan Akibat Bencana

Kesiapan Keluarga Hadapi Bencana

PEDOMAN STANDAR LAYANAN KESIAPAN KELUARGA HADAPI BENCANA

MELINDUNGI PARA KORBAN BENCANA ALAM

Manajemen Risiko Kebakaran

Sphere Standard 2018
[13/2 17.37] Faridhansah: *INFO No. Kontak AMBULANCE*

*Ambulance BAZNAS :*
1. Heru 085264607072
2. Yasril 081266060704
3. Oyon 081363605955

*Ambulance PKS :*
1. Aan 085228824259
2. Ismet 081374094490

*Ambulance Rumah Zakat :*
1. Putra 082360302213
2. Andre 085376122448

*Ambulance PKPU :*
Rio 0822-8868-5379

*Ambulance DDS :*
Fauzi 085356903294

*Ambulance LDS Ar Risalah*
Arif 08536590178

๐Ÿ‘†๐Ÿฝ๐Ÿ‘†๐Ÿฝ๐Ÿ‘†๐Ÿฝ

Mungkin berguna bagi kita saat ini atau nanti, biar tersimpan kasih bintang.
[18/2 21.22] Alfian: Link ini bagi yang ingin Menghafal, atau hanya mendengarkan *Al Qur'an sebanyak 30 juz* atau ingin berlatih membaca Al Qur'an tanpa harus men-download, maka silahkan buka link ini:
‏​‏​‏​

Kirimkan keseluruh group, mudah²an termasuk *Amal Jariah*.
[2/3 17.59] ‪+62 813-4006-9588‬: https://tinyurl.com/rakontekp2p2019
[2/3 18.03] ‪+62 813-4006-9588‬: Materi rakerkesnas bisa di download di: