Halaman

Selasa, April 08, 2025

Murdaya Poo

Poo Makna
Oleh: Dahlan Iskan

Selasa 08-04-2025

(Murdaya Poo)

Bukan kekayaan yang paling dibanggakan Murdaya Poo. Tapi perjuangannya selama menjadi politisi bermakna.

Pak Poo meninggal di Singapura kemarin. Usianya 79 tahun. Ia sudah lama sakit. Kanker. Saya sempat menengoknya di Singapura, kapan itu. Di salah satu rumahnya di sana.

Sebelum menengoknya saya kontak salah seorang anaknya --teman baik anak saya.

"Apakah saya boleh menengok Papa?" tanya saya.

"Papa akan sangat senang dikunjungi teman-teman," jawabnya.

"Boleh bawa teman? Teman saya itu kenal Papa. Orang Singapura. Pernah main golf bersama Papa". Maksud saya: Robert Lai.

"Boleh. Senang sekali bisa bertemu Pak Robert," jawabnya.

Ternyata Robert lagi tidak enak badan. Ia tidak mau dalam keadaan kurang sehat menengok orang sakit. Itu salah satu etika yang ia jaga.

Saya perlu bertanya seperti itu karena banyak orang sakit yang tidak ingin dikunjungi teman. Apalagi kalau sakitnya berat. Bos besar kadang harus merahasiakan keadaan kesehatannya: agar harga saham perusahannya tidak jatuh. Ada juga yang merahasiakannya dari bank yang memberinya kredit.

Pak Poo tidak takut semua itu. Di kalangan pengusaha besar Pak Poo dikenal sebagai salah satu konglomerat yang tidak punya utang. Sangat likuid. Ia orang kaya dalam pengertian sebenar-benarnya kaya.

Ketika saya datang ke Singapura itu Pak Poo masih menjalani terapi. Saya diminta menunggu sebentar di sofa. Tak lama kemudian Pak Poo turun dari lift. Di kursi roda. Wajahnya kelihatan segar. Senyumnya masih senyum yang lama.

(Saat menjenguk Pak Poo di Singapura)

Saat menengok orang sakit biasanya saya tidak bicara soal sakitnya. Saya juga tidak pernah memberi saran harus bagaimana. Saya percaya orang sekaya Pak Poo bisa membayar apa pun yang terbaik di dunia.

Kecuali yang saya tengok itu orang yang kondisinya tidak berdaya.

Maka yang jadi bahan obrolan kami malam itu justru soal-soal di luar penyakit. Terlalu banyak kenangan yang kami bicarakan. Justru Pak Poo yang lebih bersemangat bicara. Rasanya ia tidak seperti sakit.

Tentu Pak Poo pernah berada dalam situasi tidak nyaman –secara politik. Ia tokoh PDI-Perjuangan. Asli. Bukan ikut-ikutan. Ideologis. Ketika masih mahasiswa Pak Poo sudah menjadi aktivis GMNI –organisasi mahasiswa nasionalis.

Maka ketika terjadi reformasi Pak Poo menjadi calon anggota DPR dari partai itu. Daerah pemilihannya Jatim. Ia memang orang Jatim. Ia kelahiran Wlingi, satu kecamatan antara Malang dan Blitar. Dekat bendungan Karangkates. Satu kampung dengan mantan Wakil Presiden Budiono.

Saat menjadi anggota DPR itulah Pak Poo berkibar. Ia memelopori lahirnya UU Antirasialis yang sangat bersejarah. Itulah kebanggaan tertinggi dalam hidupnya: bisa memperjuangkan persamaan hak semua warga negara. Ia pun jadi idola di kalangan masyarakat Tionghoa Indonesia.

Pak Poo sendiri suku Hakka (客家人). Yang kampung halaman leluhurnya di kabupaten Meixian, dengan kota terbesarnya Meizhou.

Ia pernah menjadi salah satu ketua perkumpulan suku Hakka sedunia. Anda sudah tahu: Thaksin Shinawatra dari Thailand, Cory Aquino dari Filipina, Lee Kuan Yew dari Singapura adalah tokoh-tokoh suku Hakka dunia.

Saya juga pernah ke rumah Pak Poo yang di Jakarta. Di Menteng. Berdekatan dengan rumah Bu Megawati Soekarnoputri. Waktu itu saya punya janji menemui Bu Mega. Masih terlalu awal. Takut macet. Maka saya minta izin bisa ''menunggu'' datangnya waktu di rumah Pak Poo.

Di dalam rumah itu, di bagian belakang, ada kolam renang ukuran Olimpiade. Saya duga Pak Poo sudah jarang berenang di situ. Maka saya ejek ia dengan pertanyaan ini: ''tahun berapa terakhir berenang di sini?''

"Hahaha... Sudah lupa," jawabnya.

Begitulah hukum alam manusia. Waktu membangun rumah keinginan untuk melengkapinya dengan kolam renang sangat tinggi. Minggu pertama tuan rumah bisa sehari renang dua kali. Minggu kedua tinggal sekali sehari. Minggu berikutnya kian berkurang. Akhirnya tidak pernah lagi.

Tentu ada yang tidak begitu. Misalnya Anda.

Di dekat kolam renang itu saya justru diajari Pak Poo cara berjalan yang benar. Yang sesuai dengan ''ilmu jalan''. Rupanya Pak Poo baru mendatangkan ahli jalan kaki dari luar negeri.

Maka hari itu Pak Poo memberi contoh bagaimana jalan yang benar. Menyusuri sepanjang pinggir kolam renang. Lalu minta agar saya mempraktikkannya.

Saya ikuti caranya berjalan. Salah melulu. Ia betulkan. Salah lagi. Dibetulkan lagi. Saya merasa seperti anak balita yang belum bisa berjalan.

Di rumah itu juga ada kamar musik. Sangat khusus. Desainnya, teknologinya, akustiknya, dan peralatan musiknya. Salah seorang anak Pak Poo adalah pemain gitar. Juga vokalis. Koleksi sepedanya juga setara dengan anak saya –dari kelas yang lebih mahal.

Waktu menengoknya di Singapura soal kamar musik itu saya singgung. Tiba-tiba wajah Pak Poo menyala-nyala.

Dengan antusias Pak Poo bercerita bahwa ia sudah selesai membangun concert music hall yang besar di PRJ Kemayoran, Jakarta (JIExpo). PRJ Expo adalah miliknya. "Akustik dan teknologinya terbaik dan terbaru di Asia Tenggara," katanya.

Ia pun kelihatan kecewa ketika saya belum pernah memasuki concert hall yang baru itu. Saya berjanji untuk melihatnya. Kini janji itu menjadi utang yang akan ia tagih dari dalam kuburnya.

Posisi sulit yang pernah dialami Pak Poo adalah soal politik. Di saat ia jadi tokoh pusat PDI-Perjuangan, istrinya sangat dekat dengan Partai Demokratnya Pak SBY. Pak Poo jadi omongan di PDI-Perjuangan sekaligus jadi omongan di Partai Demokrat.

Sang istri, Siti Hartati Murdaya, adalah juga tokoh nasional. Dia ketua umum Walubi --Perwakilan Umat Buddha Indonesia. Hartati sudah jadi ketua sejak zaman Pak Harto. Sampai sekarang.

Foto besar tercantik Hartati Murdaya saya lihat dipasang di ruang depan rumah Menteng. Cantik dan anggun. Seperti orangnya.

Hartati selalu jadi tokoh sentral setiap kali diadakan perayaan nasional hari Waisak di Candi Borobudur. Tiap tahun.

Saya pernah satu kali diminta memberi sambutan atas nama umat Buddha di depan Presiden SBY di sebuah pertemuan menjelang malam Waisak di Borobudur.

Yang Pak Poo juga selalu bangga adalah prestasinya saat menjadi ketua Persatuan Golf Indonesia (PGI). Ia memang pemain golf kawakan. Ia salah satu pemilik lapangan golf Pondok Indah. Saya tidak bisa bercerita banyak soal ini; saya tidak tahu di mana nikmatnya main golf.

Pak Poo sudah meninggal. Saya mendapat kabar jenazah Pak Poo akan diterbangkan ke Indonesia. Lalu akan disemayamkan di Borobudur sebelum akhirnya dimakamkan atau dikremasi.

Usaha untuk penyembuhan Pak Poo sudah dilakukan maksimal. Sebelum dirawat di Singapura, Pak Poo sudah ditangani rumah sakit terkemuka untuk kanker di Houston, Amerika Serikat. Hampir satu tahun di sana.

Di Houston pula Pak Poo mendapatkan obat terbaru dan termodern untuk kanker. Obat itu ternyata bisa dibawa ke mana saja. Maka Pak Poo dibawa bersama obatnya ke Singapura. Bisa lebih dekat dari Jakarta, dari perusahaannya, dan dari keluarganya.

Pak Poo (傅志宽) sudah menjadi orang terbaik di bidangnya: di bisnis, di politik, dan di sosial kemasyarakatan. Hidupnya sudah penuh dengan makna
(Dahlan Iskan)


Informasi Mojokerto dan sekitarnya 
Klik..

Selasa, Maret 25, 2025

Jumat, Maret 21, 2025

Serba Serbi Fiqih I'tikaf (Lengkap)

*Serba Serbi Fiqih I'tikaf (Lengkap)*

🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻🔻

*1. Definisi I'tikaf*

- Secara bahasa:

الإقامة والاحتباس

_Menetap dan menahan diri._ (Nasywan bin Sa'id Al Yamani, Syamsul 'Ulum, 7/4703)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

الاعتكاف لزوم الشئ وحبس النفس عليه، خيرا كان أم شرا

_I'tikaf adalah menetapi sesuatu dan menahan diri padanya, baik dalam hal yang baik atau buruk._ (Fiqhus Sunnah, 1/475)

- Secara istilah fiqih:

 وهو لزومها بنية التقرب إلى الله تعالى

_Yaitu menetap di dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala._ (Nasywan bin Sa'id Al Yamani, Syamsul 'Ulum, 7/4703)

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah mengatakan:

والمقصود به هنا لزوم المسجد والاقامة فيه بنية التقرب إلى الله عزوجل.

_Yang dimaksud i'tikaf di sini adalah menetapi masjid dan tinggal dalamnya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah 'Azza wa Jalla._ (Fiqhus Sunnah, 1/475)

*2. Dasar Hukumnya*

I'tikaf disyariatkan berdasarkan Al Quran, As Sunnah, dan Ijma'.

- Al Quran

وَلا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي 
الْمَسَاجِدِ

_Janganlah kalian mencampuri mereka (Istri), sedang kalian sedang I'tikaf di masjid._ (QS. Al Baqarah : 187)

- As Sunnah

Dari 'Aisyah Radiallahu 'Anha:  

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ

_Bahwasanya Nabi ﷺ beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan Allah, kemudian istri-istrinya pun I'tikaf setelah itu._ (HR. Bukhari No. 2026, Muslim No. 1171)

- Ijma'

وقد أجمع العلماء على أنه مشروع، فقد كان النبي صلى الله عليه وسلم يعتكف في كل رمضان عشرة أيام، فلما كان العام الذي قبض فيه اعتكف عشرين يوما.

_Ulama telah ijma' bahwa I'tikaf adalah disyariatkan, Nabi ﷺ beri'tikaf setiap Ramadhan 10 hari, dan 20 hari ketika tahun beliau wafat._ (Fiqhus Sunnah, 1/475)

*3. Hukumnya*

Hukumnya adalah sunnah alias tidak wajib, kecuali I'tikaf karena nazar.  

Imam Ibnul Mundzir:

 وأجمع أهل العلم على أن الاعتكاف لا يجب على الناس فرضا لله، إلا أن يوجب المرأ على نفسه الاعتكاف نذرا فيجب عليه

_Para ulama telah ijma' bahwa i'tikaf bukanlah kewajiban atas manusia sebagai kewajiban dari Allah, kecuali bagi seseorang yang mewajibkan i'tikaf atas dirinya dengan bernazar maka itu menjadi wajib baginya._ (Imam Ibnul Mundzir, Al Isyraf 'ala Madzahib al 'Ulama, 3/158)

Imam Asy Syaukani Rahimahullah:  

وقد وقع الإجماع على أنه ليس بواجب ، وعلى أنه لا يكون إلا في مسجد

_Telah terjadi ijma' bahwa I'tikaf bukan kewajiban, dan bahwa dia tidak bisa dilaksanakan kecuali di masjid_. (Fathul Qadir, 1/245)

*4. Keutamaannya*  

Tidak ada hadits shahih dan hasan yang menceritakan keutamaannya, dengan kalimat: _"Siapa yang i'tikaf maka dia akan begini dan begitu"._

 Namun, apa yang Rasulullah ﷺ lalukan yaitu selalu i'tikaf di setiap Ramadhan, bahkan di akhir hayatnya i'tikaf 20 hari, itu sudah cukup menunjukkan keutamaannya. Di tambah lagi, i'tikaf termasuk memakmurkan masjid dan menghidupkan sunah Nabi ﷺ.

Syaikh Sayyid Sabiq Rahimahullah menjelaskan:

قَالَ أَبُو دَاوُدَ: قُلْتُ لِأَحْمَدَ رَحِمَهُ اللَّهُ: تَعْرِفُ فِي فَضْلِ الاِعْتِكَافِ شَيْئًا؟ قَالَ: لَا، إِلَّا شَيْئًا ضَعِيفًا

_Berkata Abu Daud: Saya berkata kepada Ahmad Rahimahullah: "Apakah engkau mengatahui tentang keutamaan I'tikaf?" Beliau berkata: "Tidak, kecuali suatu riwayat yang dhaif."_ (Fiqhus Sunnah, 1/475)

*5. Syarat-Syarat Itikaf*

Syaratnya: _muslim, mumayyiz, dan suci dari hadats besar._ Mumayyiz menurut jumhur ulama adalah usia tujuh tahun atau lebih. Untuk mendidik boleh saja anak kecil belum tujuh tahuh ikut i'tikaf asalkan tidak membuat kegaduhan.

 Syaikh Sayyid Sabiq menjelaskan:

وَيُشْتَرَطُ فِي المُعْتَكِفِ أَنْ يَكُونَ مُسْلِمًا، مُمَيِّزًا طَاهِرًا مِنَ الجَنَابَةِ وَالحَيْضِ وَالنِّفَاسِ، فَلَا يَصِحُّ مِنْ كَافِرٍ وَلَا صَبِيٍّ غَيْرِ مُمَيِّزٍ وَلَا جُنُبٍ وَلَا حَائِضٍ وَلَا نُفَسَاءَ

_Syarat bagi orang yang beri'tikaf adalah: muslim, mumayyiz (sudah mampu membedakan salah benar, baik buruk), suci dari junub, haid, dan nifas, tidak sah jika kafir, anak-anak yang belum mumayyiz, junub, haid, dan nifas._ (Fiqhus Sunnah, 1/477)

*6. Rukun I'tikaf*

Rukun i'tikaf ada dua: menetap di masjid, dan berniat untuk pendekatan diri kepada Allah Ta'ala. Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

أَرْكَانُهُ: حَقِيقَةُ الاِعْتِكَافِ المُكْثُ فِي المَسْجِدِ بِنِيَّةِ التَّقَرُّبِ إِلَى اللَّهِ تَعَالَى، فَلَوْ لَمْ يَقَعِ المُكْثُ فِي المَسْجِدِ أَوْ لَمْ تَحْدُثْ نِيَّةُ الطَّاعَةِ لَا يَنْعَقِدُ الاِعْتِكَافُ

_Rukun-rukunnya: hakikat dari I'tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat taqarrub ilallah Ta'ala. Seandainya tidak menetap di masjid atau tidak ada niat melaksanakan ketaatan, maka tidak sah disebut i'tikaf._ (Fiqhus Sunnah, 1/477)

*7. I'tikaf Muslimah*

Ya, sama seperti kaum laki-laki, muslimah pun juga sunnah melakukan i'tikaf. Dari 'Aisyah Radiallahu 'Anha:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَعْتَكِفُ الْعَشْرَ الْأَوَاخِرَ مِنْ رَمَضَانَ حَتَّى تَوَفَّاهُ اللَّهُ ثُمَّ اعْتَكَفَ أَزْوَاجُهُ مِنْ بَعْدِهِ
 
_Nabi ﷺ beri'tikaf pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan sampai beliau diwafatkan Allah, kemudian istri-istrinya pun I'tikaf setelah itu._ (HR. Muttafaq 'Alaih)

*8. Syarat khusus I'tikaf Bagi Muslimah*

Bagi muslimah ada dua ketentuan yang harus diperhatikan, yaitu hendaknya mereka izin kepada wali atau suaminya, serta kondisi masjidnya kondusif untuk i'tikaf muslimah.

وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ اعْتِكَافِ النِّسَاءِ أَيْضًا، وَلَا شَكَّ أَنَّ ذَلِكَ مُقَيَّدٌ بِإِذْنِ أَوْلِيَائِهِنَّ بِذَلِكَ، وَأَمْنِ الفِتْنَةِ وَالخَلْوَةِ مَعَ الرِّجَالِ لِلْأَدِلَّةِ الكَثِيرَةِ فِي ذَلِكَ، وَالقَاعِدَةِ الفِقْهِيَّةِ: دَرْءُ المَفَاسِدِ مُقَدَّمٌ عَلَى جَلْبِ المَصَالِحِ

_Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya I'tikaf bagi wanita juga, dan tidak ragu bahwa kebolehan itu terikat dengan izin para walinya, atau aman dari fitnah, dan aman dari berduaan dengan laki-laki lantaran banyak dalil yang menunjukkan hal itu, juga kaidah fiqih: menolak kerusakan lebih diutamakan dibanding mengambil maslahat._ (Syaikh al Albani, Qiyam Ramadhan, hal. 35)

*9. Muslimah I'tikaf di Rumah*

Mayoritas ulama mengatakan i'tikaf muslimah sama dengan laki-laki yaitu di masjid bukan di rumah, kecuali mazhab Hanafi yg mengatakan lebih utama di rumah, di ruang yg biasa dipakai untuk shalat. Dalam Al Mausu'ah disebutkan:

أَجْمَعَ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّهُ لاَ يَصِحُّ لِلرَّجُل أَنْ يَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ لِقَوْلِهِ تَعَالَى: {وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ}، َلأِنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَمْ يَعْتَكِفْ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ. وَأَمَّا الْمَرْأَةُ فَقَدْ ذَهَبَ الْجُمْهُورُ إِلَى أَنَّهَا كَالرَّجُل لاَ يَصِحُّ أَنْ تَعْتَكِفَ إِلاَّ فِي الْمَسْجِدِ، مَا عَدَا الْحَنَفِيَّةَ فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ إِنَّهَا تَعْتَكِفُ فِي مَسْجِدِ بَيْتِهَا لأِنَّهُ هُوَ مَوْضِعُ صَلاَتِهَا، وَلَوِ اعْتَكَفَتْ فِي مَسْجِدِ الْجَمَاعَةِ جَازَ مَعَ الْكَرَاهَةِ التَّنْزِيهِيَّةِ

_"Para fuqaha sepakat bahwa laki-laki tidak sah beri'tikaf kecuali di masjid, berdasarkan firman Allah Ta'ala: {Sedangkan kamu sedang beri'tikaf di dalam masjid} [Al-Baqarah: 187], serta karena Nabi ﷺ tidak pernah beri'tikaf kecuali di masjid. Adapun bagi wanita, mayoritas ulama berpendapat bahwa hukumnya seperti laki-laki, yaitu tidak sah beri'tikaf kecuali di masjid. Namun, menurut mazhab Hanafi, wanita boleh beri'tikaf di masjid rumahnya karena itu adalah tempat shalatnya. Jika ia beri'tikaf di masjid jamaah, maka hukumnya boleh tetapi makruh tanzih (tidak dianjurkan, namun tetap sah)."_ (Al Mausu'ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 37/213)

*10. Apakah wajib 10 Hari 10 Malam?*

Idealnya adalah 10 hari 10 malam, namun itu bukan syarat sahnya i'tikaf. I'tikaf tetap sah walau sebentar. Ini pendapat mayoritas ulama, kecuali salah satu riwayat dari Imam Abu Hanifah dan sebagian Malikiyah yang mengatakan tidak boleh kurang dari 10 hari.  

Imam An Nawawi menjelaskan:

وَأَمَّا أَقَلُّ الاعْتِكَافِ فَالصَّحِيحُ الَّذِي قَطَعَ بِهِ الْجُمْهُورُ أَنَّهُ يُشْتَرَطُ لُبْثٌ فِي الْمَسْجِدِ , وَأَنَّهُ يَجُوزُ الْكَثِيرُ مِنْهُ وَالْقَلِيلُ حَتَّى سَاعَةٍ أَوْ لَحْظَةٍ

_Minimal i'tikaf, menurut pendapat yang shahih dan dianut oleh mayoritas ulama adalah disyaratkan untuk berdiam di masjid, boleh saja banyak (lama) atau sedikit (sebentar) sampai-sampai sekadar sejam atau sesaat._ (Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 6/514)

Imam Ibnu Hazm mengatakan:

وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: لَا يَجُوزُ الِاعْتِكَافُ أَقَلَّ مِنْ يَوْمٍ وَقَالَ مَالِكٌ: لَا اعْتِكَافَ أَقَلَّ مِنْ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ. ثُمَّ رَجَعَ وَقَالَ: لَا اعْتِكَافَ أَقَلَّ مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ. وَلَهُ قَوْلٌ: لَا اعْتِكَافَ أَقَلَّ مِنْ سَبْعِ لَيَالٍ، مِنْ الْجُمُعَةِ إلَى الْجُمُعَةِ. وَكُلُّ هَذَا قَوْلٌ بِلَا دَلِيلٍ. فَإِنْ قِيلَ: لَمْ يَعْتَكِفْ رَسُولُ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - أَقَلَّ مِنْ عَشْرِ لَيَالٍ؟ قُلْنَا: نَعَمْ، وَلَمْ يَمْنَعْ مِنْ أَقَلَّ مِنْ ذَلِكَ

Abu Hanifah berkata: _"Tidak sah i'tikaf kurang dari satu hari."_ Malik berkata: _"Tidak ada i'tikaf yang kurang dari satu hari dan satu malam."_ Kemudian beliau meralat pendapatnya dan berkata: _"Tidak ada i'tikaf yang kurang dari sepuluh malam."_

Beliau juga memiliki pendapat lain: _"Tidak ada i'tikaf yang kurang dari tujuh malam, yaitu dari Jumat ke Jumat."_ 

Semua pendapat ini tidak memiliki dalil yang kuat. Jika dikatakan: _"Rasulullah ﷺ tidak pernah beri'tikaf kurang dari sepuluh malam?" Maka kami katakan: "Ya, tetapi beliau juga tidak melarang i'tikaf kurang dari itu."_ (Al Muhalla, 3/413)

*11. Masjid yang bagaimana boleh dipakai i'tikaf?*

 Al Hafizh Ibnu Hajar (Fathul Bari, 4/272) menyatakan bahwa para fuqaha berselisih tentang jenis masjid yang boleh dilakukan i'tikaf di dalamnya, rinciannya sbb:

- Sahnya I'tikaf hanya di masjid yang di dalamnya dilakukan shalat yang lima dan shalat Jumat (Istilahnya: masjid jami'). Inilah pendapat Abu Hanifah, Ahmad, Abu Tsaur, Malik, dll

- I'tikaf sah di lakukan di semua masjid, termasuk masjid yang tidak mendirikan shalat Jumat. (istilahnya: masjid ghairu Jami' – surau), inilah pendapat, Syafi'i, Daud, dll. Inilah pendapat jumhur (mayoritas ulama). Imam Bukhari juga mengikuti pendapat ini, beliau menulis dalam Shahihnya:

بَاب الِاعْتِكَافِ فِي الْعَشْرِ الْأَوَاخِرِ وَالِاعْتِكَافِ فِي الْمَسَاجِدِ كُلِّهَا  

_Bab I'tikaf di 10 Hari terakhir dan I'tikaf Masjid-Masjid Seluruhnya. (lalu beliau mengutip Al Baqarah 187)_

- I'tikaf hanya sah dilakukan di tiga masjid: Masjidil Haram, Masjid Nabawi, dan Masjidil Aqsa. Ini pendapat Hudzaifah bin Yaman Radhiallahu 'Ahu, ini yang nampak dari pendapat Syaikh Al Albani Rahimahullah, dalam As Silsilah Ash Shahihah No. 2786.

- Hanya masjid di Mekkah dan Madinah, apa pun masjid itu. Ini pendapat 'Atha 

- Hanya masjid di Madinah, apa pun masjid itu. Ini pendapat Sa'id bin Al Musayyab

*12. Batasan area masjid*

Semua ulama sepakat bahwa ruang utama masjid adalah masjid, lalu bagaimana dengan Ar RAHABAH yaitu teras, selasar, basement, atap, dan ruang yang semuanya masih bersambung dengan ruang utama masjid? Para ulama berbeda pendapat; ada yang mengatakan itu bagian dari masjid, ada pula yang mengatakan bukan bagian dari masjid. Manakah pendapat yang lebih kuat? 

Imam Ibnu Hajar berkata :

 وَوَقَعَ فِيهَا الِاخْتِلَاف ، وَالرَّاجِح أَنَّ لَهَا حُكْم الْمَسْجِد فَيَصِحّ فِيهَا الِاعْتِكَاف

_Telah terjadi perbedaan pendapat tentang ini, namun pendapat yang lebih kuat adalah Ar Rahabah memiliki hukum-hukum masjid, dan SAH I'tikaf di dalamnya._ ( Fathul Bari, 13/155)

Imam Al 'Aini menerangkan tentang Ar Rahabah:

وهي الساحة والمكان المتسع أمام باب المسجد غير منفصل عنه وحكمها حكم المسجد فيصح فيها الاعتكاف في الأصح بخلاف ما إذا كانت منفصلة  

_Ar Rahabah adalah lapangan atau tempat yang luas di depan pintu masjid yang tidak terpisah dari masjid, hukumnya sama dengan hukum masjid, maka sah beri'tikaf di dalamnya menurut pendapat yang lebih benar dari perbedaan pendapat yang ada, selama dia masih bersambung dengan masjid._ (Imam Badruddin Al 'Aini, 'Umdatul Qari, 35/254)

Imam An Nawawi menjelaskan pula:

 وقد نص الشافعي علي صحة الاعتكاف في الرحبة قال القاضي أبو الطيب في المجرد قال الشافعي يصح الاعتكاف في رحاب المسجد لانها من المسجد

_Imam Asy Syafi'i telah mengatakan bahwa SAH-nya I'tikaf di Ar Rahbah. Al Qadhi Abu Ath Thayyib berkata dalam Al Mujarrad: "Berkata Asy Syafi'i: I'tikaf sah dilakukan di bangunan yang menyatu dengan masjid, karena itu termasuk bagian area masjid._" (Al Majmu' Syarh Al Muhadzdzab, 6/507)

Jadi, selama bangunan itu (baik tegelnya atau dindingnya) masih menyatu dengan masjid –seperti teras, atap, ruang samping mihrab, basement, menara- maka dia termasuk masjid, dan sah I'tikaf di sana. Inilah pendapat yang lebih kuat di antara dua perselisihan yang ada, dan pendapat ini sesuai dengan kaidah:

الحريم له حكم ما هو حريم له

_Sekeliling dari sesuatu memiliki hukum yang sama dengan hukum yang berlaku pada sesuatu itu sendiri._ (Imam As Suyuthi, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 125)

*13. Pembatal I'tikaf*

1. Secara sengaja Keluar dari masjid tanpa ada keperluan walau sebentar
2. Murtad  

3. Hilang akal  
4. Gila
5. Mabuk  
6. Jima' (hubungan badan). *(Lihat semua dalam Fiqhus Sunnah, 1/481-483)*

*14. Aktivitas yang diperbolehkan saat i'tikaf*

Berikut ini aktifitas yang diperbolehkan selama I'tikaf (diringkas dari Fiqhus Sunnah):

1. Tawdi' (melepas keluarga yang mengantar), sebagaimana yang Nabi ﷺ lakukan terhadap Shafiyyah
2. Menyisir dan mencukur rambut, sebagaimana yang 'Aisyah lakukan terhadap Nabi ﷺ
3. Keluar untuk memenuhi hajat manusiawi, seperti buang hajat
4. Makan, minum, dan tidur ketika I'tikaf di masjid, atau mencuci pakaian, membersihkan najis, dan perbuatan lain yang tidak mungkin dilakukan di masjid.  
5. Para ulama berselisih pendapat tentang kebolehan menjenguk orang sakit, mengantar jenazah, dan shalat jumat bagi yang I'tikafnya di masjid ghairu jami', antara yang membolehkan dan yang mengatakan batal I'tikafnya. Wallahu A'lam

*15. Aktivitas Unggulan Selama I'tikaf*

- Hendaknya para mu'takifin memanfaatkan waktunya selama I'tikaf untuk aktivitas ketaatan, seperti membaca Al Quran, dzikir dengan kalimat yang ma'tsur, muhasabah, dan shalat sunnah mutlak.
- Berbincang dengan tema yang membawa manfaat juga tidak mengapa, namun hal itu janganlah menjadi spirit utama. Tidak sedikit orang yang I'tikaf berjumpa kawan lama, akhirnya mereka ngobrol urusan dunianya; nanya kabar, jumlah anak, kerja di mana, dan seterusnya, atau disibukkan oleh WA, medsos, tiktok, yang keluar masuk tanpa hajat yang jelas, akhirnya membuatnya lalai dari aktifitas ketaatan.

*16. Kajian-kajian Saat I'tikaf*

Hal ini diperselisihkan ulama:

- MAKRUH, kecuali ilmu yang fardhu 'ain, ini mazhab Maliki. Sebab, i'tikaf itu hendaknya fokus melakukan ibadah khusus seperti tilawah, dzikir, dan shalat. (Imam ad Dusuqi, Asy Syarhul Kabir, 1/548)

- BOLEH asalkan tidak sering, ini mazhab Hambali. Sebab, kajian ilmu juga termasuk zikir dan ketaatan. (Syarhul Mumti', 6/163)

- BOLEH secara mutlak, bahkan ini termasuk agenda dalam i'tikaf, sebagaimana mazhab Syafi'i.

Imam An Nawawi:

 قَالَ الشَّافِعِيُّ وَالْأَصْحَابُ فَالْأَوْلَى لِلْمُعْتَكِفِ الِاشْتِغَالُ بِالطَّاعَاتِ مِنْ صَلَاةٍ وَتَسْبِيحٍ وَذِكْرٍ وَقِرَاءَةٍ وَاشْتِغَالٍ بِعِلْمٍ تَعَلُّمًا وَتَعْلِيمًا وَمُطَالَعَةً وَكِتَابَةً ونحو ذلك ولا كراهة في شئ مِنْ ذَلِكَ وَلَا يُقَالُ هُوَ خِلَافُ الْأَوْلَى هَذَا مَذْهَبُنَا وَبِهِ قَالَ جَمَاعَةٌ مِنْهُمْ عَطَاءٌ وَالْأَوْزَاعِيُّ وَسَعِيدُ بْنُ عَبْدِ الْعَزِيزِ ..... وَاحْتَجَّ أَصْحَابُنَا بِأَنَّ أَمْرَ الْقُرْآنِ وَتَعْلِيمَ الْعِلْمِ وَالِاشْتِغَالَ بِهِ طَاعَةٌ فَاسْتُحِبَّ لِلْمُعْتَكِفِ كَالصَّلَاةِ وَالتَّسْبِيحِ وَيُخَالِفُ الصَّلَاةَ فَإِنَّهُ شُرِعَ فِيهَا أَذْكَارٌ مَخْصُوصَةٌ وَالْخُشُوعُ وَتَدَبُّرُهَا وَذَلِكَ لَا يُمْكِنُ مَعَ الْإِقْرَاءِ وَالتَّعْلِيمِ

_Imam Asy-Syafi'i dan para sahabatnya berkata: Yang lebih utama bagi orang yang beri'tikaf adalah menyibukkan diri dengan ketaatan seperti shalat, tasbih, dzikir, membaca Al-Qur'an, serta menyibukkan diri dengan ilmu, baik dengan belajar, mengajar, menelaah, maupun menulis, dan hal-hal semacamnya. Tidak ada kemakruhan dalam hal tersebut, dan tidak dikatakan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan yang lebih utama. Ini adalah mazhab kami, dan pendapat ini juga dipegang oleh sekelompok ulama, di antaranya Atha', Al-Auza'i, dan Sa'id bin Abdul Aziz.... Para ulama kami berdalil bahwa membaca Al-Qur'an, mengajarkan ilmu, dan menyibukkan diri dengannya termasuk ketaatan, sehingga dianjurkan bagi orang yang beri'tikaf sebagaimana shalat dan tasbih. Namun, berbeda dengan shalat, karena dalam shalat disyariatkan dzikir-dzikir khusus, kekhusyukan, dan perenungan, yang mana hal itu tidak bisa dilakukan bersamaan dengan membaca Al-Qur'an atau mengajarkan ilmu._ (Al Majmu' Syarh al Muhadzdzab, 6/528) 

*17. Aktivitas yang lebih utama dari i'tikaf*

Ada bbrp amalan yang lebih utama dibanding i'tikaf seperti membantu org yg sdg kesulitan.

Rasulullah ﷺ bersabda:

لَأَنْ أَمْشِيَ مَعَ أَخِي الْمُسْلِمِ فِي حَاجَةٍ، أَحَبُّ إِلَيَّ مِنْ أَنْ أَعْتَكِفَ فِي الْمَسْجِدِ شَهْرًا

_Sungguh, aku berjalan bersama saudaraku untuk memenuhi kebutuhannya lebih aku cintai daripada i'tikaf di masjidku ini selama sebulan._

(HR. Thabrani dan Baihaqi, shahih. Lihat Shahih At-Targhib wa At-Tarhib, no. 2623).

Hadits ini menunjukkan betapa besarnya keutamaan membantu sesama, terutama dalam memenuhi kebutuhan mereka. Bahkan, Rasulullah ﷺ lebih mencintai perbuatan ini daripada i'tikaf selama sebulan di Masjid Nabawi.

*18. Hikmah I'tikaf*

Pelajaran yang bisa kita petik dari I'tikaf adalah:

- Menegaskan kembali posisi Masjid sebagai sentral pembinaan umat
- Sesibuk apa pun seorang muslim harus menyediakan waktunya untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta'ala secara fokus dan totalitas
- Hidup di dunia hanya persinggahan untuk menuju keabadian akhirat

Demikian. Wallahu A'lam 

Wa Shalallahu 'ala Nabiyyina Muhammadin wa 'Ala Aalihi wa Shahbihi wa Sallam

🌷🍃🌷🍃🌷🍃🌷🍃

*✍️ Admin Serambi Ilmu dan Faidah*

Rabu, Maret 12, 2025

Ziarah

Makam pak gaek, dan mak gaek.. 
(Ayek) 
12 Maret 2025, 12 Ramadhan 1446 H

Sabtu, Maret 01, 2025

Alquran

Untuk *Tadarus Ramadhan*.
Ini link murottal Alqur'an 30 juz tanpa harus download, tinggal play saja. Bisa play walaupun HP ditutup. semoga bermanfaat. 


Mohon disebarluaskan. Mudah-mudahan menjadi ladang amal jariyah bagi kita semua. Tebarkanlah kebaikan meskipun kebaikanmu sebesar biji dzarrah Amin Ya Robbal Alamin